Senin, 09 September 2013

Kerugian Kasus Bioremediasi Atas Dasar Keterangan Edison dan Penyidik Saja



9 SEP 2013 | BY LILI HERMAWAN

JAKARTA – Sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Senin (9/9), memunculkan beberapa keterangan yang menarik dari Juliver Sinaga, auditor BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli. Salah satunya berkenaan dengan keterangan ahli seputar hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dan tim-nya yang hanya didasarkan kepada keterangan Edison Effendi, ahli bioremediasi yang juga dihadirkan oleh jaksa yang berdasarkan sidang lalu terungkap pernah ikut dan gagal dalam tender proyek bioremediasi CPI.

Juliver mengakui bahwa sebagai auditor dalam kasus ini dia hanya merujuk kepada keterangan penyidik atau dokumen BAP yang diberikan oleh penyidik. Meskipun Juliver mengakui bahwa proses audit harus tunduk kepada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengharuskan bahwa laporan audit dikonfirmasi dan dibahas dengan auditee yaitu CPI, namun dia berkelit bahwa dia tidak melakukan itu karena proses ini ada di ranah penyidikan.

Pada sidang hari ini tanya jawab dengan Juliver Sinaga sebagai ahli merupakan kelanjutan dari sidang Kamis minggu lalu dimana tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Maqdir Ismail menanyakan kejelasan dari proses perhitungan kerugian negara dan laporan yang dibuat Juliver dan tim-nya serta prosedur audit yang dijalankannya.

Seusai sidang penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa laporan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh Juliver Sinaga seharusnya tidak dijadikan barang bukti atau setidak-tidaknya harus diabaikan oleh majelis hakim jika mengacu kepada keterangan yang bersangkutan bahwa pengumpulan data dan verifikasi data untuk perhitungan didasarkan hanya kepada keterangan Edison Effendi, keterangan penyidik, dan tidak pernah dikonfirmasi ke auditee (CPI) serta tidak memenuhi kaidah peraturan tentang proses audit yang berlaku. Maqdir pun mengungkapkan bahwa banyak sekali kekeliruan dalam kutipan dan data yang dituliskan dalam laporan itu.

“Adalah sangat gegabah dan tidak bisa diterima dalam proses hukum yang obyektif dan berkeadilan ketika suatu laporan tentang kerugian keuangan negara yang dijadikan bukti untuk menghukum seseorang berisi banyak kekeliruan baik dalam cara, isi maupun data-data yang dipakai sebagai bahan laporan tersebut,” ujar Maqdir.

Dalam laporan kerugian keungan negara yang dibuat oleh ahli dan timnya tersebut, menurut Maqdir, salahsatu contoh kekeliruan adalah ahli telah salah menuliskan angka kerugian negara yang seharusnya ditujukan kepada PT SGJ namun ternyata dipakai untuk PT GPI dan sebaliknya.

“Kutipan tentang Kepmen 128/2003 ternyata bukan diambil dari Kepmen 128/2003 tetapi dari keterangan ahli Edison Effendi yang menyebutkan bahwa kandungan kontaminasi minyak dalam tanah (total pteroleum hydrocarbon/TPH) yang boleh dibioremediasi adalah 7,5% - 15% padahal dalam Kepmen 128/2003 sendiri dinyatakan bahwa TPH tanah yang akan dibioremediasi maksimum 15% dan TPH 1% dianggap sudah aman buat lingkungan,” katanya.

Laporan ini dibuat, kata Maqdir, sangat meragukan sementara klien kami didakwa karena melanggar Kepmen 128/2003. “Auditor mengaku hanya melihat dari dokumen, namun dalam penyebutan nama Yoshi Prakasa dan kutipan dari BAP Yoshi yang dituliskan dalam laporan BPKP dan dijadikan salahsatu dasar dalam menghitung kerugian negara, ternyata tidak ditemukan keterangan tersebut dalam BAP yang bersangkutan (Yoshi), lalu darimana auditor memperoleh keterangan tersebut?” tanya Maqdir.

Dari keterangan Juliver, menurut Maqdir, meskipun ahli berkilah bahwa audit yang dilakukannya sesuai dengan permintaan penyidik, jelas bahwa tata cara dan prosedur audit investigatif yang dilakukan ahli tidak mengikuti peraturan yang berlaku dan banyak kekeliruan yang dibuat dalam laporan tersebut yang membuat laporan tersebut sangat patut dipertanyaan validitas, keakuratan dan obyektifitasnya.

“Mengingat ahli bioremediasi yang dihadirkan oleh JPU yaitu Edison Effendi adalah salah satu peserta tender yang kalah dalam proyek bioremediasi CPI, sementara Juliver Sinaga adalah auditor BPKP yang menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek Bioremediasi atas permintaan jaksa penyidik, maka kedua ahli ini telah langsung bersinggungan langsung dengan fakta-fakta sehingga patut dipertanyakan netralitas dan obyektifitasnya,” jelas Maqdir.(*)

Klik Indonesiafinancetoday.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar