JAKARTA, KOMPAS.com- Tanpa penerangan listrik, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Herlan, Direktur PT Sumigita Jaya, tetap dilanjutkan. Dengan "bantuan" cahaya dari luar gedung, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (18/1/2013), berjalan dengan baik.
I Ketut Suradi, salah satu anggota tim pengadaan barang dan jasa proyek bioremediasi PT Chevron di Duri, Riau, memberikan keterangan terkait posisinya sebagai anggota tim pengadaan barang dan jasa. Beberapa kali sang saksi terbata-bata memberikan keterangan lantaran cahaya tak cukup saat dia membaca dokumen untuk menjawab pertanyaan Ketua Majulis Hakim Darmawati Ningsih.
Ketut adalah saksi pertama dari tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang hari ini. Herlan adalah Direktur Utama PT Sumigita Jaya, salah saru pelaksana proyek bioremediasi Chevron di Duri, Riau.
Kejaksaan Agung menilai perusaan ini tidak berkompeten dalam proyek pemulihan tanah limpasan gas dan minyak.
Penulis : Videlis Jemali
Klik link Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar