Rabu, 17 Oktober 2012

Pejabat BP Migas Belum Juga Tersangka

Selasa, 16 Oktober 2012


[JAKARTA] Kendati telah diperiksa hingga dua kali, namun dua saksi yang merupakan pejabat dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman membantah kabar yang menyebutkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik).
"Sprintdik, kami (Puspenkum) belum diberitahu," kata Adi, di Jakarta, Senin (15/10).


Kemarin, Kejaksaan memeriksa tiga pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga saksi yang diperiksa adalah Kasubdin Konsolidasi dan Monitoring Ladger BP Migas Wasito, Kepala Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi BP migas Budi Agustyono Sugiharto, dan Kepala Divisi Akuntansi BP migas Nono Gunarso.

"Ketiga orang tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan diperiksa sebagai saksi untuk seluruh tersangka," ujarnya.

Menurut Adi, pemeriksaan terhadap tiga pejabat BP Migas dilakukan untuk mempertajam pembuktian bagi para tersangka di persidangan. Dia menilai, pemeriksaan terhadap pejabat BP Migas, belum menandakan adanya keterlibatan oknum di BP Migas terkait kasus yang sedang disidik.

"Ada beberapa hal yang mesti dipertajam dan diperdalam sebagainya, untuk diperiksa. Masih belum, mengarah ke sana (keterlibatan BP Migas). Karena, mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka untuk pembuktian," ujarnya.

Dikatakan, berkas para tersangka dalam kasus ini tidak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan. Tersangka yang dimaksud adalah empat diantaranya karyawan PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah. Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama yakni, Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan.

Sementara, untuk tersangka lainnya yakni, Alexiat Tirtawidjaja, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

"Sudah siap, sekarang dalam pemeriksaan, kalau sudah tuntas pasti dilakukan (dilimpahkan ke penuntutan," jelasnya. [E-11]
Klik link Suara Pembaruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar