Rabu, 28 Agustus 2013

Kasus Bachtiar Dipaksakan, Namanya Tidak Ada Dalam Kontrak Bioremediasi

Rabu, 28 Agustus 2013
Dunia Energi

Bachtiar Abdul Fatah saat menjalani sidang pengadilan kasus bioremediasi.
JAKARTA – Keterangan saksi di persidangan semakin membuktikan bahwa penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai terdakwa dalam kasus bioremediasi, berbau rekayasa dan dipaksakan. Pasalnya, nama karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu sama sekali tidak ada dalam kontrak bioremediasi.

Kesaksian mencengangkan itu terungkap dalam persidangan kasus bioremediasi PT CPI, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013. Nono Gunarso, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak pernah melihat nama Bachtiar dalam kontrak-kontrak bioremediasi. 
 

Saksi Nyatakan Bioremediasi CPI Tidak Melanggar Prosedur Pengadaan

Rabu, 28 Agustus 2013
Pembuatan tekstur tanah dan pengambilan sampel uji awal, salah satu tahapan pada proses bioremediasi Chevron.
JAKARTA – Sidang kasus bioremediasi dengan terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013. Dua saksi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, seluruh kegiatan pengadaan yang dilakukan dalam kegiatan bioremediasi CPI sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Selasa, 27 Agustus 2013

Tim Penasehat Hukum Kasus Bioremediasi Minta Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat

Jumat, 23 Agustus 2013
Dunia Energi.com
Pemupukan atau penambahan nutrisi tanah pada kegiatan bioremediasi Chevron
JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara itu, untuk melakukan “pemeriksaan setempat” atau pemeriksaan di lokasi proyek bioremediasi.

Permintaan itu disampaikan tim penasehat hukum Bachtiar, di akhir persidangan kasus bioremediasi yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2013.

Rabu, 21 Agustus 2013

Jungkir Balik Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Bioremediasi

Persidangan Kasus Bioremediasi Chevron

Jaksa bertindak bak pucuk pimpinan perusahaan. Menyimpulkan tugas dan menilai kinerja karyawan atas asumsinya sendiri. Para petinggi Chevron justru sama sekali tak disentuh.
Dengan suara bergetar nyaris memecahkan tangis, Endah Rumbiyanti membacakan pembelaannya. Siang itu, Rabu, 16 Juni 2013, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ibu yang akrab disapa Rumbi ini, mengubah suasana ruang sidang yang tegang, menjadi diliputi haru.

Bagaimana tidak, setahun lebih ibu lima anak ini harus duduk di kursi pesakitan, menghadapi tuduhan kejahatan yang ia sendiri tidak tahu, dari mana pangkal persoalannya. Saat dijadikan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Rumbi baru enam bulan bertugas di Tanah Air.

Jadi Korban Peradilan Sesat, Alumni ITS Ini Rayakan Lebaran di Ruang Tahanan

Dunia Energi
Senin, 12/Agustus/2013

JAKARTA – Layaknya seorang muslim yang menyambut Hari Raya Idul Fitri, Bachtiar Abdul Fatah sangat ingin berkumpul bersama orangtua, istri, anak-anak, dan sanak keluarga. Sayangnya, tahun ini ia harus Lebaran di ruang tahanan. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan alumni Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya ini pun seolah tak digubris oleh majelis hakim.

Berliku upaya Bachtiar Abdul Fatah mencari kebenaran dan keadilan atas kasus pidana yang membelitnya. Sepucuk surat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar dipidanakannya kembali karyawan PT Chevron Pacific Indonesia ini, dinilai oleh penasehat hukumnya, Maqdir Ismail, merupakan suatu bentuk praktik peradilan sesat yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Selasa, 06 Agustus 2013

Dedikasi Tanpa Batas; Sudah Pensiun Nelly Masih Harus Dimarahi Jaksa

Masnellyarti Hilman
Dunia Energi

JAKARTA – Dedikasi Masnellyarti Hilman patut diacungi jempol. Meski sudah memasuki masa pensiun, pejabat senior Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ini masih bersedia hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi, di persidangan kasus bioremediasi. Bahkan wanita 60 tahun ini sempat dimarahi jaksa, saat sibuk memberikan penjelasan dan membolak-balik setumpuk data yang dibawanya.

Nelly yang sudah memasuki masa pensiun sejak 1 Juli 2013, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2013.

Kamis, 01 Agustus 2013

Komnas HAM Sarankan Iluni UI Adukan Pelanggaran HAM Biorediasi ke Pengadilan Internasional

1 Agustus 2013

Jakarta, GATRAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Alumni Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menempuh peradilan internasional untuk menyidangkan pelanggaran HAM proses penanganan hukum bioremediasi PT Chevron Pasicif Indonesia (CPI) sebagimana dilansir Komnas HAM beberapa bulan silam.

"Kalau lembaga di Indonesia masih panjang, mungkin bisa ditempuh di pengadilan internasional. Kalau saya sarankan melalui mekanisme internasional, meski itupun wallahualam," kata Komisioner Komnas HAM, Nurholis saat menerima perwakilan jajaran Iluni UI di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, (1/8/2013).