Tampilkan postingan dengan label chevron pacific. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label chevron pacific. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Menguji Integritas Pengetuk Palu Vonis

Suara Karya
Sidang Bioremediasi Chevron
Rabu, 5 Juni 2013


Kalau ada survei sidang yang paling menyedot perhatian publik dan juga pemerhati hukum negeri ini sejak awal hingga medio 2013, kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) pasti masuk di urutan atas hasil survei. Bukan hanya perdebatan apakah kasus ini seyogianya masuk kategori perdata atau pidana, melainkan juga ini adalah kasus lingkungan hidup yang kemasannya masuk dalam ranah pidana korupsi.

Hingga kini, sudah lima terdakwa yang diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Kejaksaan Agung. Dua terdakwa yang menjadi kontraktor proyek bioremediasi adalah Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya). Keduanya sudah divonis lima dan enam tahun penjara. Tiga terdakwa lain, Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan PT CPI untuk Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS); Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Penyelesaian Isu Sosial PT CPI; dan Widodo, Team Leader Sumatera Light North (SLN) di Duri, kini sudah memasuki babak akhir persidangan dan diperkirakan pembacaan vonis pada pertengahan Juni 2013.

Senin, 08 April 2013

Jalan Panjang Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron

Bila kontraktor atau penyedia barang-jasa di lingkungan instansi pemerintah terjerat pasal tindak pidana korupsi bisa dibilang biasa. Dan memang sudah cukup banyak perkara korupsi yang melibatkan pejabat penyelenggara negara yang sekaligus menyeret pihak kontraktor atau rekanan di instansi pemerintah.

Senin, 25 Maret 2013

Ahli dari JPU Dipersoalkan di Sidang Korupsi Bioremediasi

JAKARTA - Ahli dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dipersoalkan pihak terdakwa. Pasalnya, ahli diragukan independensinya dan diduga pernah terkait dengan tender proyek bioremediasi Chevron di sejumlah lokasi di Riau.

Sabtu, 02 Maret 2013

Saksi Bela Terdakwa Bioremediasi Chevron

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif di PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron), pada Jumat (1/3/2013).

Sabtu, 12 Januari 2013

Chevron: Tidak Ada Tindak Kriminal Dalam Bioremediasi

Jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti ada kerugian negara.
Sabtu, 12 Januari 2013

VIVAnews - Presiden direktur Chevron Pacific Indonesia, A Hamid Batubara menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim untuk melanjutkan sidang kasus bioremediasi sebagai perkara pidana.

Senin, 31 Desember 2012

Inilah Penjelasan BP Migas Soal Cost Recovery Chevron

Hukumonline.com


BP Migas mengaku sudah pernah diaudit oleh BPK, BPKP, dan unit perawatan internal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto berharap penyidikan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dapat segera dilimpahkan ke penuntutan. Penyidik telah memiliki sejumlah bukti penting untuk memenuhi pembuktian unsur tindak pidana korupsi.

Senin, 24 Desember 2012

Pengacara Chevron Persoalkan Beda Kerugian Negara

Hukumonline.com

"Mekanisme kontrak bagi hasil migas tidak mengenal cost recovery, melainkan operating cost yang dibayar dengan hasil produksi migas dalam bentuk natura."


Tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan TipikorJakarta, Kamis (20/12). Usai pembacaan dakwaan, pengacara ketiga terdakwa langsung membacakan eksepsi.