Rabu, 02 Oktober 2013

Kontraktor Bioremediasi Chevron Juga Dibebaskan dari Pidana US$ 3 Juta


Rabu, 02 Oktober 2013
Ferdinan - detikNews

Ilustrasi (Ari/ Detik)
Jakarta - Selain mengurangi hukuman pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebaskan PT Green Planet Indonesia (GPI) dari hukuman pidana uang pengganti US$ 3,089 juta. PT GPI merupakan rekanan PT Chevron Pacific Indonesia dalam proyek bioremediasi.

"Khususnya dalam perkara ini tidak ada uang pengganti dengan alasan karena tidak dinikmti terdakwa dan perusahaan yang menikmati hasil tipikor tersebut tidak dijadikan subyek perkara," kata Humas PT DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkatnya, Rabu (2/10/2013).


Putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013 ini diambil pada 12 September 2013.

Direktur Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 5 tahun. Namun PT Jakarta mengurangi dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan di balik banyaknya pertanyaan dan kejanggalan. Sebab pemeriksaan ahli yang digunakan Kejagung, tanah yang ditetapkan tersebut tidak terkontaminasi limbah minyak bumi. Majelis hakim mendasarkan putusannya atas hasil laboratorium 'dadakan' di salah satu ruangan di Kejaksaan Agung.
(fdn/asp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar