Kamis, 28 Maret 2013

Kasus CPI: KLH Nyatakan Pengambilan Sampel 2010 Tak Wajib

Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup, Masnellyarti Hilman
Jakarta, EnergiToday – Sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia – CPI digelar Rabu (27/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, atas terdakwa Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup – KLH, Masnellyarti Hilman menjelaskan mengenai pengawasan, laporan, dan juga terkait pengambilan sampel dan yang tidak.

Atas pertanyaan Majelis Hakim tentang sistem pengawasan pekerjaan proyek-proyek bioremediasi yang telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup – KLH, Nelly mengatakan pihak CPI mempresentasikan kepada KLH, lalu pihaknya mengevaluasi data-data yang diberikan CPI. Lalu dilakukan sebelum KLH menerbitkan Surat Satus Penyelesaian Lahan Terkontaminasi – SSPLT. "Kalau masih ada minyak, harus dibersihkan kembali," kata Nelly.

Terkait laporan yang masuk ke KLH Nelly menjelaskan, pertama disampaikan perencanaannya lalu mereka akan melakukannya dimana? Dan hal itu sudah dibuatkan berita acaranya. Kemudian mereka melaksanakannya dan melaporkan kembali pada KLH, dimana data-data yang masuk dibandingkan tanah referensinya. Kalau sudah memenuhi kita akan katakan ok. Jika tidak memenuhinya kita lakukan pengecekan kembali di lapangan dengan mengambil sample didampingi oleh staf kami dan juga pakar, dimana harus diambil sampelnya.

Nelly juga menjelaskan, bahwa pengambilan sampel dilakukan oleh CPI, namun tetap di bawah pengawasan KLH. Jika telah memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka baru dikeluarkan SSPLT. Di dalam laporan tersebut, dilaporkan mengenai Total Petroleum Hydrocarbon – TPH, sumur pemantaunyanya, logam berat, dan Toxicity Characteristic Leaching Procedure – TCLP.

Majelis Hakim juga mencecar terkait pengambilan sampel yang dikatakan di dalam berita acara pemeriksaan yang hanya dilakukan tahun 2011, Nelly menjelaskan, ketika satu siklusnya habis harus dilakukan pengecekan TPH nya dan hal itu telah dilaporkan kepada Menteri dengan melihat situasi yang ada dan dana yang tersedia, sebaiknya kita juga melakukan pengecekan. Hal itu diterima Menteri. Kebijakan pengambilan sampel itu lalu diatur dalam SK Menteri tahun 2012 dan tidak berlaku surut. Saat ditanya kenapa tidak diambil sampel CPI tahun 2010 dan 2011, Nelly mengatakan, karena di dalam aturan pengawasannya hal itu tidak wajib dilakukan, seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim mendesak Nelly menyebutkan SK Menteri Lingkungan yang mengatur pengawasan proyek bioremediasi tersebut yang dijawab Nelly dengan lupa nomernya. "Saya lupa membawa data-datanya," kata Nelly. Sidang sempat diwarnai keberatan dari penasehat hukum yang menyatakan, saksi bisa tidak memberikan keterangan kalau terus ditekan demikian. Majelis Hakim berjanji mempertimbangkannya. (wis)

Klik link Energitoday.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar