Sabtu, 23 Maret 2013

Kasus Chevron : PT GPI Sebatas Operator Bioremediasi

Majelis Hakim yang dipimpin Sudharmawatiningsih
 Jakarta, EnergiToday -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, (22/3) kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia – CPI dengan terdakwa Team Leader Sumatera Light North - SLN CPI, Widodo, dan Team Leader Sumatera Light South - SLS Kukuh Kertasafari.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menghadirkan saksi untuk Widodo, yaitu Ricksy Prematuri Direktur PT Green Planet Indonesia – GPI dan saksi untuk Kukuh Kertasafari, yaitu Herlan Direktur PT Sumigita Jaya – SGJ. Saksi dicecar soal kontrak bioremediasi PT GPI dengan CPI dan aktivitas yang dilakukan berkaitan bioremediasi.

Atas pertanyaan Majelis Hakim kepada Ricksy mengenai pertemuannya dengan terdakwa di lapangan, Ricksy menerangkan bahwa, Ia datang sebagai operator bioremediasi atas nama PT GPI. Ricksi juga menjelaskan PT GPI melakukan pekerjaan bioremediasi sejak tahun 2006 sebagai Kontraktor CPI atas dasar Kontrak Nomor 2846 Tahun 2006 yang ditandatangani oleh dirinya sebagai direktur PT GPI dan Sujono Adi Mulyo dengan Kontrak Amandemen Nomor 2846 ditandatangani juga oleh dirinya dan Yanto Sianipar.

Ricksy juga menerangkan mengenai Kontrak Nomor 7829 yang menandatangani juga dirinya dan ibu Alexia Tirtawijaya. Lalu Kontrak Nomor 9404 yang menandatangani adalah dirinya dan ibu alexia Tirtawijaya. Kontrak Nomor 6841 yang menandatangani juga dirinya dan ibu Alexia Tirtawijaya dengan Kontrak Amandemen Nomor 6841 yang menandatangani saya dan Budianto Renyut, serta Kontrak Nomor C 95608 yang menandatangani saya dan Budianto Renyut. Dimana dalam kontrak tersebut, dirinya bertindak sebagai Direktur PT GPI dengan lokasi di SLN.

Majelis Hakim juga mencecar Ricksy terkait kontrak-kontrak tersebut, apakah dilakukan melalui proses tender, Ricksy menjelaskan kontrak-kontrak itu dilakukan melalui tender sejak tahun 2006 hingga 2008. Terkait kontrak nomor 6841 yang mengikuti proses tender sebanyak 11 peserta, dimana yang lolos pra kualifikasi sebanyak 8 peserta. Sebelas peserta tender itu, adalah PT Grametri Tirta Lestari, PT Survey Indonesia, PT Green Planet Indonesia, PT Sumigita Jaya, PT Sinar Mandau Mandiri, PT Maha Atetra Putratama, PT Swadaya Abdi Manunggal, PT Darma Persada, PT Dayatama Polanisa, PT Isata Sentosa, PT Dwipayana Semesta.

Ricksy juga menjelaskan berkaitan dengan kontrak tersebut, persyaratan di dalam proses tender yang harus dipenuhi adalah sebagai kontraktor umum atau jenis pekerjaan sipil dengan lingkup pekerjaan sesuai kontrak dengan CPI, adalah penyedia peralatan berat, penyedia main pool, dan Hes – Health Environment Safety. Dimana aktivitas itu meliputi, hauling in tanah tercemar COCS – Crude Oil Contaminated Soil dari stok pail ke Pit Processing, setelah dihamparkan lalu dihomogenisasi dan dicampur, yang dalam hal ini di bawah pengawasan CPI melakukan pengukuran volume awal lalu dilakukan initial sampling untuk pengukuran TPH – Total Petroleum Hydrocarbons awal. Apabila TPH awal sesuai kontrak diantara 3 hingga 10%, baru dilakukan processing dengan cara membolak-balik tanah, memberi nutrisi, juga memberi air kalau tanah tersebut terlalu kering.

Dimana setiap dua minggu sekali kami melakukan sampling di bawah pengawasan pihak CPI. Untuk uji sampling sesuai dengan skup kontrak kami, keberhasilan kami hanya dari penurunan TPH. Dan yang melakukan uji TPH ada di Laboratorium CPI yang berlanjut hingga 3 sampai 5 bulan TPH telah di bawah 1%. Hasil tersebut tidak hanya ditunjukkan dari laboratorium CPI tapi juga dari laboratorium independent pihak ketiga.

Terkait hasil laboratorium, Ricksy menjelaskan walaupun hasil sudah di bawah 1%, namun belum keluar hasil laboratorium pihak ketiga, maka dianggap pekerjaan belum selesai oleh pihak CPI. Setelah keluar 2 hasil laboratorium yang menunjukkan hasil di bawah 1%, baru pihak CPI akan memerintahkan kepada staf kami di lapangan untuk mulai melakukan hauling out ke Spreading Area yang ditunjuk oleh CPI, dimana hal itu seperti tertuang dalam kontrak nomor 6841.(wis)

Klik link Energitoday.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar