Kamis, 19 Juni 2014

Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Siap Ajukan PK

Jakarta - Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo, terdakwa kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus menuntut keadilan. Pasca kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), kedua terdakwa bersiap untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) guna mendapatkan keadilan.

“Yang pasti, pasca putusan kasasi MA, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” kata Ratna Indiastuti, istri Ricksy, kepada detikcom, Rabu (18/6/2014).



Pernyataan senada disampaikan pula oleh Sumiyati, istri dari terdakwa Herland bin Ompo. Bahkan, Sumiyati mengatakan, akibat kasus ini bisnis yang dirintis oleh suaminya kini berada dalam kondisi hancur lebur.

“Sekarang semua ini hancur. Sebanyak 1.000 karyawan terpaksa kami PHK. Lebih dari itu, kami masih harus membayar ganti rugi sebesar US$6 juta sesuai putusan hakim,” katanya.

Sumiyati pun menaruh asa pada peluang langkah hukum lanjutan, termasuk Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, dia berharap, hakim di tingkat PK bisa membebaskan suami dan rekan suaminya.

Pada awal Februari lalu, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat hukuman terdakwa Ricksy. MA membatalkan putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan memvonis sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu sekaligus membatalkan PT yang meringankan hukuman terdakwa menjadi tiga tahun penjara.

Di Pengadilan Tipikor, Ricksy yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia, salah satu perusahaan kontraktor bioremediasi, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun. Chevron sendiri mengaku proyek ini masih sepenuhnya dibiayai Chevron.
Klik Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar