Jumat, 08 November 2013

Jaksa dan Hakim Bertindak Diluar Hukum, MA Diminta Bebaskan Terdakwa Kasus Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
Persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) diminta membebaskan Bachtiar Abdul Fatah, terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) karena jaksa dan hakim telah bertindak diluar hukum dengan memaksakan adanya perkara itu.

Maqdir Ismail, ketua tim penasehat hukum Bachtiar Abdul Fatah, menyebutkan bahwa meski kliennya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun secara hukum persidangan yang telah berlangsung itu tidak sah dan melanggar hak konstitusional kliennya.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tahan Terdakwa Bioremediasi Dengan Sewenang-wenang

Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
Persidangan kasus bioremediasi

JAKARTA – Kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terus terjadi dalam kasus bioremediasi. Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, padahal karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu dan penasehat hukumnya belum menyampaikan berkas banding dan belum ada penunjukan hakim yang menangani perkara.

Seperti diungkapkan penasehat hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, kliennya baru divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Oktober 2013. Pasca mendengarkan vonis Majelis Hakim, Bachtiar belum memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI, karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kamis, 07 November 2013

Melanggar Kode Etik, Dua Hakim Kasus Bioremediasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dunia Energi
Kamis, 7 November 2013
Gedung Komisi Yudisial Jl Kramat Raya Jakarta Pusat

JAKARTA – Diduga melanggar kode etik selama menangani perkara di pengadilan, dua hakim dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono pada Kamis, 7 November 2013 dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius, keduanya adalah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah melanggar kode etik perilaku hakim saat menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT CPI.