MBM TEMPO, 20 Januari 2013
Rubrik: Bisnis Sepekan
Kasus proyek bioremediasi fiktif yang diusut Kejaksaan Agung memicu amarah Chevron. Perusahaan minyak dan gas asal Amerika ini mengancam bakal menurunkan investasi di Indonesia. Ancaman tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Presiden Direktur Abdul Hamid Batubara kepada Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) pada 30 November 2012. Surat rahasia itu bocor ke publik pada Kamis pekan lalu.
Minggu, 20 Januari 2013
Sabtu, 19 Januari 2013
Sidang Chevron Tanpa Listrik
JAKARTA, KOMPAS.com- Tanpa penerangan listrik, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Herlan, Direktur PT Sumigita Jaya, tetap dilanjutkan. Dengan "bantuan" cahaya dari luar gedung, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (18/1/2013), berjalan dengan baik.
Sabtu, 12 Januari 2013
Chevron: Tidak Ada Tindak Kriminal Dalam Bioremediasi
Jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti ada kerugian negara.
Sabtu, 12 Januari 2013
VIVAnews - Presiden direktur Chevron Pacific Indonesia, A Hamid Batubara menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim untuk melanjutkan sidang kasus bioremediasi sebagai perkara pidana.
Sabtu, 12 Januari 2013
VIVAnews - Presiden direktur Chevron Pacific Indonesia, A Hamid Batubara menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim untuk melanjutkan sidang kasus bioremediasi sebagai perkara pidana.
Kamis, 10 Januari 2013
Kasus Bioremediasi: Hakim Didesak Bentuk Tim Ahli
FGD Teknologi Bioremediasi & Masa Depan Aplikasinya dalam Industri Migas (Photo : Gatra) |
Jakarta, GATRAnews – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia didesak membentuk tim ahli, guna menilai ada atau tidaknya unsur korupsi dalam perkara tersebut. Hal ini terungkap dalam Focuss Group Discussion (FGD) bertema “Teknologi Bioremediasi dan Masa Depan Penerapannya Pada Industri Migas” di Jakarta, Rabu (9/01/2013).
Selasa, 01 Januari 2013
Berkas Korupsi Bioremediasi ke Kejari, 3 Karyawan Chevron Tak Ditahan
7 Desember 2012
Jakarta, GATRAnews - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua berkas milik 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, penyidik tak menahan kembali 3 karyawan PT Chevron Pacific Indonesia. "Tahap 2 itu, terdiri dari 5 berkas perkara dan 5 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, (7/12)
Jakarta, GATRAnews - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua berkas milik 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, penyidik tak menahan kembali 3 karyawan PT Chevron Pacific Indonesia. "Tahap 2 itu, terdiri dari 5 berkas perkara dan 5 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, (7/12)
Kukuh: Ahli Bioremediasi Edison Kalah Tender di Chevron
Tribunnews.com - Kamis, 20 Desember 2012
Kukuh Kertasafari (photo : skalanews) |
Langganan:
Postingan (Atom)