Suara Karya
Sidang Bioremediasi Chevron
Rabu, 5 Juni 2013
Kalau ada survei sidang yang paling menyedot perhatian publik dan juga pemerhati hukum negeri ini sejak awal hingga medio 2013, kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) pasti masuk di urutan atas hasil survei. Bukan hanya perdebatan apakah kasus ini seyogianya masuk kategori perdata atau pidana, melainkan juga ini adalah kasus lingkungan hidup yang kemasannya masuk dalam ranah pidana korupsi.
Hingga kini, sudah lima terdakwa yang diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Kejaksaan Agung. Dua terdakwa yang menjadi kontraktor proyek bioremediasi adalah Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya). Keduanya sudah divonis lima dan enam tahun penjara. Tiga terdakwa lain, Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan PT CPI untuk Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS); Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Penyelesaian Isu Sosial PT CPI; dan Widodo, Team Leader Sumatera Light North (SLN) di Duri, kini sudah memasuki babak akhir persidangan dan diperkirakan pembacaan vonis pada pertengahan Juni 2013.



