JAKARTA – Belasan pekerja dan mitra kerja PT Chevron
Pacific Indonesia (CPI) seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan
Timur dan Jakarta menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Istana
Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK hari ini.
Mereka mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi. Demonstran mewakili lebih dari lima ribu pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.
“Kami
mewakili ribuan pekerja dan mitra kerja Chevron, membawa surat terbuka
untuk mengadukan nasib rekan-rekan kami. Kami datang dari seluruh
wilayah Chevron di Riau, Jakarta dan Kalimantan,” ujar wakil pekerja
dari Sumatera, Julyus Wardiyan, Senin (29/9/2014).
Menurutnya,
kasus yang menjerat rekan-rekannya bukan kasus hukum apalagi korupsi.
Kasus bioremediasi menurutnya adalah tragedi hukum dan kemanusiaan yang
bisa saja menimpa siapapun di Indonesia.
"Maka kami ingin agar
kasus hukum ini menjadi perhatian bersama. Karenanya surat ini terbuka
bagi siapa saja yang peduli hak asasi manusia,” imbuhnya.
Julyus
mengaku mengenal baik para rekannya yang terjerat kasus ini sebagai
sosok-sosok yang baik dan berintegritas. Kedua rekannya tersebut yakni
Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo.
“Kami sangat prihatin
karena kasus hukum yang menjerat rekan-rekan kami ini karena lebih dari
dua tahun kasus ioni telah menimbulkan kesulitan yang luar biasa
terhadap rekan-rekan kami dan keluarganya,” ujarnya.
Dalam surat
terbuka yang dikirimkan ke MA, Presiden dan Presiden terpilih, ribuan
pekerja dan mitra kerja Chevron menandatangani surat terbuka ini dan
menuntut pihak berwenang bertindak soal ketidakadilan yang menimpa
rekan-rekan mereka pada proses hukum kasus proyek bioremediasi PT
Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Dalam surat tersebut, para
pekerja meyakini bahwa tidak ada tindak pidana oleh rekan-rekan mereka
dalam kasus proyek bioremediasi PT CPI dengan tiga alasan utama seperti
berikut:
"Rekan-rekan kami telah bekerja sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya, taat peraturan serta tidak melanggar hukum. Tidak
ada keuntungan pribadi maupun tindakan melawan hukum untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain, Tidak ada kerugian negara terkait proyek
ini," paparnya.
Dalam surat terbuka itu, para pekerja menilai
bahwa proyek bioremediasi termasuk salah satu bagian dalam pelaksanaan
kontrak kerja sama (production sharing contract) antara
Pemerintah RI dengan PT Chevron Pacific Indonesia, di mana mekanisme
penyelesaian perselisihan mengacu pada hukum acara perdata.
Ribuan pekerja Chevron ini mengaku tidak dapat berdiam diri melihat ketidakadilan dan kesusahan yang dialami rekan-rekan mereka.
“Ketua
MA, Bapak Presiden dan Pak Jokowi sebagai presiden terpilih punya
kewenangan untuk menegakkan hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya.
Tolong dilihat dan dipelajari betul fakta-fakta kasus ini. Rekan kami
adalah warga negara Indonesia yang jelas tidak bersalah dan harus segera
dibebaskan dari musibah dan kezaliman ini,” tutupnya. (put)
Klik link Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar