Selasa, 01 Januari 2013

Kukuh: Ahli Bioremediasi Edison Kalah Tender di Chevron


Tribunnews.com - Kamis, 20 Desember 2012 
Kukuh Kertasafari (photo : skalanews)
JAKARTA - Koordinator Tim Penyelesaian Isu Sosial (Environmental Issue Settlement Team) Sumatera Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari menuding ahli bioremediasi yang juga ahli utama penyidik Edison Effendi punya kepentingan dalam kasus korupsi bioremediasi.


Kukuh jelas kaget dan heran ketika dipertemukan tersangka dengan para ahli dan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, ada nama Edison Effendi. Pasalnya, Edison pernah menjadi peserta dua kali tender pilot projek bioremediasi di Chevron tapi kalah.

"Dia menggerutu selalu kalah duaa kali ikut tender proyek bioremediasi Chevron dan berkata, 'Chevron enggak pernah kasih aku kesempatan. Aku juga perlu cari makan,'" kata Kukuh yang membacakan nota keberatan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012).

Menurutnya, ketika bersama penyidik kejaksaan turun ke lapangan wilayah operasi SLS Minas, sebulan Kukuh ditetapkan sebagai tersangka, Edison mengenalkan diri sebagai alumnus ITB. Di sini lah Edison mengungkapkan kekesalannya karena kalah ketika ikut tender Chevron.

"Edison bilang, sebagai ahli dibayar Kejaksaan perjam. Ternyata orang yang kalah tender ini sekarang jadi ahli utama penyidik," terang Kukuh yang juga menjabat salah seorang pimpinan tim produksi minyak di lapangan Minas, area 5 dan 6 sejak 2009-2012.

Penuntut umum mendakwa Kukuh bersama-sama Manajer Lingkungan Sumatera Light Operation PT CPI Endah Rumbiyanti, Direktur PT Sumigita Jaya, Herland telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Jaksa Supracoyo menyebut Kukuh berperan antara Oktober 2009 sampai 2012 secara tak sah telah menetapkan 28 lahan tak terkontaminasi minyak sebagai tanah terkontaminasi limbah minyak atau COCS. Apa yang dilakukan Kukuh tanpa pengujian secara benar terhadap konsentrasi Total Petroleum Hidrokarbon yang tak sesuai dengan ketentuan lampiran II angka II poin II.1.3 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 tahun 2003.

Setelah menetapkan 28 lokasi yang seolah-olah sebagai COCS, Kukuh lalu memberitahu Herland selaku Direktur PT Sumigita Jaya untuk bersama-sama dengan Tim membersihkan tanah dengan dump truk perusahaannya dari beberapa sumber lokasi.

Hasil uji lab terhadap sampel tanah sebagai COCS, berasal dari lokasi penampungan tanah terkontaminasi yang akan dibioremediasi (stock pile), lokasi pengolahan limbah tanah terkontaminasi (SBF), dan lokasi penempatan hasil bioremediasi dari wilayah operasi SLS Minas bukan merupakan COCS sehingga tak perlu bioremediasi.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pengujian sampling tanah terkontaminasi minyak bumi PT CPI tanggal 25 Juli 2012 yang dilakukan tim ahli bioremediasi yaitu Edison Effendi, Bambang Iswanto, dan Prayitno, bahwa dua lokasi SLS Minas dan SLN (Sumatra Lighht North) Duri tidak pernah terkontaminasi minyak.

Kukuh secara sadar mengetahui tanah COCS akan diolah secara bioremediasi oleh Herland yang tak memiliki kompetensi teknis sebagai perusahaan limbah berdasar kontrak bioremediasi antara PT CPI dengan PT Sumigita Jaya.

"Semua ganti rugi pembebasan tanah-tanah tersebut dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery Rp 5.405.120.828," ujar jaksa sambil merinci 28 lokasi lahan yang ada di tanah warga antara lain tahun 2009 tiga lokasi, dan 2010 25 lokasi.

Sesuai ketentuan Production Sharing Contract (PSC) pada 15 Oktober 1992, pembebanan biaya cost recovery kegiatan bioremediasi dilaporkan setiap tiga bulan kepada BP Migas. Karenanya, PT CPI kembali mendapatkan biaya yang telah dikeluarkan kepada PT SJ.

Jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara dari biaya cost recovery bioremediasi yang dilakukan Kukuh sebesar 6.9 juta dollar AS. Sedang untuk bebaskan 28 lokasi tanah milik masyarakat sebagai COCS telah menimbulkan kerugian negara dinilai sekitar Rp 5.4 miliar.

Klik link Tribunnews.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar