Senin, 9 September 2013
JAKARTA – Keseluruhan proses peradilan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang sudah berlangsung satu setengah tahun, tampaknya memang penuh rekayasa. Dua kontraktor bioremediasi PT CPI sudah divonis bersalah oleh hakim karena tidak memegang izin melakukan bioremediasi. Namun ternyata, perusahaan milik ahli Kejaksaan Agung, Edison Effendi yang mengaku sudah mengerjakan proyek bioremediasi di beberapa tempat, juga tidak mengantongi izin.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus bioremediasi PT CPI dengan terdakwa karyawan CPI, Bachtiar Abdul Fatah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 5 September 2013, pekan lalu. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bernama Edison Effendi, yang sejak awal persidangan keterangannya digunakan sebagai rujukan oleh jaksa maupun hakim.
| Edison Effendi (paling kiri berjas abu-abu), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh Kejaksaan Agung dalam kasus bioremediasi. Perusahaan Edison ternyata juga tidak mengantongi izin bioremediasi. |
JAKARTA – Keseluruhan proses peradilan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang sudah berlangsung satu setengah tahun, tampaknya memang penuh rekayasa. Dua kontraktor bioremediasi PT CPI sudah divonis bersalah oleh hakim karena tidak memegang izin melakukan bioremediasi. Namun ternyata, perusahaan milik ahli Kejaksaan Agung, Edison Effendi yang mengaku sudah mengerjakan proyek bioremediasi di beberapa tempat, juga tidak mengantongi izin.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus bioremediasi PT CPI dengan terdakwa karyawan CPI, Bachtiar Abdul Fatah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 5 September 2013, pekan lalu. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bernama Edison Effendi, yang sejak awal persidangan keterangannya digunakan sebagai rujukan oleh jaksa maupun hakim.

