Tampilkan postingan dengan label ricksy prematuri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ricksy prematuri. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2014

Menteri Sudirman Said Temui Terpidana Kasus Bioremediasi Chevron di Sukamiskin



Detik.com, 20 November 2014

Bandung - Menteri ESDM Sudirman Said berkunjung ke LP Sukamiskin. Ia menemui beberapa sahabatnya yang terbelit kasus hukum. Berikut suasana pertemuan menteri yang berlatar belakang akademisi itu.

Sudirman Said tiba di Sukamiskin sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (20/11/2014). Rombongan menggunakan dua mobil Kijang Innova hitam dengan pelat nomor D 1036 SX dan B 1074 RFV.

Selasa, 11 November 2014

Napi Tipikor Lapas Sukamiskin Produksi Susu Kedelai

Selasa, 11/11/2014 13:58 WIB
Tya Eka Yulianti - detikNews Bandung - Sekitar sepuluh napi tipikor di Lapas Sukamiskin Bandung terlihat asik bekerja di pos kerja pembuatan Susu Kedelai. Baru 3 minggu kelompok kerja ini dibentuk di bawah Ketua Gugus Dharma Wira Bhakti Dada Rosada, yang merupakan mantan Wali Kota Bandung.

Ketua Pembinaan Pramuka di Lapas Sukamiskin, Suseno menjelaskan, awal kelompok kerja ini dibentuk berawal dari keinginan gugus yang ingin membuat unit produksi sederhana yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

Senin, 29 September 2014

Ribuan Pekerja dan Mitra Kerja Chevron Tuntut Keadilan

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar lima belas pekerja dan mitra kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dari seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK untuk mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi. Mereka mewakili lebih dari lima ribu pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.

“Kami mewakili ribuan pekerja dan mitra kerja Chevron, membawa surat terbuka untuk mengadukan nasib rekan-rekan kami. Kami datang dari seluruh wilayah Chevron di Riau, Jakarta dan Kalimantan,” ujar Julyus Wardiyan, wakil pekerja dari Sumatera di Gedung MA, Senin (29/9/2014).

Kasus Bioremediasi, Ribuan Pekerja dan Mitra Kerja Chevron Tuntut Keadilan

Jakarta– Belasan pekerja dan mitra kerja Chevron dari seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) untuk mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi.
Mereka mewakili lebih dari 5.000 pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.

Surat Terbuka Karyawan Chevron kepada SBY dan Jokowi



Liputan6.com, Jakarta - Ribuan pekerja dan mitra kerja Chevron menandatangani surat terbuka yang memberi dukungan kepada rekan-rekan mereka yang tersangkut kasus hukum dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Surat terbuka tersebut dikirim ke kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK.  Berikut ini isi suratnya:

Pekerja Chevron Gelar Demo Tuntut Keadilan

JAKARTA – Belasan pekerja dan mitra kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK hari ini.

Mereka mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi. Demonstran mewakili lebih dari lima ribu pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.

Kamis, 19 Juni 2014

Ajukan PK, Keluarga Kasus Bioremediasi Chevron Cari Keadilan

JAKARTA - Keluarga dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo, bersikeras mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Putusan hakim kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman terhadap kedua terdakwa, dinilai menciderai keadilan. Keluarga berharap PK akan menjadi solusi yang lebih baik bagi kedua terdakwa.

Kasus Bioremediasi Chevron, Keluarga Terdakwa Berharap PK Jadi Solusi

Bisnis.com, PEKANBARU--Keluarga dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yakni Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo, berkeras untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk mencari keadilan, setelah pascavonis yang dijatuhkan di tingkat Mahkamah Agung.

Ratna Indiastuti, istri Ricksy, mengatakan akan terus memperjuangkan kasus karena putusan hakim selama ini dinilai justru menciderai keadilan terdakwa. “Yang pasti, pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (19/6).

Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Siap Ajukan PK

Jakarta - Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo, terdakwa kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus menuntut keadilan. Pasca kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), kedua terdakwa bersiap untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) guna mendapatkan keadilan.

“Yang pasti, pasca putusan kasasi MA, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” kata Ratna Indiastuti, istri Ricksy, kepada detikcom, Rabu (18/6/2014).

Sabtu, 29 Maret 2014

Kasus Bioremediasi Chevron

Pertengahan tahun 2012, bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinilai fiktif oleh kejaksaan agung (Kejagung). Pengadilan Tipikor Jakarta tengah mengadili 5 terdakwa. Mereka adalah Ricksy Prematury (Direktur PT Green Planet Indonesia), Herlan Bin Ompo (Direktur Sumigita Jaya), Endah Rumbiyanti alias Rumbi (Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI), Widodo (Team Leader Sumatera Light North PT CPI) dan Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS). Mereka berlima didakwa atas dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi lahan di Riau.

Sebagaimana diketahui, CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas). CPI, selaku perusahaan PSC, mempunyai salah satu kewajiban yaitu memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi.

Dalam pelaksanaan bioremediasi, CPI menggelar tender di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya. Sepanjang tahun 2006 sampai 2012, ada puluhan tender yang digelar CPI. PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya memenangkan sejumlah tender yang dilakukan dengan seleksi yang ketat dan transparan.

Jumat, 08 November 2013

Jaksa dan Hakim Bertindak Diluar Hukum, MA Diminta Bebaskan Terdakwa Kasus Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
Persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) diminta membebaskan Bachtiar Abdul Fatah, terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) karena jaksa dan hakim telah bertindak diluar hukum dengan memaksakan adanya perkara itu.

Maqdir Ismail, ketua tim penasehat hukum Bachtiar Abdul Fatah, menyebutkan bahwa meski kliennya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun secara hukum persidangan yang telah berlangsung itu tidak sah dan melanggar hak konstitusional kliennya.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tahan Terdakwa Bioremediasi Dengan Sewenang-wenang

Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
Persidangan kasus bioremediasi

JAKARTA – Kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terus terjadi dalam kasus bioremediasi. Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, padahal karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu dan penasehat hukumnya belum menyampaikan berkas banding dan belum ada penunjukan hakim yang menangani perkara.

Seperti diungkapkan penasehat hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, kliennya baru divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Oktober 2013. Pasca mendengarkan vonis Majelis Hakim, Bachtiar belum memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI, karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kamis, 07 November 2013

Melanggar Kode Etik, Dua Hakim Kasus Bioremediasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dunia Energi
Kamis, 7 November 2013
Gedung Komisi Yudisial Jl Kramat Raya Jakarta Pusat

JAKARTA – Diduga melanggar kode etik selama menangani perkara di pengadilan, dua hakim dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono pada Kamis, 7 November 2013 dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius, keduanya adalah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah melanggar kode etik perilaku hakim saat menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT CPI.

Rabu, 30 Oktober 2013

Haru Biru Proyek Bioremediasi di Industri Migas Nasional


INDOPOS on October 30, 2013


MASIH banyak pertanyaan publik yang tak terjawab seputar apa yang sesungguhnya terjadi dalam proyek bioremediasi yang menyebabkan beberapa karyawan dan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) harus duduk di kursi pesakitan se ba gai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Tak banyak yang tahu bahwa se sungguhnya kasus ini tidak perlu ada jika aparat penegak hukum me lakukan koordinasi yang baik de ngan semua pemangku kepenti ngan dan memahami tata kelola migas dalam kerangka UU No 22/2001 tentang minyak dan gas dan kontrak migas dalam payung Production Sharing Contract (PSC).

Selasa, 22 Oktober 2013

Dalam Vonis Bachtiar, Hakim dan Jaksa Tak Berani Bahas Penahanan Yang Tidak Sah

Dunia Energi
Selasa, 22 Oktober 2013
Bachtiar bersama Presdir PT CPI usai sidang vonis
JAKARTA – Dari keseluruhan persidangan kasus bioremediasi yang memvonis terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah, terungkap banyak kejanggalan. Mulai dari banyaknya fakta persidangan yang hilang dan diabaikan oleh Majelis Hakim, hingga tidak sahnya penahanan kembali terdakwa yang tidak pernah diungkap oleh jaksa dan hakim selama persidangan berlangsung.

“Kami heran, selama persidangan para hakim dan jaksa tidak berani menyinggung penahanan Bachtiar yang tidak sah. Padahal penahanan yang tidak sah itu, selalu menjadi argumen pokok yang kami selaku penasehat hukum selama berlangsungnya persidangan hingga vonis kemarin,” ujar penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2013.

Senin, 21 Oktober 2013

Vonis Hakim Bioremediasi Untuk Bachtiar Preseden Buruk Peradilan di Indonesia

Dunia Energi
Senin, 21 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam sebuah persidangan
JAKARTA – Terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah mengaku sedih atas vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan kepadanya. Selain mencoreng nama baiknya dan keluarga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu akan menjadi preseden buruk peradilan Indonesia, dimana vonis hakim mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan.

Seperti diututurkan Bachtiar usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2013, terlihat selama persidangan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menyerang pada kualifikasi kontraktor, izin bioremediasi dan pengadaan barang. “Padahal kontrak 7861 OK sudah berjalan sejak tahun 2006 dan pada saat itu saya tidak di Indonesia,” ujarnya.

Jumat, 18 Oktober 2013

Dissenting Opinion: Hakim Slamet Subagyo Tegaskan Bachtiar Tidak Terbukti Bersalah

Dunia Energi
Jumat, 18 Oktober 2013
Hakim Slamet Subagiyo
JAKARTA – Sidang putusan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda). Kali ini, dalam sidang putusan dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah pada Kamis, 17 Oktober 2013, Hakim Anggota II, Slamet Subagyo menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair maupun subsidair.

Pernyataan Slamet Subagyo ini berbeda dengan pendapat Hakim Ketua, Antonius Widijantono dan Hakim Anggota I, Anas Mustakim. Menurut Hakim Slamet, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primair, yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Bachtiar Divonis Penjara, Pihak Chevron Kecewa

Jum'at, 18 Oktober 2013
Antique, Arie Dwi Budiawati
Bachtiar Abdul Fatah seusai sidang vonis, Kamis (17/10)
VIVAnews - PT Chevron Indonesia Pacific Indonesia (PT CPI) menghormati putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman kepada karyawannya, Bachtiar Abdul Fatah, terkait kasus bioremediasi. Namun, mereka juga merasa kecewa atas putusan tersebut.

Presiden Director PT CPI, A. Hamid Batubara dan Managing Director Chevron Indonesia, Chuck Taylor, menyatakan hal itu pada keterangan tertulis, Jumat 18 Oktober 2013. "Kami menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah sepenuhnya mengikuti proses hukum ini," kata Hamid.

Pertimbangan 'Dissenting Opionion' Hakim Atas Vonis GM Chevron


Jumat, 18 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah dan istri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap GM Sumatra Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah. Dua dari tiga hakim menyatakan Bachtiar telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya pihak lain senilai 221.327 dolar AS dalam proyek bioremediasi di Riau.

Anggota majelis hakim Slamet Subagyo mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Slamet memang sependapat dengan hakim lain Bachtiar tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia tidak sependapat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya.

Hakim Tak ''Bulat'' Vonis Bersalah Bachtiar Abdul Fatah



Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang dipimpin hakim Antonius Widjantono tidak sepenuhnya sepakat menyatakan bahwa terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pasalnya, satu dari tiga hakim menyatakan bahwa majelis harus membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

"Setelah hakim ketua dan hakim anggota 1 dalam pertimbangan yuridisnya, bahwa dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP dinyatakan tidak terbukti, atas putusan tersebut hakim anggota 2 (Selamet Subagyo-Red.) sepakat," ucap hakim Slamat Subagyo, saat menyampaikan dissenting opinion-nya pada pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis petang (17/10).