Rabu, 02 Oktober 2013

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Kontraktor Bioremediasi Chevron

Kompas
Rabu, 2 Oktober 2013

Penulis : Dian Maharani
Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Presmaturi ketika mengikuti sidang vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Pada kasus bioremediasi ini jaksa menuntut hukuman selama 15 tahun penjara sementara majelis hakim pada vonisnya menjatuhkan hukuman selama lima tahun. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA | VITALIS YOGI TRISNA

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013 pada 12 September 2013 itu mengurangi hukum Ricksy yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara dijatuhkan," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari melalui pesan singkat, Rabu (2/10/2013).

Kontraktor Bioremediasi Chevron Juga Dibebaskan dari Pidana US$ 3 Juta


Rabu, 02 Oktober 2013
Ferdinan - detikNews

Ilustrasi (Ari/ Detik)
Jakarta - Selain mengurangi hukuman pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebaskan PT Green Planet Indonesia (GPI) dari hukuman pidana uang pengganti US$ 3,089 juta. PT GPI merupakan rekanan PT Chevron Pacific Indonesia dalam proyek bioremediasi.

"Khususnya dalam perkara ini tidak ada uang pengganti dengan alasan karena tidak dinikmti terdakwa dan perusahaan yang menikmati hasil tipikor tersebut tidak dijadikan subyek perkara," kata Humas PT DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkatnya, Rabu (2/10/2013).

Hukuman Kontraktor Bioremediasi Chevron Dikurangi Jadi 2 Tahun Penjara

Rabu, 2 Oktober 2013
Ferdinan - detikNews
Ricksy Prematuri
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Direktur Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri. Hukuman kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia itu dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar Humas PT DKI, Ahmad Sobari, Rabu (2/10/2013).

Jaksa DimintaTuntut Bebas Bachtiar Abdul Fatah




Rabu, 02 Oktober 2013 | Kasus Bioremediasi Chevron
Illustrasi Chevron (Photo : AFP)
Jakarta - Pensehat hukum terdakwa perkara korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, Maqdir Ismail menyatakan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) berani menuntut bebas kliennya. Sebab, tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan Bachtiar bersalah.

"Beliau (Bachtiar) dinyatakan bersalah hanya berdasarkan kesimpulan jaksa," kata Maqdir ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10) malam.

Selasa, 01 Oktober 2013

Divonis Lebih Ringan Oleh Pengadilan Tinggi, Ricksy Tetap Ajukan Kasasi

Selasa, 1 Oktober 2013
Dunia Energi
Ricksy Prematuri

JAKARTA – Meski divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Ricksy Prematuri tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Najib Ali Gisymar selaku penasehat hukum Ricksy membenarkan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding untuk kliennya. Kabar telah keluarnya putusan itu diterima Najib dari Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, pada 16 September 2013, beberapa hari setelah keluarnya putusan.

Senin, 30 September 2013

Istri Hakim Bioremediasi Sakit, Pembacaan Tuntutan Untuk Bachtiar Abdul Fatah Ditunda

Senin, 30 September 2013
Dunia Energi
Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah yang rencananya digelar hari ini, Senin, 30 September 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ditunda karena istri Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono sedang sakit.

Sidang pembacaan tuntutan yang rencananya dilaksanakan pukul 10.00 WIB itu, sempat dibuka oleh Hakim Anggota, Anas Mustakim. Namun sidang ditutup kembali karena Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono berhalangan hadir berhubung istrinya yang sedang sakit. Sidang pembacaan tuntutan untuk Bachtiar akan dilanjutkan pada Rabu, 2 September 2013 lusa, pukul 10.00 WIB.

Kamis, 26 September 2013

Merujuk Keterangan Wakil Ketua MK, Bioremediasi Mestinya Tidak Dipidana

Dunia Energi
Kamis, 26 September 2013
Pembuatan tekstur tanah dan pengambilan sampel uji awal, salah satu tahapan pada proses bioremediasi Chevron.

JAKARTA – Hingga menjelang pembacaan tuntutan untuk terdakwa keenam, Bachtiar Abdul Fatah yang dijadwalkan 30 September 2013 mendatang, banyak pihak menyesalkan mencuatnya kasus dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Terlebih jika merujuk keterangan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr HM Laicha Marzuki, SH, sangat terang bahwa tidak ada pelanggaran pidana dalam kegiatan pembersihan tanah tercemar limbah minyak tersebut.

Seperti diketahui, tuduhan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan bioremediasi, salah satunya didasarkan pada anggapan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kontraktor bioremediasi PT CPI, yakni PT Sumigita Jaya (SGJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI) tidak mempunyai izin untuk melakukan bioremediasi. Sehingga dianggap ada kongkalikong dalam penetapan dua kontraktor itu.