Rabu, 17 Oktober 2012

Pejabat BP Migas Belum Juga Tersangka

Selasa, 16 Oktober 2012


[JAKARTA] Kendati telah diperiksa hingga dua kali, namun dua saksi yang merupakan pejabat dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman membantah kabar yang menyebutkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik).
"Sprintdik, kami (Puspenkum) belum diberitahu," kata Adi, di Jakarta, Senin (15/10).