Selasa, 01 Januari 2013

Berkas Korupsi Bioremediasi ke Kejari, 3 Karyawan Chevron Tak Ditahan

7 Desember 2012

Jakarta, GATRAnews - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua berkas milik 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, penyidik tak menahan kembali 3 karyawan PT Chevron Pacific Indonesia. "Tahap 2 itu, terdiri dari 5 berkas perkara dan 5 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, (7/12)


Dijelaskan, 5 berkas yang telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu, terdiri 3 milik karyawan Chevron, yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, dan Kukuh Kertasafari. Dua lainnya, milik Dirut PT Sumigita Jaya (SJ), Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri.

Dari 5 tersangka, yang ditahan oleh pihak Kejari Jaksel hanyalah Herlan dan Ricksy Prematuri. "Ketiga tersangka lainnya tidak ditahan,"sambungnya. Terhadap Endah, Widodo dan Kukuh tak ditahan karena sudah ada jaminan. Selain itu, ketiganya tidak ditahan menyusul putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menyatakan penahanan ketiganya tak sah. "Tiga ini tidak ditahan dengan alasan, proses penelitian, ada permohonan terhadap keluarga dan pengacara tentang penjaminan mereka," pungkas Untung.

Sementara itu, untuk berkas dua tersangka lain yang juga karyawan Chevron yakni GM Chevron Alexiat Tirtawidjaja dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah belum dinyatakan lengkap, sehingga belum dilakukan pelimpahan tahap kedua. Berkas Bachtiar masih menunggu upaya banding yang dilakukan penyidik menyusul putusan praperadilan hakim PN Jaksel yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. Sementara Alexiat, sejak ditetapkan tersangka hingga detik ini, belum juga diperiksa karena masih berada di Amerika Serikat.(IS)

Klik link Gatra.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar