Tampilkan postingan dengan label edison effendi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label edison effendi. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 September 2013

Perusahaan Edison Effendi Ternyata Juga Tidak Punya Izin Bioremediasi

Dunia Energi 
Senin, 9 September 2013

Edison Effendi (paling kiri berjas abu-abu), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh Kejaksaan Agung dalam kasus bioremediasi. Perusahaan Edison ternyata juga tidak mengantongi izin bioremediasi.

JAKARTA – Keseluruhan proses peradilan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang sudah berlangsung satu setengah tahun, tampaknya memang penuh rekayasa. Dua kontraktor bioremediasi PT CPI sudah divonis bersalah oleh hakim karena tidak memegang izin melakukan bioremediasi. Namun ternyata, perusahaan milik ahli Kejaksaan Agung, Edison Effendi yang mengaku sudah mengerjakan proyek bioremediasi di beberapa tempat, juga tidak mengantongi izin.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus bioremediasi PT CPI dengan terdakwa karyawan CPI, Bachtiar Abdul Fatah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 5 September 2013, pekan lalu. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bernama Edison Effendi, yang sejak awal persidangan keterangannya digunakan sebagai rujukan oleh jaksa maupun hakim.

Minggu, 08 September 2013

Edison Effendi: Bioremediasi Tidak Wajib Mengikuti Kepmen LH 128/2003

Dunia Energi
Minggu, 8 September 2013
Pembuatan tekstur tanah dan pengambilan sampel uji awal, salah satu tahapan pada proses bioremediasi Chevron.
JAKARTA – Edison Effendi, seseorang berstatus ‘ahli bioremediasi’ yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di depan persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan, pelaksanaan bioremediasi pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak wajib mengikuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 128 Tahun 2003.

Keterangan Edison ini jelas menimbulkan tanda tanya bagi semua yang hadir di persidangan. Mengingat kasus bioremediasi ini muncul, karena penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersoalkan pelaksanaan proyek bioremediasi PT CPI yang dianggap tidak sesuai dengan Kepmen LH 128/2003. Apa yang dilakukan Kejagung, seluruhnya berdasarkan keterangan Edison Effendi.

Selasa, 03 September 2013

Jaksa Kasus Bioremediasi Diminta Hadirkan Saksi Ahli yang Netral

Dunia Energi
Selasa, 3 September 2013
Edison Effendi (paling kiri & bertolak pinggang), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh JPU dalam kasus bioremediasi. Edison dinilai sarat konflik kepentingan karena pernah kalah tender bioremediasi Chevron.

JAKARTA – Setelah gagal menghadirkan empat saksi fakta dalam persidangan Senin, 2 September 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berencana mendatangkan saksi ahli pada persidangan berikutnya.

Terkait hal ini, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Maqdir Ismail meminta JPU menghadirkan saksi ahli yang netral, bukan yang memiliki konflik kepentingan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, pada persidangan-persidangan bioremediasi sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah Edison Effendi, seseorang yang pernah kalah dalam tender proyek bioremediasi CPI.

Senin, 02 September 2013

Bachtiar Tak Pernah Berikan Perintah Dalam Kegiatan Bioremediasi PT CPI

Dunia Energi
Senin, 2 September 2013

JAKARTA – Keterangan saksi dalam persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) semakin menguak fakta bahwa Bachtiar Abdul Fatah tidak terlibat dalam proyek yang sedang dikriminalkan Kejaksaan Agung itu.

Seperti dituturkan saksi Syafrul, karyawan PT Sumigita Jaya selaku kontraktor PT CPI dalam proyek bioremediasi, Bachtiar yang saat ia mengerjakan processing di fasilitas bioremediasi menjabat General Manager SLS Minas, tidak pernah memberikan perintah terkait pelaksanaan kegiatan pengolahan limbah bekas minyak tersebut.

Rabu, 27 Maret 2013

Dan Penasihat Hukum Pun Walk Out di Persidangan



Edison Effendi

Sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3) malam, mencapai klimaksnya. Perseteruan terbuka antara kubu jaksa penuntut umum dan kubu terdakwa ditumpahkan lewat perantara ahli yang dihadirkan.