Kamis, 01 Agustus 2013

Komnas HAM Sarankan Iluni UI Adukan Pelanggaran HAM Biorediasi ke Pengadilan Internasional

1 Agustus 2013

Jakarta, GATRAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Alumni Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menempuh peradilan internasional untuk menyidangkan pelanggaran HAM proses penanganan hukum bioremediasi PT Chevron Pasicif Indonesia (CPI) sebagimana dilansir Komnas HAM beberapa bulan silam.

"Kalau lembaga di Indonesia masih panjang, mungkin bisa ditempuh di pengadilan internasional. Kalau saya sarankan melalui mekanisme internasional, meski itupun wallahualam," kata Komisioner Komnas HAM, Nurholis saat menerima perwakilan jajaran Iluni UI di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, (1/8/2013).




Saran tersebut disampaikan Nurholis menjawab rasa kepenasaranan hasil tindak lanjut penyidikan kasus penanganan hukum bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang dinyatakan melanggar HAM oleh Komnas HAM.

Nurholis menerangkan, tidak ada tindak lanjut dari hasil temuan pelanggaran HAM yang dilakukan lembaganya tersebut karena Komnas HAM hanya diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi, sedangkan tindaklanjut rekomendasi tersebut berada di bawah lembaga hukum.

"Kami bekerja sesuai UU seperti bapak ketahui, jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi. Pada rekomendasi nomor 6 disampaikan, kalau tidak puas, silakukan adukan ke hukum internaisonal dan dalam negeri," ujar Nurholis.

Meski demikian, Komnas HAM telah menyampaikan hasil rekomendasi hasil penyidikannya ke beberapa instansi terkait, seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun sampai saat ini, kata Nurholis, Komnas HAM belum melihat adanya tindak lanjut dari beberapa lembaga yang telah dikirimi hasil penyidikan Komnas HAM yang menyatakan proses hukum bioremediasi melanggar HAM.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM dalam penyidikannya menyimpulkan, penanganan kasus bioremediasi PT CPI melanggar 4 HAM para terdakwa kasus bioremediasi.

"Dalam kesimpulan ini, ada empat kesimpulan, ada 4 pelanggaran HAM dengan menyelidiki 11 variabel, yakni terlanggarnya hak untuk mendapat kepastian dan perlakuan hukum yang sama, terlanggarnya hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, terlanggarnya hak untuk mendapat keadilan dan proses hukum yang adil, jujur, dan berimbang; serta terlarangnya hak untuk tidak dipidanakan karena perjanjian perdata," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Selasa, (21/5/2013). (IS)

Klik Gatra.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar