Tampilkan postingan dengan label kukuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kukuh. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 September 2014

Pekerja Chevron Gelar Demo Tuntut Keadilan

JAKARTA – Belasan pekerja dan mitra kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK hari ini.

Mereka mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi. Demonstran mewakili lebih dari lima ribu pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.

Kamis, 07 November 2013

Melanggar Kode Etik, Dua Hakim Kasus Bioremediasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dunia Energi
Kamis, 7 November 2013
Gedung Komisi Yudisial Jl Kramat Raya Jakarta Pusat

JAKARTA – Diduga melanggar kode etik selama menangani perkara di pengadilan, dua hakim dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono pada Kamis, 7 November 2013 dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius, keduanya adalah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah melanggar kode etik perilaku hakim saat menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT CPI.

Selasa, 22 Oktober 2013

Dalam Vonis Bachtiar, Hakim dan Jaksa Tak Berani Bahas Penahanan Yang Tidak Sah

Dunia Energi
Selasa, 22 Oktober 2013
Bachtiar bersama Presdir PT CPI usai sidang vonis
JAKARTA – Dari keseluruhan persidangan kasus bioremediasi yang memvonis terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah, terungkap banyak kejanggalan. Mulai dari banyaknya fakta persidangan yang hilang dan diabaikan oleh Majelis Hakim, hingga tidak sahnya penahanan kembali terdakwa yang tidak pernah diungkap oleh jaksa dan hakim selama persidangan berlangsung.

“Kami heran, selama persidangan para hakim dan jaksa tidak berani menyinggung penahanan Bachtiar yang tidak sah. Padahal penahanan yang tidak sah itu, selalu menjadi argumen pokok yang kami selaku penasehat hukum selama berlangsungnya persidangan hingga vonis kemarin,” ujar penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2013.

Rabu, 09 Oktober 2013

Prihatin Kasus Bioremediasi, Indonesia Butuh Instrumen Baru Penegakan Hukum Lingkungan

Dunia Energi
Rabu, 9 Oktober 2013
Sidang perkara bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah

JAKARTA – Bergulirnya kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah menimbulkan keprihatinan yang amat luas. Kalangan akademisi dan wakil rakyat menilai, Indonesia membutuhkan instrumen baru penegakan hukum lingkungan, agar kriminalisasi serupa tidak terjadi lagi di kelak kemudian hari.

Dalam sebuah diskusi menyoal kepastian hukum investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Jakarta kemarin, seorang jurnalis yang menjadi peserta dalam diskusi itu menuturkan, telah berkunjung ke lokasi bioremediasi PT CPI di Riau, dan bertemu dengan keluarga kontraktor yang divonis bersalah.

Selasa, 08 Oktober 2013

Kepastian Hukum Lemah Karena Jaksa dan Hakim Tidak Paham Bioremediasi

Selasa, 8 Oktober 2013
Sidang perkara bioremediasi
JAKARTA – Mencuatnya kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah memperparah ketidakpastian hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia. Hal itu terjadi, karena aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa dan hakim sangat minim pemahamannya terhadap persoalan tersebut. Sehingga hanya menurut saja pada keterangan saksi dan ahli yang tidak kompeten.

Hal ini terungkap dalam diskusi “Kepastian Hukum Investasi di Sektor Migas” yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013. Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Puji Simatupang, SH, MH menuturkan, kepastian hukum memang sudah berlangsung sejak lama di Indonesia, termasuk di industri migas.

Minggu, 06 Oktober 2013

Bioremediasi, Kasus Korupsi Tanpa Kerugian Negara

Dunia Energi
Minggu, 6 Oktober 2013
Edison Effendi (paling kiri berjas abu-abu), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh JPU dalam kasus bioremediasi. Edison dinilai sarat konflik kepentingan karena pernah kalah tender bioremediasi Chevron

Dakwaan hingga tuntutan sepenuhnya didasarkan pada keterangan Edison Effendi. Di tingkat banding, kerugian negara tidak terbukti. Jaksa tetap menuntut Bachtiar dengan tuduhan korupsi.

Langit Ibukota sudah terlihat gelap, tatkala Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Antonius Widijantono menjatuhkan skorsing kedua pada sidang hari itu, Rabu, 2 Oktober 2013. Sempat menyeka keringat, empat jaksa bergegas melangkah menuju ruang tunggu di lantai dua gedung pengadilan, yang berada di Jalan HR Rasuna Said – Jakarta itu.


Selasa, 17 September 2013

Saksi Kasus Bioremediasi Bantah SBF Chevron Tidak Memiliki Izin

Dunia Energi
Selasa, 17 September 2013

JAKARTA – Untuk kesekian kalinya saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menegaskan bahwa Soil Bioremediation Facilities (SBF) yang dioperasikan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) itu telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kali ini, kesaksian itu terlontar dari bibir Wahyu Budiarto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan terdakwa karyawan PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah, Senin, 16 September 2013. Wahyu menyatakan, laporan-laporan pelaksanaan proyek bioremediasi PT CPI, telah diterima dan diverifikasi oleh KLH.

Jumat, 13 September 2013

Empat Saksi dan Ahli Bantai Keterangan Edison Effendi di Persidangan Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 13 September 2013
Edison Effendi (paling kiri berjas abu-abu), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh JPU dalam kasus bioremediasi. Edison dinilai sarat konflik kepentingan karena pernah kalah tender bioremediasi Chevron.
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Antonius Widijantono diharapkan dapat benar-benar adil dan obyektif dalam memutus perkara bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Pasalnya, empat saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus itu, Rabu, 11 September 2013, menyatakan keterangan Edison Effendi sama sekali tidak ilmiah dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia.

Para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu bukan main-main. Salah satunya Rob Hoffman, seorang ahli yang sudah menangani langsung lebih dari 60 proyek bioremediasi di dunia. Antara lain di Argentina, Amerika Serikat, Kanada, Nigeria, Kazakstan, Bangladesh, Australia, dan Angola. Hoffman menangani langsung proyek bioremediasi Chevron di Indonesia sepanjang 2000-2004.

Rabu, 11 September 2013

Keterangan Ahli Bioremediasi Kejagung Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Keilmuan

Dunia Energi
Rabu, 11 September 2013
Dari kanan: Ahli bioremediasi Lemigas Kementerian ESDM, Prof. M Udiharto,ahli bioremediasi ITB, DR Renni Sri Harjati Suhardi, Pemimpin Redaksi Dunia Energi, Hidayat Tantan dan pakar lingkungan hidup, Dra Masnellyarti Hilman, M.Sc, dalam diskusi “Serba-Serbi Bioremediasi di Industri Hulu Migas” di Jakarta, Rabu, 11 September 2013.
JAKARTA – Persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, hari ini, Rabu, 11 September 2013, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan para ahli. Meski demikian, para pakar dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi, menilai seluruh keterangan dari ahli bioremediasi yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) Edison Effendi, tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Penilaian ini diantaranya diungkapkan pakar bioremediasi dari Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prof M Udiharto, dalam diskusi “Serba-Serbi Bioremediasi di Industri Hulu Migas” di Jakarta, Rabu, 11 September 2013. Sebelum diskusi dimulai, lebih dulu diputar video rekaman penyampaian keterangan Edison Effendi di depan persidangan bioremediasi CPI pekan lalu.

Selasa, 10 September 2013

Kerugian Negara Kasus Bioremediasi Dihitung Hanya Berdasar Keterangan Edison dan Penyidik

Dunia Energi
Selasa, 10 September 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam salah satu sidang.
JAKARTA – Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juliver Sinaga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku, menghitung kerugian negara yang dituduhkan dalam kasus itu tanpa konfirmasi. Ia hanya mendasarkan penghitungannya pada keterangan Edison Effendi dan penyidik Kejaksaan Agung.

Pengakuan Juliver ini terungkap dalam sidang kasus bioremediasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 9 September 2013, dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Juliver sendiri hadir dalam persidangan itu sebagai ahli atas permintaan JPU.

Sabtu, 27 Juli 2013

Tensi Tinggi Sidang Bioremediasi

KOMPAS | Sabtu, 27 Juli 2013 | hal 3
Penulis : Amir Sodikin
Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Presmaturi ketika mengikuti sidang vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Pada kasus bioremediasi ini jaksa menuntut hukuman selama 15 tahun penjara sementara majelis hakim pada vonisnya menjatuhkan hukuman selama lima tahun. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA | VITALIS YOGI TRISNA
Seperti sidang-sidang lainnya, selalu saja ada anggota majelis hakim yang membacakan putusan dengan suara kurang terdengar atau lantang. Namun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu hingga Jumat (17-19/7/2013), suara-suara lirih dan keras itu dimaknai berbeda oleh pengunjung sidang vonis tiga pegawai PT Chevron Pacific Indonesia.

”Dua hakim ad hoc dengan lantang telah membacakan dissenting opinion dengan penuh keyakinan, sementara tiga hakim kariernya dengan malu-malu membacakan vonis,” seru pengunjung. Sindiran itu adalah buah kejengkelan para pengunjung terhadap suasana sidang.

Jumat, 19 Juli 2013

Kasus Bioremediasi Chevron, Hakim Antonius Dilaporkan ke KY

Jumat, 19/07/2013 12:25 WIB
Prins David Saut - detikNews
Hakim Antonius Widyantoro
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Antonius Budi Antono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik. Antonius dilaporkan terdakwa kasus bioremediasi Chevron Bahctiar Abdul Fatah.

Diwakili oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mendatangi gedung KY dan diterima oleh Ketua KY, Suparman Marzuki. Menurut Maqdir, hakim Antonius yang menjadi ketua majelis dalam perkara bioremediasi telah lalai dalam memutuskan perpanjangan masa tahanan.

Kamis, 18 Juli 2013

Hakim Bioremediasi Beda Pendapat, DPR Akan Bahas Vonis Rumbi dan Kukuh

Dunia Energi
Kamis, 18 Juli 2013

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas lebih intensif vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Langkah ini menyusuldissenting opinion (perbedaan pendapat, red) yang diajukan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terhadap Endah Rumbiyanti dan Kukuh Kertasafari.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis, 18 Juli 2013, juga menjatuhkan vonis bersalah atas Endah Rumbiyanti. Manager Lingkungan Chevron Indonesia ini divonis bersalah dalam kasus bioremediasi, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap sejawatnya, Kukuh Kertasafari, sehari sebelumnya.

DPR: Kasus Chevron Masih Jadi Perdebatan

POLHUKAM
Kamis, 18 Juli 2013 17:18 wib
Rizka Diputra - Okezone



JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika menilai, vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari masih bisa menjadi perdebatan.

Pasalnya, berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kasus ini diduga melanggar HAM.

Rabu, 17 Juli 2013

Dissenting Opinion, 1 Hakim Nilai Karyawan Chevron Tak Bersalah

Rabu, 17/07/2013
Ferdinan - detikNews
Hakim ad hoc Slamet Subagyo (paling kanan) dalam suatu sidang
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bulat dalam membuat putusan untuk Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari. Satu orang hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim anggota Slamet Subagyo menyatakan Kukuh tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Unsur pokok Pasal 3 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Slamet membacakan pendapatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Vonis Hakim Terbelah, Karyawan Chevron Langsung Ajukan Banding

Sidang Proyek Bioremediasi
Ferdinan - detikNews

Kukuh Kertasafari dan Maqdir Ismail seusai sidang vonis
Jakarta - Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari, mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Kukuh dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Mau banding," kata Kukuh usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Hakim Slamet: Kukuh Tak Bersalah Kasus Bioremediasi Chevron

Kukuh Kertasafari dengan tim Penasehat Hukum nya
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang hakim anggota, Slamet Subagyo, berbeda pendapat ataudissenting opinion dalam sidang vonis Kukuh Kertasafari, Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) atas kasus korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Slamet menyatakan Kukuh tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Slamet berbeda pendapat dari dua hakim lain yakni Sudharmawatiningsih (ketua) dan Antonious Widiantoro. Menurut Slamet, Kukuh tidak menetapkan 28 lahan tak terkontaminasi menjadi terkontaminasi. Sebab, Kukuh tidak memiliki kewenangan tersebut.

Hakim beda pendapat atas kasus korupsi bioremediasi Chevron

Merdeka.com

Slamet Subagyo (kanan)
Salah seorang hakim yang menangani kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Hakim Slamet Subagyo, berbeda pendapat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kukuh Kasafari. Hakim Slamet menyatakan Kukuh tidak terbukti bersalah dalam dua perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

Kasus Bioremediasi Chevron, Kukuh Dihukum 2 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Kukuh Kertasafari dalam sidang vonis (17/7)
Jakarta - Meski dipenuhi banyak kejanggalan, Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari tetap dihukum 2 tahun penjara. Kukuh divonis dalam proyek bioremediasi.

"Menyatakan Kukuh Kertasafari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua, Sudharmawatiningsih membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Chevron staff gets two years in prison for phony environmental program.

Hans Nicholas Jong, The Jakarta Post, Jakarta | Wed, 07/17/2013 9:39 PM | National
Kukuh Kertasafari

The panel of Jakarta graft court’s judges has sentenced Kukuh Kertasafari, employee of PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) to two years in prison for his role as the head of a bioremediation team that
endorsed a series of bogus environmental programs that inflicted state losses.

“The defendant has been found guilty of violating Law No.20/2001 on Corruption Eradication and therefore sentencing the defendant to two years in prison and Rp 100 million (U$ 10,000) in fines,” Presiding judge Sudharmawatingsih said on Wednesday.