Selasa, 26 Maret 2013

Hotma Sitompul Walkout



JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (25/3/2013) malam semakin memanas. Hotma Sitompul, penaseiat hukum salah satu terdakwa, Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, memilih keluar (walkout) dari ruang persidangan.


Hari ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, menghadirkan dua ahli yaitu Edison Effendi dan Prayitno. Keduanya disebut sebagai ahli bioremediasi, namun penasihat hukum terdakwa menolak kapasitas ahli, terutama untuk Edison.

Edison adalah ahli yang dipakai kejaksaan untuk mengambil sampel tanah tercemar minyak di areal Chevron. Perusahaan tempat Edison berada dianggap pernah mengikuti tender beberapa kali di Chevron dan kalah, sehingga penasihat hukum menganggap Edison sebagai ahli tak akan bisa independen.

Usai perkenalan ahli, Hotma langsung protes terhadap isi berita acara pemeriksaan ketiga orang ahli, yaitu Edison, Prayitno, dan Bambang. Menurut Hotma, ketiga ahli itu (Bambang tidak dihadirkan dalam sidang) diperiksa dalam waktu bersamaan dan oleh penyidik yang sama.

"Bagaimana mungkin memeriksa ahli dalam waktu yang sama, isinya mulai titik dan komanya sama untuk ketiga ahli itu. Kami akan melaporkan ketiga orang ini karena memberi sumpah palsu waktu di-BAP. Kami keberatan kedua ahli ini didengar kesaksiannya," kata Hotma.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara yang dibuat penyidik itu dibuat oleh tiga orang penyidik. "Pertanggungjawaban ketiga ahli di BAP itu jadi kewenangan penyidik sehingga tak ada alasan keberatan," kata seorang anggota JPU.

Hotma mengutip Pasal 185 Ayat (6) huruf d KUHAP, yang menegaskan bahwa cara hidup dan kesusilaan saksi sangatlah penting berpengaruh pada tingkat kepercayaan di persidangan."Keterangan tiga orang ini tak bisa dipercaya," kata Hotma.

"Saya tidak mau dibohongi ahli ini. Saya dengan izin Majelis Hakim akan meninggalkan ruangan ini," lanjut Hotma, yang dipersilakan Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.

Hotma pun meninggalkan sidang, namun beberapa orang penasihat hukum terdakwa tetap tinggal sehingga sidang tetap bisa dimulai.

Penasihat hukum Herlan lainnya yang masih tinggal di ruang sidang, Dion Y Pongkor, juga menyampaikan keberatannya atas dijadkannya Edison sebagai ahli.

"Hasil uji sampling (di lahan tercemat Chevron, untuk kepentingan penyidikan Kejaksaan) dibuat oleh saksi ini. Dia ini saksi fakta. Hasil pengujian ditandatangani oleh Edison. Bagaimana bisa dinyatakan sebagai ahli? Pendapat dia pasti akan mendukung uji sampling yang dilakukan, kami keberatan Saudara Edison sebagai ahli," protes Dion.

Namun, Ketua Majelis Hakim Sudharmawati memutuskan untuk tetap membolehkan kedua ahli menjadi ahli di persidangan. "Kita periksa sebagai ahli," kata Sudharmawatiningsih.

Dion kembali protes. Jika tetap diperiksa sebagai ahli, Dion memohon agar bisa menanya ahli tak sebatas sebagai ahli namun juga terkait fakta pengambilan sampel. "Kalaupun sebagai ahli, kami minta diizinkan untuk menanyakan prosedural sampling yang dilakukan ahli," kata Dion.

Dion mengatakan, dalam BAP milik Edison, juga banyak ditanyakan soal fakta, tak sekadar soal keahlian Edison.

"Apa yang Saudara sampaikan akan dicatat di persidangan," jawab Sudharmawatiningsih. Sidang pun tetap berlangsung. Sudharmawatiningsih menegaskan, yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah apa yang terjadi di persidangan bukan BAP. Majelis hakim juga tak akan terikat dengan keterangan ahli.

Sebelumnya juga digelar sidang dengan kasus yang sama dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Sidang ini menghadirkan ahli yang sama, namun tak sempat diwarnai walkout oleh penasehat hukum terdakwa.

Penulis : Amir Sodikin

Klik link Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar