Dunia Energi
Jumat, 13 September 2013
Para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu bukan main-main. Salah satunya Rob Hoffman, seorang ahli yang sudah menangani langsung lebih dari 60 proyek bioremediasi di dunia. Antara lain di Argentina, Amerika Serikat, Kanada, Nigeria, Kazakstan, Bangladesh, Australia, dan Angola. Hoffman menangani langsung proyek bioremediasi Chevron di Indonesia sepanjang 2000-2004.
Tampilkan postingan dengan label sofialdi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sofialdi. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 September 2013
Empat Saksi dan Ahli Bantai Keterangan Edison Effendi di Persidangan Bioremediasi
Rabu, 11 September 2013
Keterangan Ahli Bioremediasi Kejagung Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Keilmuan
Dunia Energi
Rabu, 11 September 2013
Penilaian ini diantaranya diungkapkan pakar bioremediasi dari Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prof M Udiharto, dalam diskusi “Serba-Serbi Bioremediasi di Industri Hulu Migas” di Jakarta, Rabu, 11 September 2013. Sebelum diskusi dimulai, lebih dulu diputar video rekaman penyampaian keterangan Edison Effendi di depan persidangan bioremediasi CPI pekan lalu.
Penilaian ini diantaranya diungkapkan pakar bioremediasi dari Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prof M Udiharto, dalam diskusi “Serba-Serbi Bioremediasi di Industri Hulu Migas” di Jakarta, Rabu, 11 September 2013. Sebelum diskusi dimulai, lebih dulu diputar video rekaman penyampaian keterangan Edison Effendi di depan persidangan bioremediasi CPI pekan lalu.
Kamis, 18 Juli 2013
Hakim Bioremediasi Beda Pendapat, DPR Akan Bahas Vonis Rumbi dan Kukuh
Dunia Energi
JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas lebih intensif vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Langkah ini menyusuldissenting opinion (perbedaan pendapat, red) yang diajukan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terhadap Endah Rumbiyanti dan Kukuh Kertasafari.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis, 18 Juli 2013, juga menjatuhkan vonis bersalah atas Endah Rumbiyanti. Manager Lingkungan Chevron Indonesia ini divonis bersalah dalam kasus bioremediasi, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap sejawatnya, Kukuh Kertasafari, sehari sebelumnya.
Kamis, 18 Juli 2013
JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas lebih intensif vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Langkah ini menyusuldissenting opinion (perbedaan pendapat, red) yang diajukan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terhadap Endah Rumbiyanti dan Kukuh Kertasafari.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis, 18 Juli 2013, juga menjatuhkan vonis bersalah atas Endah Rumbiyanti. Manager Lingkungan Chevron Indonesia ini divonis bersalah dalam kasus bioremediasi, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap sejawatnya, Kukuh Kertasafari, sehari sebelumnya.
Vonis Terbelah, 2 Hakim Bebaskan Manajer Lingkungan Chevron
Kamis, 18/07/2013
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali tidak bulat dalam putusannya terhadap perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Dua hakim anggota menyatakan Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI, Endah Rumbiyanti, tidak bersalah.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) ini diajukan hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/2013).
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali tidak bulat dalam putusannya terhadap perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Dua hakim anggota menyatakan Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI, Endah Rumbiyanti, tidak bersalah.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) ini diajukan hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/2013).
Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
JPNN.com
Kamis, 18 Juli 2013 , 18:08:00
JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Manager Lingkungan Kilang Operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pasifik Indonesia (PT CPI), Endah Rumbiyanti, dinyatakan bersalah karena korupsi proyek bioremediasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Vonis atas Endah dibacakan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi, Kamis (17/7). Majelis menilai Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak dengan bioremediasi di Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara.
JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Manager Lingkungan Kilang Operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pasifik Indonesia (PT CPI), Endah Rumbiyanti, dinyatakan bersalah karena korupsi proyek bioremediasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Vonis atas Endah dibacakan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi, Kamis (17/7). Majelis menilai Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak dengan bioremediasi di Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Langganan:
Postingan (Atom)


