Rabu, 19 Juni 2013

Anak Terpidana Kasus Bioremediasi Dapat Beasiswa

Jakarta, GATRAnews - Sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib anak-anak dari dua terpidana kasus bioremediasi, karyawan dan rekanan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) memberikan beasiswa kepada putra-putri dari Herlan bin Ompo dan Ricksy Primaturi.

Keterangan tersebut disampaikan Staf Humas CPI, Pradonggo saat ditemui di sela-sela acara diskusi "Membedah Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Terkait Pelanggaran HAM Kasus Bioremediasi Chevron" di Hotel Century, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Pradonggo mengatakan, jumlah beasiswa dari hasil pengumpulan dana aksi solidaritas ini jumlahnya beragam, mulai dari Rp 600 ribu untuk yang masih duduk di sekolah dasar (SD) dan Rp 700 ribu untuk yang telah SMP, dan Rp 800 ribu bagi yang telah duduk di SMA.

Menurutnya, penyerahan beasiswa itu sendiri secara simbolis telah diberikan kepada putra-putri kedua terpidana di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore kemarin, (17/6).

Sedangkan untuk anak-anak yang sudah kuliah, imbuhnya, diberikan santunan beasiswa sebesar Rp 1 juta per bulan, dengan mekanisme penyaluran lewat perbankan (tranfer lewat rekening).

"Beasiswa hasil solidaritas ini akan terus dilakukan setiap bulan selama orangtua mereka, yakni Herland dan Ricksy ditahan setelah divonis bersalah oleh majelis hakim," katanya.

Seperti diketahui Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo yang merupakan rekanan pengerja proyek 'bioremediasi' Chevron divonis bersalah hingga dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai 6,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 67,137 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara Ricksy Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), juga rekanan Chevron dalam proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak dengan penyebaran bakteri (bioremediasi), divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, dan perusahaannya diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar US$ 3.089. (IS)

Klik Gatra.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar