Tampilkan postingan dengan label maqdir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label maqdir. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Oktober 2013

Bachtiar Sampaikan Pledooi, Hakim dan Jaksa Diingatkan Putusan Praperadilan yang Bebaskan Terdakwa Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 11 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah bacakan pledoi
JAKARTA – Hari Rabu lalu, 9 Oktober 2013, digelar sidang pembacaan pledooi (pembelaan) pribadi atas terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, dalam sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam pembacaan pledooi-nya, Bachtiar Abdul Fatah mengingatkan kembali majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2012, yang telah mencabut status dirinya sebagai tersangka kasus bioremediasi.

Selasa, 16 Juli 2013

Komentari Bioremediasi, Marwan Dianggap Bicara Tanpa Fakta

Selasa, 16 Juli 2013 , 05:10:00
Maqdir Ismail (kanan) bersama Kukuh Kertasafari, pegawai CPI yang divonis 2 tahun

JAKARTA – Penasehat Hukum Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Maqdir Ismail, menilai Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mencoba memengaruhi proses perkara bioremediasi. Maqdir menyebut pernyataan Marwan tentang adanya mark-up proyek bioremediasi di PT CPI tak ubahnya hasutan karena tanpa disertai fakta.

“Pertama, kita tidak pernah mendengar dan membaca satupun dakwaan atau tuntutan serta fakta-fakta dalam persidangan seputar penggelembungan biaya dalam proyek bioremediasi," kata Maqdir melalui siaran persnya, Senin (15/7).