Tampilkan postingan dengan label green planet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label green planet. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013

Alumni PT Mohon Hakim Adil Putus Perkara Bioremediasi

Monday, 06 May 2013 12:00 | Published Date

Jakarta, GATRAnews - Kaukus Alumni tiga perguruan tinggi (PT), yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), menyeru majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dalam memutus kasus proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), berpegang teguh pada prinsip keadilan sejati.

Perwakilan alumni IPB, Mukhlis Yusuf, di Jakarta, Senin (6/5) menyampaikan harapan tersebut sebagai pernyataan bersama tiga alumni perguruan tinggi tersebut, yang menilai kasus korupsi terhadap para terdakwa terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.

Selasa, 26 Maret 2013

Hotma Sitompul Walkout dan Ancam Polisikan 2 Ahli Kasus Chevron

Tribunnews.com



JAKARTA - Hotma Sitompul melakukan aksi walkout pada persidangan di Pengadilan Tipikor. Gara-garanya, saksi ahli yang dihadirkan dari Kejaksaan Agung pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diragukan independensinya. Bahkan, ahli yang bernama Edison Effendi dan Prayitno diduga pernah terkait dengan tender proyek bioremediasi Chevron di sejumlah lokasi di Riau.

Rabu, 27 Februari 2013

Saksi: Proses Bioremediasi Chevron Sesuai SOP

RABU, 27 FEBRUARI 2013 | 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/2/2013), kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Sabtu, 12 Januari 2013

Chevron: Tidak Ada Tindak Kriminal Dalam Bioremediasi

Jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti ada kerugian negara.
Sabtu, 12 Januari 2013

VIVAnews - Presiden direktur Chevron Pacific Indonesia, A Hamid Batubara menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim untuk melanjutkan sidang kasus bioremediasi sebagai perkara pidana.

Kamis, 20 Desember 2012

Kuasa Hukum Kukuh: Surat Penyidikan dan Surat Dakwaan Tidak Sinkron

Sidang Kasus Chevron
Ganessa Al Fath - detikNews

Jakarta - Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari menjadi terdakwa dalam kasus proyek bioremediasi fiktif yang diduga telah merugikan negara sebesar USD 9,9 juta. Dalam eksepsi atau nota keberatan itu, Kukuh melalui kuasa hukumnya menyampaikan ada beberapa ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan.