Tampilkan postingan dengan label bachtiar abdul fatah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bachtiar abdul fatah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2014

Menteri Sudirman Said Temui Terpidana Kasus Bioremediasi Chevron di Sukamiskin



Detik.com, 20 November 2014

Bandung - Menteri ESDM Sudirman Said berkunjung ke LP Sukamiskin. Ia menemui beberapa sahabatnya yang terbelit kasus hukum. Berikut suasana pertemuan menteri yang berlatar belakang akademisi itu.

Sudirman Said tiba di Sukamiskin sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (20/11/2014). Rombongan menggunakan dua mobil Kijang Innova hitam dengan pelat nomor D 1036 SX dan B 1074 RFV.

Sabtu, 29 Maret 2014

Kasus Bioremediasi Chevron

Pertengahan tahun 2012, bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinilai fiktif oleh kejaksaan agung (Kejagung). Pengadilan Tipikor Jakarta tengah mengadili 5 terdakwa. Mereka adalah Ricksy Prematury (Direktur PT Green Planet Indonesia), Herlan Bin Ompo (Direktur Sumigita Jaya), Endah Rumbiyanti alias Rumbi (Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI), Widodo (Team Leader Sumatera Light North PT CPI) dan Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS). Mereka berlima didakwa atas dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi lahan di Riau.

Sebagaimana diketahui, CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas). CPI, selaku perusahaan PSC, mempunyai salah satu kewajiban yaitu memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi.

Dalam pelaksanaan bioremediasi, CPI menggelar tender di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya. Sepanjang tahun 2006 sampai 2012, ada puluhan tender yang digelar CPI. PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya memenangkan sejumlah tender yang dilakukan dengan seleksi yang ketat dan transparan.

Jumat, 08 November 2013

Jaksa dan Hakim Bertindak Diluar Hukum, MA Diminta Bebaskan Terdakwa Kasus Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
Persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) diminta membebaskan Bachtiar Abdul Fatah, terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) karena jaksa dan hakim telah bertindak diluar hukum dengan memaksakan adanya perkara itu.

Maqdir Ismail, ketua tim penasehat hukum Bachtiar Abdul Fatah, menyebutkan bahwa meski kliennya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun secara hukum persidangan yang telah berlangsung itu tidak sah dan melanggar hak konstitusional kliennya.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tahan Terdakwa Bioremediasi Dengan Sewenang-wenang

Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
Persidangan kasus bioremediasi

JAKARTA – Kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terus terjadi dalam kasus bioremediasi. Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, padahal karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu dan penasehat hukumnya belum menyampaikan berkas banding dan belum ada penunjukan hakim yang menangani perkara.

Seperti diungkapkan penasehat hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, kliennya baru divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Oktober 2013. Pasca mendengarkan vonis Majelis Hakim, Bachtiar belum memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI, karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kamis, 07 November 2013

Melanggar Kode Etik, Dua Hakim Kasus Bioremediasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dunia Energi
Kamis, 7 November 2013
Gedung Komisi Yudisial Jl Kramat Raya Jakarta Pusat

JAKARTA – Diduga melanggar kode etik selama menangani perkara di pengadilan, dua hakim dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono pada Kamis, 7 November 2013 dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius, keduanya adalah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah melanggar kode etik perilaku hakim saat menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT CPI.

Selasa, 22 Oktober 2013

Dalam Vonis Bachtiar, Hakim dan Jaksa Tak Berani Bahas Penahanan Yang Tidak Sah

Dunia Energi
Selasa, 22 Oktober 2013
Bachtiar bersama Presdir PT CPI usai sidang vonis
JAKARTA – Dari keseluruhan persidangan kasus bioremediasi yang memvonis terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah, terungkap banyak kejanggalan. Mulai dari banyaknya fakta persidangan yang hilang dan diabaikan oleh Majelis Hakim, hingga tidak sahnya penahanan kembali terdakwa yang tidak pernah diungkap oleh jaksa dan hakim selama persidangan berlangsung.

“Kami heran, selama persidangan para hakim dan jaksa tidak berani menyinggung penahanan Bachtiar yang tidak sah. Padahal penahanan yang tidak sah itu, selalu menjadi argumen pokok yang kami selaku penasehat hukum selama berlangsungnya persidangan hingga vonis kemarin,” ujar penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2013.

Senin, 21 Oktober 2013

Vonis Hakim Bioremediasi Untuk Bachtiar Preseden Buruk Peradilan di Indonesia

Dunia Energi
Senin, 21 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam sebuah persidangan
JAKARTA – Terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah mengaku sedih atas vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan kepadanya. Selain mencoreng nama baiknya dan keluarga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu akan menjadi preseden buruk peradilan Indonesia, dimana vonis hakim mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan.

Seperti diututurkan Bachtiar usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2013, terlihat selama persidangan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menyerang pada kualifikasi kontraktor, izin bioremediasi dan pengadaan barang. “Padahal kontrak 7861 OK sudah berjalan sejak tahun 2006 dan pada saat itu saya tidak di Indonesia,” ujarnya.

Jumat, 18 Oktober 2013

Dissenting Opinion: Hakim Slamet Subagyo Tegaskan Bachtiar Tidak Terbukti Bersalah

Dunia Energi
Jumat, 18 Oktober 2013
Hakim Slamet Subagiyo
JAKARTA – Sidang putusan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda). Kali ini, dalam sidang putusan dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah pada Kamis, 17 Oktober 2013, Hakim Anggota II, Slamet Subagyo menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair maupun subsidair.

Pernyataan Slamet Subagyo ini berbeda dengan pendapat Hakim Ketua, Antonius Widijantono dan Hakim Anggota I, Anas Mustakim. Menurut Hakim Slamet, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primair, yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Bachtiar Divonis Penjara, Pihak Chevron Kecewa

Jum'at, 18 Oktober 2013
Antique, Arie Dwi Budiawati
Bachtiar Abdul Fatah seusai sidang vonis, Kamis (17/10)
VIVAnews - PT Chevron Indonesia Pacific Indonesia (PT CPI) menghormati putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman kepada karyawannya, Bachtiar Abdul Fatah, terkait kasus bioremediasi. Namun, mereka juga merasa kecewa atas putusan tersebut.

Presiden Director PT CPI, A. Hamid Batubara dan Managing Director Chevron Indonesia, Chuck Taylor, menyatakan hal itu pada keterangan tertulis, Jumat 18 Oktober 2013. "Kami menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah sepenuhnya mengikuti proses hukum ini," kata Hamid.

Pertimbangan 'Dissenting Opionion' Hakim Atas Vonis GM Chevron


Jumat, 18 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah dan istri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap GM Sumatra Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah. Dua dari tiga hakim menyatakan Bachtiar telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya pihak lain senilai 221.327 dolar AS dalam proyek bioremediasi di Riau.

Anggota majelis hakim Slamet Subagyo mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Slamet memang sependapat dengan hakim lain Bachtiar tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia tidak sependapat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya.

Hakim Tak ''Bulat'' Vonis Bersalah Bachtiar Abdul Fatah



Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang dipimpin hakim Antonius Widjantono tidak sepenuhnya sepakat menyatakan bahwa terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pasalnya, satu dari tiga hakim menyatakan bahwa majelis harus membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

"Setelah hakim ketua dan hakim anggota 1 dalam pertimbangan yuridisnya, bahwa dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP dinyatakan tidak terbukti, atas putusan tersebut hakim anggota 2 (Selamet Subagyo-Red.) sepakat," ucap hakim Slamat Subagyo, saat menyampaikan dissenting opinion-nya pada pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis petang (17/10).

Hakim tak Bulat Vonis Kasus Chevron

Jumat, 18 Oktober 2013

Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak bulat menjatuhkan vonis Bachtiar Abdul Fatah atas kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Sebab, satu orang hakim memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Diketahui Hakim Slamet Subagyo memiliki pendapat bahwa Bachtiar tidak terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding Putusan Bachtiar



Jumat, 18 Oktober 2013
Illustrasi
[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. 

Hakim Tipikor Tak Sepenuhnya Menyepakati Bachtiar Bersalah

Jumat, 18 Oktober 2013

Sidang vonis Bachtiar Abdul Fatah, Kamis (17/10)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Antonius Widjantono, tidak sepenuhnya sepakat terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah dalam kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Sebab, tiga hakim menyatakan majelis harus membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

Membebek Keterangan Edison Effendi, Hakim Bioremediasi Vonis Bachtiar 2 Tahun Penjara

Dunia Energi
Kamis, 17 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah menemui keluarganya seusai vonis
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa kasus bioremediasi. Seperti yang sudah-sudah, nyaris seluruh pertimbangan hakim mengekor alis membebek pada keterangan Edison Effendi, saksi serta ahli Kejaksaan Agung yang sarat konflik kepentingan dan kerap berbohong di depan persidangan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2013 dengan terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada terdakwa, plus denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kamis, 17 Oktober 2013

CPI Anggap Vonis Bacthiar Konflik Kepentingan

Teraspos.Com

Kamis, 17 Oktober 2013 
Sidang vonis Bachtiar Abdul Fatah, Kamis (17/10)
Teraspos - Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia mengaku kecewa dengan putusan Hakim terhadap Bachtiar Abdul Fattah. Dia menilai bahwa putusan ini hanya mengandalkan kesaksian salah satu ahli dari kejagung yang memiliki konflik kepentingan.

"Meskipun kami menyambut baik putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bachtiar tidak terbukti melakukan tindakan kriminal, namun kami sangat kecewa atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bachtiar terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder mengenai penyalahgunaan wewenang dan tetap ditahan. Kami yakin putusan ini tidak memberi keadilan," kata Doni Indrawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10).

Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding Putusan GM Chevron


Kamis, 17 Oktober 2013 | 20:20

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.

Vonis 2 tahun yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Senin, 14 Oktober 2013

Empat Alasan Pokok Hakim Harus Bebaskan Terdakwa Kasus Bioremediasi

Dunia Energi
Senin, 14 Oktober 2013
Persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA –Tim penasehat hukum terdakwa kasus bioremediasi yang diwakili advokat senior, Maqdir Ismail dalam keterangan persnya hari ini menyatakan adanya empat alasan pokok untuk membebaskan Bachtiar Abdul Fatah dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Seperti diketahui, sidang kasus bioremediasi PT CPI dengan terdakwa keenam, Bachtiar Abdul Fatah, akan memasuki pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Antonius Widjantono dengan hakim anggota Anas Mustaqim dan Slamet Soebagyo pada Kamis, 17 Oktober 2013.

Aneh, Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Bioremediasi Terus Berubah

Dunia Energi
Senin, 14 Oktober 2013
Persidangan perkara bioremediasi

JAKARTA – Tak cuma sidang perkara dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah yang seperti drama siaran ulang, namun jumlah kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa kepada para terdakwa pun terus berubah.

Dalam sidang pembacaan pledooi (pembelaan) pada Rabu, 9 Oktober 2013, Bachtiar dan Penasehat hukumnya sempat kembali mempersoalkan tentang berbagai kejanggalan dalam proses hukum dan nilai kerugian negara yang terus berubah.

Jumat, 11 Oktober 2013

Terdakwa Kasus Bioremediasi Menangis, Jaksa Pamit Merokok

Dunia Energi
Jumat, 11 Oktober 2013
Terdakwa Kasus Bioremediasi Menangis, Jaksa Pamit Merokok
Bachtiar Abdul Fatah saat menjalani sidang kasus bioremediasi di Pengadilan Tipikor
JAKARTA – Bachtiar Abdul Fatah tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledooi (pembelaan) pribadi dalam sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2013.

Terisak bapak empat anak ini meminta dibebaskan oleh Majelis Hakim karena sejak awal penetapannya sebagai terdakwa tidak sah. Pada saat yang sama, seorang anggota tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu pamit ke luar ruang sidang untuk merokok.