Dunia Energi
Kamis, 19 September 2013
 |
| Persidangan kasus bioremediasi |
JAKARTA – Dua ahli hukum dari perguruan tinggi yang berbeda, yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej, SH, Mhum dan pakar hukum administrasi dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Dian Puji Simatupang, SH, MH kembali menegaskan bahwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) merupakan kasus perdata.
Penegasan itu disampaikan Prof Edward dan Dian Puji Simaptupang, saat dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli, dalam sidang perkara bioremediasi PT CPI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Rabu, 18 September 2013.