JAKARTA - Keluarga
dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron
Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo,
bersikeras mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Putusan
hakim kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman terhadap kedua
terdakwa, dinilai menciderai keadilan. Keluarga berharap PK akan menjadi
solusi yang lebih baik bagi kedua terdakwa.
Kamis, 19 Juni 2014
Kasus Bioremediasi Chevron, Keluarga Terdakwa Berharap PK Jadi Solusi
Bisnis.com, PEKANBARU--Keluarga dua terdakwa kasus
dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),
yakni Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo, berkeras untuk mengajukan
peninjauan kembali (PK) untuk mencari keadilan, setelah pascavonis yang
dijatuhkan di tingkat Mahkamah Agung.
Ratna Indiastuti, istri Ricksy, mengatakan akan terus memperjuangkan kasus karena putusan hakim selama ini dinilai justru menciderai keadilan terdakwa. “Yang pasti, pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (19/6).
Ratna Indiastuti, istri Ricksy, mengatakan akan terus memperjuangkan kasus karena putusan hakim selama ini dinilai justru menciderai keadilan terdakwa. “Yang pasti, pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (19/6).
Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Siap Ajukan PK
Jakarta - Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo,
terdakwa kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)
terus menuntut keadilan. Pasca kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA),
kedua terdakwa bersiap untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK)
guna mendapatkan keadilan.
“Yang pasti, pasca putusan kasasi MA, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” kata Ratna Indiastuti, istri Ricksy, kepada detikcom, Rabu (18/6/2014).
“Yang pasti, pasca putusan kasasi MA, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” kata Ratna Indiastuti, istri Ricksy, kepada detikcom, Rabu (18/6/2014).
Senin, 02 Juni 2014
Menilik Kasus Bioremediasi Chevron
Banyak yang bertanya kepada saya ketika kasus bioremediasi Chevron (CPI) mulai menjadi isu nasional. Saya cukup bingung, kenapa pertanyaan itu dilemparkan ke saya, yang notabene bukan siapa-siapanya Chevron. Setelah coba saya renungi, mungkin sebabnya adalah karena saya berasal dari Riau. Saya sering berbicara tentang lingkungan, terutama di Riau, dikarenakan kapasitas saya sebagai mahasiswa Kimia Lingkungan di UGM, Yogyakarta. Sehingga mendengar bioremediasi adalah hal biasa selama masa-masa perkuliahan.
Walau begitu, tak banyak yang bisa saya komentari mengenai kasus bioremediasi di CPI, bukannya karena saya tak mengerti masalah bioremediasi, tetapi lebih karena memang saya tidak mengetahui secara pasti tentang proyek bioremediasi yang dilakukan oleh CPI di wilayah Sumatera itu, terlebih lagi pegawai CPI yang saya tanyakan mengenai proyek ini agak sedikit “pelit” memberi informasi yang mumpuni.
Walau begitu, tak banyak yang bisa saya komentari mengenai kasus bioremediasi di CPI, bukannya karena saya tak mengerti masalah bioremediasi, tetapi lebih karena memang saya tidak mengetahui secara pasti tentang proyek bioremediasi yang dilakukan oleh CPI di wilayah Sumatera itu, terlebih lagi pegawai CPI yang saya tanyakan mengenai proyek ini agak sedikit “pelit” memberi informasi yang mumpuni.
Langganan:
Postingan (Atom)