Banyak yang bertanya kepada saya ketika kasus bioremediasi Chevron (CPI) mulai menjadi isu nasional. Saya cukup bingung, kenapa pertanyaan itu dilemparkan ke saya, yang notabene bukan siapa-siapanya Chevron. Setelah coba saya renungi, mungkin sebabnya adalah karena saya berasal dari Riau. Saya sering berbicara tentang lingkungan, terutama di Riau, dikarenakan kapasitas saya sebagai mahasiswa Kimia Lingkungan di UGM, Yogyakarta. Sehingga mendengar bioremediasi adalah hal biasa selama masa-masa perkuliahan.
Walau begitu, tak banyak yang bisa saya komentari mengenai kasus bioremediasi di CPI, bukannya karena saya tak mengerti masalah bioremediasi, tetapi lebih karena memang saya tidak mengetahui secara pasti tentang proyek bioremediasi yang dilakukan oleh CPI di wilayah Sumatera itu, terlebih lagi pegawai CPI yang saya tanyakan mengenai proyek ini agak sedikit “pelit” memberi informasi yang mumpuni.
Senin, 02 Juni 2014
Sabtu, 29 Maret 2014
Kasus Bioremediasi Chevron
Pertengahan tahun 2012, bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinilai fiktif oleh kejaksaan agung (Kejagung). Pengadilan Tipikor Jakarta tengah mengadili 5 terdakwa. Mereka adalah Ricksy Prematury (Direktur PT Green Planet Indonesia), Herlan Bin Ompo (Direktur Sumigita Jaya), Endah Rumbiyanti alias Rumbi (Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI), Widodo (Team Leader Sumatera Light North PT CPI) dan Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS). Mereka berlima didakwa atas dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi lahan di Riau.
Sebagaimana diketahui, CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas). CPI, selaku perusahaan PSC, mempunyai salah satu kewajiban yaitu memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi.
Dalam pelaksanaan bioremediasi, CPI menggelar tender di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya. Sepanjang tahun 2006 sampai 2012, ada puluhan tender yang digelar CPI. PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya memenangkan sejumlah tender yang dilakukan dengan seleksi yang ketat dan transparan.
Sebagaimana diketahui, CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas). CPI, selaku perusahaan PSC, mempunyai salah satu kewajiban yaitu memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi.
Dalam pelaksanaan bioremediasi, CPI menggelar tender di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya. Sepanjang tahun 2006 sampai 2012, ada puluhan tender yang digelar CPI. PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya memenangkan sejumlah tender yang dilakukan dengan seleksi yang ketat dan transparan.
Kamis, 20 Maret 2014
Terpidana Bioremediasi Chevron Juga Gugat KUHAP
| Illustrasi CPI |
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tak hanya menggugat UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), terpidana korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, ternyata juga mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Senin, 16 Desember 2013
KPK tangkap tangan jaksa
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang jaksa dari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama seorang wanita yang belum diketahui identitasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12) malam.
Jaksa tersebut diduga sedang melakukan transaksi suap bersama wanita yang diduga seorang pengusaha.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyuapan.
"Nanti akan dijelaskan dalam jumpa pers," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA News, jaksa tersebut merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, bernama M. Subri SK.
Penangkapan tersebut bersama barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang berjumlah hingga ribuan dolar Amerika Serikat (AS). (*)
Jaksa tersebut diduga sedang melakukan transaksi suap bersama wanita yang diduga seorang pengusaha.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyuapan.
"Nanti akan dijelaskan dalam jumpa pers," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA News, jaksa tersebut merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, bernama M. Subri SK.
Penangkapan tersebut bersama barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang berjumlah hingga ribuan dolar Amerika Serikat (AS). (*)
Editor: Priyambodo RH
KPK tangkap tangan jaksa - ANTARA News
Jumat, 08 November 2013
Jaksa dan Hakim Bertindak Diluar Hukum, MA Diminta Bebaskan Terdakwa Kasus Bioremediasi
Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) diminta membebaskan Bachtiar Abdul Fatah, terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) karena jaksa dan hakim telah bertindak diluar hukum dengan memaksakan adanya perkara itu.
Maqdir Ismail, ketua tim penasehat hukum Bachtiar Abdul Fatah, menyebutkan bahwa meski kliennya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun secara hukum persidangan yang telah berlangsung itu tidak sah dan melanggar hak konstitusional kliennya.
Jumat, 8 November 2013
| Persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah |
Maqdir Ismail, ketua tim penasehat hukum Bachtiar Abdul Fatah, menyebutkan bahwa meski kliennya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun secara hukum persidangan yang telah berlangsung itu tidak sah dan melanggar hak konstitusional kliennya.
Pengadilan Tinggi Jakarta Tahan Terdakwa Bioremediasi Dengan Sewenang-wenang
Dunia Energi
Jumat, 8 November 2013
JAKARTA – Kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terus terjadi dalam kasus bioremediasi. Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, padahal karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu dan penasehat hukumnya belum menyampaikan berkas banding dan belum ada penunjukan hakim yang menangani perkara.
Seperti diungkapkan penasehat hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, kliennya baru divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Oktober 2013. Pasca mendengarkan vonis Majelis Hakim, Bachtiar belum memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI, karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jumat, 8 November 2013
| Persidangan kasus bioremediasi |
JAKARTA – Kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terus terjadi dalam kasus bioremediasi. Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, padahal karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu dan penasehat hukumnya belum menyampaikan berkas banding dan belum ada penunjukan hakim yang menangani perkara.
Seperti diungkapkan penasehat hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, kliennya baru divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Oktober 2013. Pasca mendengarkan vonis Majelis Hakim, Bachtiar belum memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI, karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kamis, 07 November 2013
Melanggar Kode Etik, Dua Hakim Kasus Bioremediasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Dunia Energi
Kamis, 7 November 2013
JAKARTA – Diduga melanggar kode etik selama menangani perkara di pengadilan, dua hakim dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono pada Kamis, 7 November 2013 dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius, keduanya adalah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah melanggar kode etik perilaku hakim saat menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT CPI.
Kamis, 7 November 2013
| Gedung Komisi Yudisial Jl Kramat Raya Jakarta Pusat |
JAKARTA – Diduga melanggar kode etik selama menangani perkara di pengadilan, dua hakim dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono pada Kamis, 7 November 2013 dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius, keduanya adalah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah melanggar kode etik perilaku hakim saat menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT CPI.
Langganan:
Postingan (Atom)