JAKARTA - Keluarga
dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron
Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo,
bersikeras mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Putusan
hakim kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman terhadap kedua
terdakwa, dinilai menciderai keadilan. Keluarga berharap PK akan menjadi
solusi yang lebih baik bagi kedua terdakwa.
Kamis, 19 Juni 2014
Kasus Bioremediasi Chevron, Keluarga Terdakwa Berharap PK Jadi Solusi
Bisnis.com, PEKANBARU--Keluarga dua terdakwa kasus
dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),
yakni Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo, berkeras untuk mengajukan
peninjauan kembali (PK) untuk mencari keadilan, setelah pascavonis yang
dijatuhkan di tingkat Mahkamah Agung.
Ratna Indiastuti, istri Ricksy, mengatakan akan terus memperjuangkan kasus karena putusan hakim selama ini dinilai justru menciderai keadilan terdakwa. “Yang pasti, pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (19/6).
Ratna Indiastuti, istri Ricksy, mengatakan akan terus memperjuangkan kasus karena putusan hakim selama ini dinilai justru menciderai keadilan terdakwa. “Yang pasti, pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (19/6).
Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Siap Ajukan PK
Jakarta - Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo,
terdakwa kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)
terus menuntut keadilan. Pasca kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA),
kedua terdakwa bersiap untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK)
guna mendapatkan keadilan.
“Yang pasti, pasca putusan kasasi MA, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” kata Ratna Indiastuti, istri Ricksy, kepada detikcom, Rabu (18/6/2014).
“Yang pasti, pasca putusan kasasi MA, saya akan terus berjuang. Apakah akan dilakukan PK atau langkah lainnya. Sebab, anak-anak kami sudah sangat menderita,” kata Ratna Indiastuti, istri Ricksy, kepada detikcom, Rabu (18/6/2014).
Senin, 02 Juni 2014
Menilik Kasus Bioremediasi Chevron
Banyak yang bertanya kepada saya ketika kasus bioremediasi Chevron (CPI) mulai menjadi isu nasional. Saya cukup bingung, kenapa pertanyaan itu dilemparkan ke saya, yang notabene bukan siapa-siapanya Chevron. Setelah coba saya renungi, mungkin sebabnya adalah karena saya berasal dari Riau. Saya sering berbicara tentang lingkungan, terutama di Riau, dikarenakan kapasitas saya sebagai mahasiswa Kimia Lingkungan di UGM, Yogyakarta. Sehingga mendengar bioremediasi adalah hal biasa selama masa-masa perkuliahan.
Walau begitu, tak banyak yang bisa saya komentari mengenai kasus bioremediasi di CPI, bukannya karena saya tak mengerti masalah bioremediasi, tetapi lebih karena memang saya tidak mengetahui secara pasti tentang proyek bioremediasi yang dilakukan oleh CPI di wilayah Sumatera itu, terlebih lagi pegawai CPI yang saya tanyakan mengenai proyek ini agak sedikit “pelit” memberi informasi yang mumpuni.
Walau begitu, tak banyak yang bisa saya komentari mengenai kasus bioremediasi di CPI, bukannya karena saya tak mengerti masalah bioremediasi, tetapi lebih karena memang saya tidak mengetahui secara pasti tentang proyek bioremediasi yang dilakukan oleh CPI di wilayah Sumatera itu, terlebih lagi pegawai CPI yang saya tanyakan mengenai proyek ini agak sedikit “pelit” memberi informasi yang mumpuni.
Sabtu, 29 Maret 2014
Kasus Bioremediasi Chevron
Pertengahan tahun 2012, bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinilai fiktif oleh kejaksaan agung (Kejagung). Pengadilan Tipikor Jakarta tengah mengadili 5 terdakwa. Mereka adalah Ricksy Prematury (Direktur PT Green Planet Indonesia), Herlan Bin Ompo (Direktur Sumigita Jaya), Endah Rumbiyanti alias Rumbi (Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI), Widodo (Team Leader Sumatera Light North PT CPI) dan Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS). Mereka berlima didakwa atas dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi lahan di Riau.
Sebagaimana diketahui, CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas). CPI, selaku perusahaan PSC, mempunyai salah satu kewajiban yaitu memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi.
Dalam pelaksanaan bioremediasi, CPI menggelar tender di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya. Sepanjang tahun 2006 sampai 2012, ada puluhan tender yang digelar CPI. PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya memenangkan sejumlah tender yang dilakukan dengan seleksi yang ketat dan transparan.
Sebagaimana diketahui, CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas). CPI, selaku perusahaan PSC, mempunyai salah satu kewajiban yaitu memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi.
Dalam pelaksanaan bioremediasi, CPI menggelar tender di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya. Sepanjang tahun 2006 sampai 2012, ada puluhan tender yang digelar CPI. PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya memenangkan sejumlah tender yang dilakukan dengan seleksi yang ketat dan transparan.
Kamis, 20 Maret 2014
Terpidana Bioremediasi Chevron Juga Gugat KUHAP
| Illustrasi CPI |
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tak hanya menggugat UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), terpidana korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, ternyata juga mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Senin, 16 Desember 2013
KPK tangkap tangan jaksa
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang jaksa dari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama seorang wanita yang belum diketahui identitasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12) malam.
Jaksa tersebut diduga sedang melakukan transaksi suap bersama wanita yang diduga seorang pengusaha.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyuapan.
"Nanti akan dijelaskan dalam jumpa pers," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA News, jaksa tersebut merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, bernama M. Subri SK.
Penangkapan tersebut bersama barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang berjumlah hingga ribuan dolar Amerika Serikat (AS). (*)
Jaksa tersebut diduga sedang melakukan transaksi suap bersama wanita yang diduga seorang pengusaha.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyuapan.
"Nanti akan dijelaskan dalam jumpa pers," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA News, jaksa tersebut merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, bernama M. Subri SK.
Penangkapan tersebut bersama barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang berjumlah hingga ribuan dolar Amerika Serikat (AS). (*)
Editor: Priyambodo RH
KPK tangkap tangan jaksa - ANTARA News
Langganan:
Postingan (Atom)