Hukumonline.com
BP Migas mengaku sudah pernah diaudit oleh BPK, BPKP, dan unit perawatan internal.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto berharap penyidikan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dapat segera dilimpahkan ke penuntutan. Penyidik telah memiliki sejumlah bukti penting untuk memenuhi pembuktian unsur tindak pidana korupsi.
Senin, 31 Desember 2012
Senin, 24 Desember 2012
Pengacara Chevron Persoalkan Beda Kerugian Negara
Hukumonline.com
"Mekanisme kontrak bagi hasil migas tidak mengenal cost recovery, melainkan operating cost yang dibayar dengan hasil produksi migas dalam bentuk natura."
"Mekanisme kontrak bagi hasil migas tidak mengenal cost recovery, melainkan operating cost yang dibayar dengan hasil produksi migas dalam bentuk natura."
Tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)
telah menjalani sidang perdana di Pengadilan TipikorJakarta, Kamis (20/12).
Usai pembacaan dakwaan, pengacara ketiga terdakwa langsung membacakan eksepsi.
Jumat, 21 Desember 2012
Kasus Bioremediasi Chevron; Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum
Dunia-energi.com
Sidang perdana kasus bioremediasi Chevron (photo : dunia-energi.com)
JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Desember 2012, memulai sidang pertama kasus korupsi terkait proyek bioremediasi atau pemulihan tanah tercemar limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) terkait eksploitasi minyak di Riau oleh PT Chevron Pacific Indonesia.
Sidang perdana kasus bioremediasi Chevron (photo : dunia-energi.com)
JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Desember 2012, memulai sidang pertama kasus korupsi terkait proyek bioremediasi atau pemulihan tanah tercemar limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) terkait eksploitasi minyak di Riau oleh PT Chevron Pacific Indonesia.
Kamis, 20 Desember 2012
Kuasa Hukum Kukuh: Surat Penyidikan dan Surat Dakwaan Tidak Sinkron
Ganessa Al Fath - detikNews
Jakarta - Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari menjadi terdakwa dalam kasus proyek bioremediasi fiktif yang diduga telah merugikan negara sebesar USD 9,9 juta. Dalam eksepsi atau nota keberatan itu, Kukuh melalui kuasa hukumnya menyampaikan ada beberapa ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan.
Minggu, 16 Desember 2012
Babak Baru Perkara Chevron
MBM TEMPO, 16 Desember 2012
Rubrik Hukum
Majelis hakim mengabulkan praperadilan penahanan para tersangka kasus Chevron. Kejaksaan tetap melanjutkan kasusnya ke pengadilan.
SUASANA Lebaran muncul di rumah tahanan Kejaksaan Agung, Selasa siang dua pekan lalu. Sebuah ruang tamu di dalam tahanan disulap menjadi musala dadakan. Saat itu, azan asar terdengar dari masjid yang berada di sebelah rumah tahanan. Sebelum salat dan sesudah salat, takbir berkumandang tak henti-henti di dalam "musala" tersebut. "Kami menangis berpelukan sambil terus takbiran," kata Kukuh Kertasafari, mengisahkan peristiwa itu kepada Tempo.
Rubrik Hukum
Majelis hakim mengabulkan praperadilan penahanan para tersangka kasus Chevron. Kejaksaan tetap melanjutkan kasusnya ke pengadilan.
SUASANA Lebaran muncul di rumah tahanan Kejaksaan Agung, Selasa siang dua pekan lalu. Sebuah ruang tamu di dalam tahanan disulap menjadi musala dadakan. Saat itu, azan asar terdengar dari masjid yang berada di sebelah rumah tahanan. Sebelum salat dan sesudah salat, takbir berkumandang tak henti-henti di dalam "musala" tersebut. "Kami menangis berpelukan sambil terus takbiran," kata Kukuh Kertasafari, mengisahkan peristiwa itu kepada Tempo.
Jumat, 07 Desember 2012
Ini Jejak Langkah Kasus Chevron di Kejagung
Jum'at, 07 Desember 2012
PT Chevron telah memulai proses ini sejak tahun 1994. Dimulai dengan uji laboratorium. Chevron memiliki sembilan fasilitas bioremediasi yang berada di wilayah Minas, kawasan Duri, serta ladang minyak lain di wilayah Riau. Proses bioremediasi ini dioperasikan penuh sejak tahun 2003. Selanjutnya, proses ini ditenderkan kepada perusahaan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.
Langganan:
Postingan (Atom)