Senin, 29 September 2014

Pekerja Chevron Gelar Demo Tuntut Keadilan

JAKARTA – Belasan pekerja dan mitra kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK hari ini.

Mereka mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka dalam proses hukum kasus bioremediasi. Demonstran mewakili lebih dari lima ribu pekerja dan mitra kerja Chevron yang telah menandatangani surat terbuka.

“Kami mewakili ribuan pekerja dan mitra kerja Chevron, membawa surat terbuka untuk mengadukan nasib rekan-rekan kami. Kami datang dari seluruh wilayah Chevron di Riau, Jakarta dan Kalimantan,” ujar wakil pekerja dari Sumatera, Julyus Wardiyan, Senin (29/9/2014).

Menurutnya, kasus yang menjerat rekan-rekannya bukan kasus hukum apalagi korupsi. Kasus bioremediasi menurutnya adalah tragedi hukum dan kemanusiaan yang bisa saja menimpa siapapun di Indonesia.

"Maka kami ingin agar kasus hukum ini menjadi perhatian bersama. Karenanya surat ini terbuka bagi siapa saja yang peduli hak asasi manusia,” imbuhnya.

Julyus mengaku mengenal baik para rekannya yang terjerat kasus ini sebagai sosok-sosok yang baik dan berintegritas. Kedua rekannya tersebut yakni Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo.

“Kami sangat prihatin karena kasus hukum yang menjerat rekan-rekan kami ini karena lebih dari dua tahun kasus ioni telah menimbulkan kesulitan yang luar biasa terhadap rekan-rekan kami dan keluarganya,” ujarnya.

Dalam surat terbuka yang dikirimkan ke MA, Presiden dan Presiden terpilih, ribuan pekerja dan mitra kerja Chevron menandatangani surat terbuka ini dan menuntut pihak berwenang bertindak soal ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan mereka pada proses hukum kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Dalam surat tersebut, para pekerja meyakini bahwa tidak ada tindak pidana oleh rekan-rekan mereka dalam kasus proyek bioremediasi PT CPI dengan tiga alasan utama seperti berikut:

"Rekan-rekan kami telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, taat peraturan serta tidak melanggar hukum. Tidak ada keuntungan pribadi maupun tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, Tidak ada kerugian negara terkait proyek ini," paparnya.

Dalam surat terbuka itu, para pekerja menilai bahwa proyek bioremediasi termasuk salah satu bagian dalam pelaksanaan kontrak kerja sama (production sharing contract) antara Pemerintah RI dengan PT Chevron Pacific Indonesia, di mana mekanisme penyelesaian perselisihan mengacu pada hukum acara perdata.

Ribuan pekerja Chevron ini mengaku tidak dapat berdiam diri melihat ketidakadilan dan kesusahan yang dialami rekan-rekan mereka.

“Ketua MA, Bapak Presiden dan Pak Jokowi sebagai presiden terpilih punya kewenangan untuk menegakkan hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya. Tolong dilihat dan dipelajari betul fakta-fakta kasus ini. Rekan kami adalah warga negara Indonesia yang jelas tidak bersalah dan harus segera dibebaskan dari musibah dan kezaliman ini,” tutupnya. (put)
Klik link Okezone.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar