Tampilkan postingan dengan label rumbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumbi. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 September 2014

Pekerja Chevron Gelar Demo Tuntut Keadilan

JAKARTA – Belasan pekerja dan mitra kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK hari ini.

Mereka mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi. Demonstran mewakili lebih dari lima ribu pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.

Jumat, 08 November 2013

Pengadilan Tinggi Jakarta Tahan Terdakwa Bioremediasi Dengan Sewenang-wenang

Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
Persidangan kasus bioremediasi

JAKARTA – Kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terus terjadi dalam kasus bioremediasi. Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, padahal karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu dan penasehat hukumnya belum menyampaikan berkas banding dan belum ada penunjukan hakim yang menangani perkara.

Seperti diungkapkan penasehat hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, kliennya baru divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Oktober 2013. Pasca mendengarkan vonis Majelis Hakim, Bachtiar belum memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI, karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kamis, 07 November 2013

Melanggar Kode Etik, Dua Hakim Kasus Bioremediasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dunia Energi
Kamis, 7 November 2013
Gedung Komisi Yudisial Jl Kramat Raya Jakarta Pusat

JAKARTA – Diduga melanggar kode etik selama menangani perkara di pengadilan, dua hakim dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono pada Kamis, 7 November 2013 dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius, keduanya adalah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah melanggar kode etik perilaku hakim saat menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT CPI.

Selasa, 22 Oktober 2013

Dalam Vonis Bachtiar, Hakim dan Jaksa Tak Berani Bahas Penahanan Yang Tidak Sah

Dunia Energi
Selasa, 22 Oktober 2013
Bachtiar bersama Presdir PT CPI usai sidang vonis
JAKARTA – Dari keseluruhan persidangan kasus bioremediasi yang memvonis terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah, terungkap banyak kejanggalan. Mulai dari banyaknya fakta persidangan yang hilang dan diabaikan oleh Majelis Hakim, hingga tidak sahnya penahanan kembali terdakwa yang tidak pernah diungkap oleh jaksa dan hakim selama persidangan berlangsung.

“Kami heran, selama persidangan para hakim dan jaksa tidak berani menyinggung penahanan Bachtiar yang tidak sah. Padahal penahanan yang tidak sah itu, selalu menjadi argumen pokok yang kami selaku penasehat hukum selama berlangsungnya persidangan hingga vonis kemarin,” ujar penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2013.

Senin, 21 Oktober 2013

Vonis Hakim Bioremediasi Untuk Bachtiar Preseden Buruk Peradilan di Indonesia

Dunia Energi
Senin, 21 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam sebuah persidangan
JAKARTA – Terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah mengaku sedih atas vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan kepadanya. Selain mencoreng nama baiknya dan keluarga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu akan menjadi preseden buruk peradilan Indonesia, dimana vonis hakim mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan.

Seperti diututurkan Bachtiar usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2013, terlihat selama persidangan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menyerang pada kualifikasi kontraktor, izin bioremediasi dan pengadaan barang. “Padahal kontrak 7861 OK sudah berjalan sejak tahun 2006 dan pada saat itu saya tidak di Indonesia,” ujarnya.

Rabu, 09 Oktober 2013

Prihatin Kasus Bioremediasi, Indonesia Butuh Instrumen Baru Penegakan Hukum Lingkungan

Dunia Energi
Rabu, 9 Oktober 2013
Sidang perkara bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah

JAKARTA – Bergulirnya kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah menimbulkan keprihatinan yang amat luas. Kalangan akademisi dan wakil rakyat menilai, Indonesia membutuhkan instrumen baru penegakan hukum lingkungan, agar kriminalisasi serupa tidak terjadi lagi di kelak kemudian hari.

Dalam sebuah diskusi menyoal kepastian hukum investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Jakarta kemarin, seorang jurnalis yang menjadi peserta dalam diskusi itu menuturkan, telah berkunjung ke lokasi bioremediasi PT CPI di Riau, dan bertemu dengan keluarga kontraktor yang divonis bersalah.

Selasa, 08 Oktober 2013

Kepastian Hukum Lemah Karena Jaksa dan Hakim Tidak Paham Bioremediasi

Selasa, 8 Oktober 2013
Sidang perkara bioremediasi
JAKARTA – Mencuatnya kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah memperparah ketidakpastian hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia. Hal itu terjadi, karena aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa dan hakim sangat minim pemahamannya terhadap persoalan tersebut. Sehingga hanya menurut saja pada keterangan saksi dan ahli yang tidak kompeten.

Hal ini terungkap dalam diskusi “Kepastian Hukum Investasi di Sektor Migas” yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013. Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Puji Simatupang, SH, MH menuturkan, kepastian hukum memang sudah berlangsung sejak lama di Indonesia, termasuk di industri migas.

Minggu, 06 Oktober 2013

Bioremediasi, Kasus Korupsi Tanpa Kerugian Negara

Dunia Energi
Minggu, 6 Oktober 2013
Edison Effendi (paling kiri berjas abu-abu), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh JPU dalam kasus bioremediasi. Edison dinilai sarat konflik kepentingan karena pernah kalah tender bioremediasi Chevron

Dakwaan hingga tuntutan sepenuhnya didasarkan pada keterangan Edison Effendi. Di tingkat banding, kerugian negara tidak terbukti. Jaksa tetap menuntut Bachtiar dengan tuduhan korupsi.

Langit Ibukota sudah terlihat gelap, tatkala Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Antonius Widijantono menjatuhkan skorsing kedua pada sidang hari itu, Rabu, 2 Oktober 2013. Sempat menyeka keringat, empat jaksa bergegas melangkah menuju ruang tunggu di lantai dua gedung pengadilan, yang berada di Jalan HR Rasuna Said – Jakarta itu.


Selasa, 17 September 2013

Saksi Kasus Bioremediasi Bantah SBF Chevron Tidak Memiliki Izin

Dunia Energi
Selasa, 17 September 2013

JAKARTA – Untuk kesekian kalinya saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menegaskan bahwa Soil Bioremediation Facilities (SBF) yang dioperasikan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) itu telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kali ini, kesaksian itu terlontar dari bibir Wahyu Budiarto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan terdakwa karyawan PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah, Senin, 16 September 2013. Wahyu menyatakan, laporan-laporan pelaksanaan proyek bioremediasi PT CPI, telah diterima dan diverifikasi oleh KLH.

Jumat, 13 September 2013

Empat Saksi dan Ahli Bantai Keterangan Edison Effendi di Persidangan Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 13 September 2013
Edison Effendi (paling kiri berjas abu-abu), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh JPU dalam kasus bioremediasi. Edison dinilai sarat konflik kepentingan karena pernah kalah tender bioremediasi Chevron.
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Antonius Widijantono diharapkan dapat benar-benar adil dan obyektif dalam memutus perkara bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Pasalnya, empat saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus itu, Rabu, 11 September 2013, menyatakan keterangan Edison Effendi sama sekali tidak ilmiah dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia.

Para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu bukan main-main. Salah satunya Rob Hoffman, seorang ahli yang sudah menangani langsung lebih dari 60 proyek bioremediasi di dunia. Antara lain di Argentina, Amerika Serikat, Kanada, Nigeria, Kazakstan, Bangladesh, Australia, dan Angola. Hoffman menangani langsung proyek bioremediasi Chevron di Indonesia sepanjang 2000-2004.

Rabu, 11 September 2013

Keterangan Ahli Bioremediasi Kejagung Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Keilmuan

Dunia Energi
Rabu, 11 September 2013
Dari kanan: Ahli bioremediasi Lemigas Kementerian ESDM, Prof. M Udiharto,ahli bioremediasi ITB, DR Renni Sri Harjati Suhardi, Pemimpin Redaksi Dunia Energi, Hidayat Tantan dan pakar lingkungan hidup, Dra Masnellyarti Hilman, M.Sc, dalam diskusi “Serba-Serbi Bioremediasi di Industri Hulu Migas” di Jakarta, Rabu, 11 September 2013.
JAKARTA – Persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, hari ini, Rabu, 11 September 2013, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan para ahli. Meski demikian, para pakar dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi, menilai seluruh keterangan dari ahli bioremediasi yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) Edison Effendi, tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Penilaian ini diantaranya diungkapkan pakar bioremediasi dari Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prof M Udiharto, dalam diskusi “Serba-Serbi Bioremediasi di Industri Hulu Migas” di Jakarta, Rabu, 11 September 2013. Sebelum diskusi dimulai, lebih dulu diputar video rekaman penyampaian keterangan Edison Effendi di depan persidangan bioremediasi CPI pekan lalu.

Selasa, 10 September 2013

Kerugian Negara Kasus Bioremediasi Dihitung Hanya Berdasar Keterangan Edison dan Penyidik

Dunia Energi
Selasa, 10 September 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam salah satu sidang.
JAKARTA – Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juliver Sinaga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku, menghitung kerugian negara yang dituduhkan dalam kasus itu tanpa konfirmasi. Ia hanya mendasarkan penghitungannya pada keterangan Edison Effendi dan penyidik Kejaksaan Agung.

Pengakuan Juliver ini terungkap dalam sidang kasus bioremediasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 9 September 2013, dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Juliver sendiri hadir dalam persidangan itu sebagai ahli atas permintaan JPU.

Rabu, 21 Agustus 2013

Jungkir Balik Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Bioremediasi

Persidangan Kasus Bioremediasi Chevron

Jaksa bertindak bak pucuk pimpinan perusahaan. Menyimpulkan tugas dan menilai kinerja karyawan atas asumsinya sendiri. Para petinggi Chevron justru sama sekali tak disentuh.
Dengan suara bergetar nyaris memecahkan tangis, Endah Rumbiyanti membacakan pembelaannya. Siang itu, Rabu, 16 Juni 2013, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ibu yang akrab disapa Rumbi ini, mengubah suasana ruang sidang yang tegang, menjadi diliputi haru.

Bagaimana tidak, setahun lebih ibu lima anak ini harus duduk di kursi pesakitan, menghadapi tuduhan kejahatan yang ia sendiri tidak tahu, dari mana pangkal persoalannya. Saat dijadikan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Rumbi baru enam bulan bertugas di Tanah Air.

Kamis, 01 Agustus 2013

Komnas HAM Sarankan Iluni UI Adukan Pelanggaran HAM Biorediasi ke Pengadilan Internasional

1 Agustus 2013

Jakarta, GATRAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Alumni Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menempuh peradilan internasional untuk menyidangkan pelanggaran HAM proses penanganan hukum bioremediasi PT Chevron Pasicif Indonesia (CPI) sebagimana dilansir Komnas HAM beberapa bulan silam.

"Kalau lembaga di Indonesia masih panjang, mungkin bisa ditempuh di pengadilan internasional. Kalau saya sarankan melalui mekanisme internasional, meski itupun wallahualam," kata Komisioner Komnas HAM, Nurholis saat menerima perwakilan jajaran Iluni UI di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, (1/8/2013).


Sabtu, 27 Juli 2013

Tensi Tinggi Sidang Bioremediasi

KOMPAS | Sabtu, 27 Juli 2013 | hal 3
Penulis : Amir Sodikin
Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Presmaturi ketika mengikuti sidang vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Pada kasus bioremediasi ini jaksa menuntut hukuman selama 15 tahun penjara sementara majelis hakim pada vonisnya menjatuhkan hukuman selama lima tahun. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA | VITALIS YOGI TRISNA
Seperti sidang-sidang lainnya, selalu saja ada anggota majelis hakim yang membacakan putusan dengan suara kurang terdengar atau lantang. Namun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu hingga Jumat (17-19/7/2013), suara-suara lirih dan keras itu dimaknai berbeda oleh pengunjung sidang vonis tiga pegawai PT Chevron Pacific Indonesia.

”Dua hakim ad hoc dengan lantang telah membacakan dissenting opinion dengan penuh keyakinan, sementara tiga hakim kariernya dengan malu-malu membacakan vonis,” seru pengunjung. Sindiran itu adalah buah kejengkelan para pengunjung terhadap suasana sidang.

Jumat, 19 Juli 2013

Kasus Bioremediasi Chevron, Hakim Antonius Dilaporkan ke KY

Jumat, 19/07/2013 12:25 WIB
Prins David Saut - detikNews
Hakim Antonius Widyantoro
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Antonius Budi Antono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik. Antonius dilaporkan terdakwa kasus bioremediasi Chevron Bahctiar Abdul Fatah.

Diwakili oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mendatangi gedung KY dan diterima oleh Ketua KY, Suparman Marzuki. Menurut Maqdir, hakim Antonius yang menjadi ketua majelis dalam perkara bioremediasi telah lalai dalam memutuskan perpanjangan masa tahanan.

Kamis, 18 Juli 2013

Hakim Bioremediasi Beda Pendapat, DPR Akan Bahas Vonis Rumbi dan Kukuh

Dunia Energi
Kamis, 18 Juli 2013

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas lebih intensif vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Langkah ini menyusuldissenting opinion (perbedaan pendapat, red) yang diajukan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terhadap Endah Rumbiyanti dan Kukuh Kertasafari.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis, 18 Juli 2013, juga menjatuhkan vonis bersalah atas Endah Rumbiyanti. Manager Lingkungan Chevron Indonesia ini divonis bersalah dalam kasus bioremediasi, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap sejawatnya, Kukuh Kertasafari, sehari sebelumnya.

Vonis Terbelah, 2 Hakim Bebaskan Manajer Lingkungan Chevron

Kamis, 18/07/2013
Ferdinan - detikNews


Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali tidak bulat dalam putusannya terhadap perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Dua hakim anggota menyatakan Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI, Endah Rumbiyanti, tidak bersalah.

Pendapat berbeda (dissenting opinion) ini diajukan hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/2013).

Vonis Terbelah, Hakim Sofialdi: Ahli Kejagung Punya Konflik Kepentingan

Sidang Bioremediasi Chevron
Ferdinan - detikNews
Sofialdi, SH.
Jakarta - Dua hakim anggota yakni Slamet Subagyo dan Sofialdi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Endah Rumbiyanti. Hakim Sofialdi bahkan menyebut ahli yang digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki konflik kepentingan.

"Terkait pendapat ahli Edison Effendi yang dijadikan dasar penuntutan oleh penuntut umum, keterangan Edison Effendi telah terlibat konflik kepentingan," kata Sofialdi memaparkan pertimbangan pendapat berbedanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/2013).

Bebaskan Endah, Hakim Slamet Beberkan Kesalahan Dakwaan Bioremediasi

Kamis, 18/07/2013 
Ferdinan - detikNews
Slamet Subagyo, SH.
Jakarta - Hakim anggota Slamet Subagyo menyatakan Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti, tidak terbukti bersalah dalam proyek bioremediasi. Slamet membeberkan kejanggalan dakwaan yang disusun penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Slamet menjelaskan, dakwaan penuntut tidak menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang dilakukan Endah.