Tampilkan postingan dengan label green planet indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label green planet indonesia. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2014

Menteri Sudirman Said Temui Terpidana Kasus Bioremediasi Chevron di Sukamiskin



Detik.com, 20 November 2014

Bandung - Menteri ESDM Sudirman Said berkunjung ke LP Sukamiskin. Ia menemui beberapa sahabatnya yang terbelit kasus hukum. Berikut suasana pertemuan menteri yang berlatar belakang akademisi itu.

Sudirman Said tiba di Sukamiskin sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (20/11/2014). Rombongan menggunakan dua mobil Kijang Innova hitam dengan pelat nomor D 1036 SX dan B 1074 RFV.

Senin, 29 September 2014

Ribuan Pekerja dan Mitra Kerja Chevron Tuntut Keadilan

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar lima belas pekerja dan mitra kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dari seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK untuk mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi. Mereka mewakili lebih dari lima ribu pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.

“Kami mewakili ribuan pekerja dan mitra kerja Chevron, membawa surat terbuka untuk mengadukan nasib rekan-rekan kami. Kami datang dari seluruh wilayah Chevron di Riau, Jakarta dan Kalimantan,” ujar Julyus Wardiyan, wakil pekerja dari Sumatera di Gedung MA, Senin (29/9/2014).

Kasus Bioremediasi, Ribuan Pekerja dan Mitra Kerja Chevron Tuntut Keadilan

Jakarta– Belasan pekerja dan mitra kerja Chevron dari seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) untuk mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi.
Mereka mewakili lebih dari 5.000 pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.

Surat Terbuka Karyawan Chevron kepada SBY dan Jokowi



Liputan6.com, Jakarta - Ribuan pekerja dan mitra kerja Chevron menandatangani surat terbuka yang memberi dukungan kepada rekan-rekan mereka yang tersangkut kasus hukum dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Surat terbuka tersebut dikirim ke kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK.  Berikut ini isi suratnya:

Pekerja Chevron Gelar Demo Tuntut Keadilan

JAKARTA – Belasan pekerja dan mitra kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK hari ini.

Mereka mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi. Demonstran mewakili lebih dari lima ribu pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.

Jumat, 08 November 2013

Jaksa dan Hakim Bertindak Diluar Hukum, MA Diminta Bebaskan Terdakwa Kasus Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
Persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) diminta membebaskan Bachtiar Abdul Fatah, terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) karena jaksa dan hakim telah bertindak diluar hukum dengan memaksakan adanya perkara itu.

Maqdir Ismail, ketua tim penasehat hukum Bachtiar Abdul Fatah, menyebutkan bahwa meski kliennya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun secara hukum persidangan yang telah berlangsung itu tidak sah dan melanggar hak konstitusional kliennya.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tahan Terdakwa Bioremediasi Dengan Sewenang-wenang

Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
Persidangan kasus bioremediasi

JAKARTA – Kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terus terjadi dalam kasus bioremediasi. Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, padahal karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu dan penasehat hukumnya belum menyampaikan berkas banding dan belum ada penunjukan hakim yang menangani perkara.

Seperti diungkapkan penasehat hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, kliennya baru divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Oktober 2013. Pasca mendengarkan vonis Majelis Hakim, Bachtiar belum memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI, karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rabu, 30 Oktober 2013

Haru Biru Proyek Bioremediasi di Industri Migas Nasional


INDOPOS on October 30, 2013


MASIH banyak pertanyaan publik yang tak terjawab seputar apa yang sesungguhnya terjadi dalam proyek bioremediasi yang menyebabkan beberapa karyawan dan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) harus duduk di kursi pesakitan se ba gai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Tak banyak yang tahu bahwa se sungguhnya kasus ini tidak perlu ada jika aparat penegak hukum me lakukan koordinasi yang baik de ngan semua pemangku kepenti ngan dan memahami tata kelola migas dalam kerangka UU No 22/2001 tentang minyak dan gas dan kontrak migas dalam payung Production Sharing Contract (PSC).

Selasa, 22 Oktober 2013

Dalam Vonis Bachtiar, Hakim dan Jaksa Tak Berani Bahas Penahanan Yang Tidak Sah

Dunia Energi
Selasa, 22 Oktober 2013
Bachtiar bersama Presdir PT CPI usai sidang vonis
JAKARTA – Dari keseluruhan persidangan kasus bioremediasi yang memvonis terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah, terungkap banyak kejanggalan. Mulai dari banyaknya fakta persidangan yang hilang dan diabaikan oleh Majelis Hakim, hingga tidak sahnya penahanan kembali terdakwa yang tidak pernah diungkap oleh jaksa dan hakim selama persidangan berlangsung.

“Kami heran, selama persidangan para hakim dan jaksa tidak berani menyinggung penahanan Bachtiar yang tidak sah. Padahal penahanan yang tidak sah itu, selalu menjadi argumen pokok yang kami selaku penasehat hukum selama berlangsungnya persidangan hingga vonis kemarin,” ujar penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2013.

Senin, 21 Oktober 2013

Vonis Hakim Bioremediasi Untuk Bachtiar Preseden Buruk Peradilan di Indonesia

Dunia Energi
Senin, 21 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam sebuah persidangan
JAKARTA – Terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah mengaku sedih atas vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan kepadanya. Selain mencoreng nama baiknya dan keluarga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu akan menjadi preseden buruk peradilan Indonesia, dimana vonis hakim mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan.

Seperti diututurkan Bachtiar usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2013, terlihat selama persidangan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menyerang pada kualifikasi kontraktor, izin bioremediasi dan pengadaan barang. “Padahal kontrak 7861 OK sudah berjalan sejak tahun 2006 dan pada saat itu saya tidak di Indonesia,” ujarnya.

Jumat, 18 Oktober 2013

Bachtiar Divonis Penjara, Pihak Chevron Kecewa

Jum'at, 18 Oktober 2013
Antique, Arie Dwi Budiawati
Bachtiar Abdul Fatah seusai sidang vonis, Kamis (17/10)
VIVAnews - PT Chevron Indonesia Pacific Indonesia (PT CPI) menghormati putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman kepada karyawannya, Bachtiar Abdul Fatah, terkait kasus bioremediasi. Namun, mereka juga merasa kecewa atas putusan tersebut.

Presiden Director PT CPI, A. Hamid Batubara dan Managing Director Chevron Indonesia, Chuck Taylor, menyatakan hal itu pada keterangan tertulis, Jumat 18 Oktober 2013. "Kami menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah sepenuhnya mengikuti proses hukum ini," kata Hamid.

Kamis, 17 Oktober 2013

CPI Anggap Vonis Bacthiar Konflik Kepentingan

Teraspos.Com

Kamis, 17 Oktober 2013 
Sidang vonis Bachtiar Abdul Fatah, Kamis (17/10)
Teraspos - Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia mengaku kecewa dengan putusan Hakim terhadap Bachtiar Abdul Fattah. Dia menilai bahwa putusan ini hanya mengandalkan kesaksian salah satu ahli dari kejagung yang memiliki konflik kepentingan.

"Meskipun kami menyambut baik putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bachtiar tidak terbukti melakukan tindakan kriminal, namun kami sangat kecewa atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bachtiar terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder mengenai penyalahgunaan wewenang dan tetap ditahan. Kami yakin putusan ini tidak memberi keadilan," kata Doni Indrawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10).

Pengadilan Vonis Karyawannya Bersalah, Chevron Kecewa


Aditya Pradana Putra/Republika
Presdir PT CPI, Abdul Hamid Batubara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) merespons vonis majelis hakim terhadap salah satu karyawannya atas nama Bachtiar Abdul Fatah.

Lewat surat pernyataan bersama yang dikirim ke Republika, Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) A. Hamid Batubara dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor kecewa dengan putusan tersebut.

Senin, 14 Oktober 2013

Empat Alasan Pokok Hakim Harus Bebaskan Terdakwa Kasus Bioremediasi

Dunia Energi
Senin, 14 Oktober 2013
Persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA –Tim penasehat hukum terdakwa kasus bioremediasi yang diwakili advokat senior, Maqdir Ismail dalam keterangan persnya hari ini menyatakan adanya empat alasan pokok untuk membebaskan Bachtiar Abdul Fatah dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Seperti diketahui, sidang kasus bioremediasi PT CPI dengan terdakwa keenam, Bachtiar Abdul Fatah, akan memasuki pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Antonius Widjantono dengan hakim anggota Anas Mustaqim dan Slamet Soebagyo pada Kamis, 17 Oktober 2013.

Aneh, Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Bioremediasi Terus Berubah

Dunia Energi
Senin, 14 Oktober 2013
Persidangan perkara bioremediasi

JAKARTA – Tak cuma sidang perkara dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah yang seperti drama siaran ulang, namun jumlah kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa kepada para terdakwa pun terus berubah.

Dalam sidang pembacaan pledooi (pembelaan) pada Rabu, 9 Oktober 2013, Bachtiar dan Penasehat hukumnya sempat kembali mempersoalkan tentang berbagai kejanggalan dalam proses hukum dan nilai kerugian negara yang terus berubah.

Jumat, 11 Oktober 2013

Terdakwa Kasus Bioremediasi Menangis, Jaksa Pamit Merokok

Dunia Energi
Jumat, 11 Oktober 2013
Terdakwa Kasus Bioremediasi Menangis, Jaksa Pamit Merokok
Bachtiar Abdul Fatah saat menjalani sidang kasus bioremediasi di Pengadilan Tipikor
JAKARTA – Bachtiar Abdul Fatah tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledooi (pembelaan) pribadi dalam sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2013.

Terisak bapak empat anak ini meminta dibebaskan oleh Majelis Hakim karena sejak awal penetapannya sebagai terdakwa tidak sah. Pada saat yang sama, seorang anggota tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu pamit ke luar ruang sidang untuk merokok.

Pembelaan Bachtiar Abdul Fatah: Proyek Bioremediasi Taat Hukum

Dunia Energi
Jumat, 11 Oktober 2013



JAKARTA – Dalam pembacaan pembelaan (pledooi) pada sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2013, Bachtiar Abdul Fatah menerangkan bahwa ia menandatangani kontrak bridging bioremediasi karena tahu proyek itu taat hukum.

Dalam pembelaanya, Bachtiar kembali menegaskan proyek bioremediasi CPI telah sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) No. 128 tahun 2003. “Selain karena bagian dari tugas sebagai GM SLS PT CPI, saya menandatangani kontrak itu karena tahu proyek bioremediasi CPI taat hukum dengan mengacu pada Kepmen LH 128/2003,” ujar Bachtiar.

Bachtiar Sampaikan Pledooi, Hakim dan Jaksa Diingatkan Putusan Praperadilan yang Bebaskan Terdakwa Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 11 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah bacakan pledoi
JAKARTA – Hari Rabu lalu, 9 Oktober 2013, digelar sidang pembacaan pledooi (pembelaan) pribadi atas terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, dalam sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam pembacaan pledooi-nya, Bachtiar Abdul Fatah mengingatkan kembali majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2012, yang telah mencabut status dirinya sebagai tersangka kasus bioremediasi.

Kamis, 10 Oktober 2013

Pledoi Eks GM SLS Chevron Sanggah Tuntutan Jaksa


Kamis, 10 Oktober 2013
Ferdinan - detikNews
Bachtiar Abdul Fatah bacakan nota pembelaan (9/10)

Jakarta - Tim penasihat hukum mantan GM Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, menyanggah dasar tuntutan pidana terhadap kliennya. Dalam nota pembelaan (pledoi) ditegaskan proyek bioremediasi tak melanggar aturan.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyebut Bachtiar melakukan pelanggaran karena menandatangani Kontrak Bridging C-905616 senilai US$ 741.402 dengan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo.

Terdakwa Kasus Chevron Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Okezone.com - News and Entertainment
Kamis, 10 Oktober 2013
Rizka Diputra - Okezone
Illustrasi
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah menilai, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak berdasar.

Dia bahkan menuding tuntutan tersebut merupakan rekayasa belaka. Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 9 Oktober kemarin.