Sabtu, 12 Januari 2013

Chevron: Tidak Ada Tindak Kriminal Dalam Bioremediasi

Jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti ada kerugian negara.
Sabtu, 12 Januari 2013

VIVAnews - Presiden direktur Chevron Pacific Indonesia, A Hamid Batubara menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim untuk melanjutkan sidang kasus bioremediasi sebagai perkara pidana.


"Dalam pandangan kami, jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap serta bukti adanya kerugian negara atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawan CPI sebagaimana keputusan majelis hakim pada praperadilan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu 12 Januari 2013.

Ia menjelaskan proyek bioremediasi merupakan proyek pengelolaan lingkungan yang sukses yang telah disetujui dan dimonitor oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Namun, Chevron mengaku siap untuk kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan pengadilan serta proses hukum yang berlangsung.

"Kami tetap yakin bahwa peninjauan yang obyektif atas fakta-fakta akan membuktikan bahwa tidak ada kasus kriminal dalam proyek ini.”

Chevron IndoAsia business unit managing director, Jeff Shellebarger, meminta majelis hakim untuk merujuk penyelesaian kasus proyek bioremediasi ini kepada lembaga pemerintah yang berwenang dalam audit dan persetujuan proyek-proyek dalam Production Sharing Contract (PSC) yang melandasi operasi CPI.

“Kami akan terus menggunakan semua sumberdaya untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan kami sebagai warga Negara Indonesia tetap terlindungi dan memastikan hak kami sesuai PSC, sebagai kesepakatan hukum yang mengikat antara CPI dan pemerintah Indonesia, tetap dihormati dan dilindungi.” (Iwan Kurniawan/ adi)

Link Berita Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar