|
Persidangan Kasus Bioremediasi Chevron |
Jaksa bertindak bak pucuk pimpinan perusahaan. Menyimpulkan tugas dan menilai kinerja karyawan atas asumsinya sendiri. Para petinggi Chevron justru sama sekali tak disentuh.Dengan suara bergetar nyaris memecahkan tangis, Endah Rumbiyanti membacakan pembelaannya. Siang itu, Rabu, 16 Juni 2013, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ibu yang akrab disapa Rumbi ini, mengubah suasana ruang sidang yang tegang, menjadi diliputi haru.
Bagaimana tidak, setahun lebih ibu lima anak ini harus duduk di kursi pesakitan, menghadapi tuduhan kejahatan yang ia sendiri tidak tahu, dari mana pangkal persoalannya. Saat dijadikan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Rumbi baru enam bulan bertugas di Tanah Air.