Jumat, 21 Juni 2013

Baca Pledoi, Karyawan Chevron Beberkan Kesalahan Dakwaan Jaksa

Jumat, 21/06/2013 15:16 WIB
Ferdinan - detikNews
Widodo
Jakarta - Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Widodo, menyanggah seluruh dakwaan yang dijadikan dasar tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Widodo menegaskan dakwaan jaksa keliru dan tidak berdasar.

Pertama, mengenai proses lelang yang disebut jaksa dilakukan Widodo dan bertentangan dengan Keputusan Kepala BP Migas Nomor 007/PTK/VII/2004 tanggal 9 Juli 2004. Padahal Widodo hanya petugas konstruksi lapangan dengan otoritas dan kewenangan yang sangat terbatas.

Kamis, 20 Juni 2013

Endah Rumbiyanti Curhat ke Hakim Soal Penetapan Tersangka

Kamis, 20/06/2013 
Moksa Hutasoit - detikNews
Endah Rumbiyanti
Jakarta - Manajer Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia untuk Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti menyampaikan uneg-unegnya kepada majelis hakim. Endah menceritakan soal kebingungannya sampai bisa dijerat dengan perkara korupsi bioremediasi.

Kejadiannya berawal pada Desember 2011, hanya beberapa bulan setelah Endah diangkat sebagai manajer. Ia ditugaskan perusahaan untuk menjelaskan apa itu bioremediasi kepada Kejaksaan Agung.

"Tiba-tiba pada bulan Maret 2012, tepatnya tanggal 16 Maret 2012, lewat berita di internet disebutkan beberapa nama tersangka tindak pidana korupsi kasus Bioremediasi, dimana 5 orang di antaranya dari PT Chevron Pacific Indonesia dan saya disebutkan sebagai salah satunya," papar Endah saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/6/2013).

Chevron Bisa Tuntut Balik Pemerintah Terkait Kasus Bioremediasi

Doni Indrawan
Jakarta - Kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, seharusnya tidak perlu bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya perkara ini bukanlah ranah pidana melainkan ranah perdata.

Manager Corporate Communication Chevron Indonesia, Doni Indrawan mengatakan, pelanggaran terhadap perjanjian kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC) masuk dalam ranah hukum perdata.

"Jika PSC bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Migas, maka tidak bisa diterapkan pidana korupsi. Perselisihan diselesaikan berdasarkan hukum kontrak," katanya di Jakarta, Kamis (20/06).

Rabu, 19 Juni 2013

Pledoi Rumbi "Chevron": Kasus Ini Menginjak-injak Hak Asasi Saya

Endah Rumbiyanti dalam sidang pledoi, Rabu (19/6)
Terdakwa perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6). Pledoinya yang disusun runtut dan sopan, mengharu biru pengunjung sidang karena mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang ia dan keluarga alami terkait kasus bioremediasi PT Chevron. 

Rumbi adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) sejak Juni 2011. "Saya pernah menjadi lulusan SMA terbaik di propinsi Riau tahun 1993 dan Mahasiswa Teladan
Fakultas Teknik Universitas Indonesia di tahun 1997, serta beberapa kali presentasi di forum internasional," kata Rumbi dalam pengantarnya.

Kejagung Persilakan Keluarga Terdakwa CPI Mengadu ke Ibu Negara

Rabu, 19 Juni 2013
Basrief Arief
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya tak bisa melarang keluarga para terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk mengadu ke Ani Yudhoyono.

"Kalau dia mau lapor, mau mengadu, itu hak dia. Tapi proses hukum jalan terus," tegas Basrief di Jakarta, Rabu (19/6).

Anak Terpidana Kasus Bioremediasi Dapat Beasiswa

Jakarta, GATRAnews - Sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib anak-anak dari dua terpidana kasus bioremediasi, karyawan dan rekanan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) memberikan beasiswa kepada putra-putri dari Herlan bin Ompo dan Ricksy Primaturi.

Keterangan tersebut disampaikan Staf Humas CPI, Pradonggo saat ditemui di sela-sela acara diskusi "Membedah Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Terkait Pelanggaran HAM Kasus Bioremediasi Chevron" di Hotel Century, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Setara dukung temuan Komnas-HAM bioremediasi Chevron

Rabu, 19 Juni 2013 
Pewarta: Ade Irma Junida

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Setara Institute mendukung penuh temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang ditangani Kejaksaan Agung, agar diusut lebih lanjut.

"Pada dasarnya kami mendukung Komnas HAM, kami dorong agar laporan Komnas HAM diteruskan ke lembaga peradilan dalam penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia yang ditangani Kejaksaan Agung dengan indikasi terjadi pelanggaran HAM," kata peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, di Jakarta, Selasa.