Moksa Hutasoit - detikNews
Endah Rumbiyanti |
Jakarta - Manajer Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia untuk Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti menyampaikan uneg-unegnya kepada majelis hakim. Endah menceritakan soal kebingungannya sampai bisa dijerat dengan perkara korupsi bioremediasi.
Kejadiannya berawal pada Desember 2011, hanya beberapa bulan setelah Endah diangkat sebagai manajer. Ia ditugaskan perusahaan untuk menjelaskan apa itu bioremediasi kepada Kejaksaan Agung.
"Tiba-tiba pada bulan Maret 2012, tepatnya tanggal 16 Maret 2012, lewat berita di internet disebutkan beberapa nama tersangka tindak pidana korupsi kasus Bioremediasi, dimana 5 orang di antaranya dari PT Chevron Pacific Indonesia dan saya disebutkan sebagai salah satunya," papar Endah saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/6/2013).
Lulusan terbaik provinsi Riau 1993 ini jelas kaget dengan status barunya itu. Jabatan yang diembannya tidak ada kaitan dengan kontrak proyek yang disangkakan kejaksaan.
"Saya bingung Yang Mulia, kenapa saya dituduh bertanggung jawab atas kerugian Negara untuk proyek yang pelaksanaannya dan pembayarannya sudah dari 2006 dan berada di ujung kontrak saat saya menjabat, dimana saya sendiri tidak ada di Indonesia selama proyek berjalan," keluh Endah.
Selama proyek ini berlangsung, Chevron tidak pernah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dan seluruh pembiayaan proyek itu murni dari kas Chevron.
Chevron juga pernah mendapat predikat PROPER BIRU dari Kementerian Lingkungan Hidup karena kinerja lingkungan yang baik. Dengan kata lain, Endah menegaskan Chevron selalu taat dalam mengelola lingkungan.
"Sepanjang sejarah bioremediasi dilakukan, tidak pernah ada laporan yang dikembalikan ataupun surat peringatan dari KLH," sambung wanita yang pernah menyabet mahasiswa teladan Fakultas Teknik UI 1997 ini.
Endah pun menceritakan kisahnya yang langsung ditahan begitu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan. Lucunya saat hendak dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Endah ditolak. Karena panik dan waktu sudah malam, Endah pun dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel.
"Saya baru dapat masuk ruang tahanan pukul 1.30 WIB. Suami saya harus memastikan kamar dapat dikunci, namun apa daya, 30 menit setelah suami saya pulang, saya diganggu oleh beberapa orang hingga dua kali yang hingga kini saya tidak tahu siapa mereka," keluh Endah.
Selama 63 hari ditahan, Endah hanya diperiksa satu kali, itu pun sebagai saksi. Ia pun akhirnya dibebaskan setelah praperadilan di PN Jaksel berhasil dimenangkan. (mok/rvk)
Klik Detik.com
Kejadiannya berawal pada Desember 2011, hanya beberapa bulan setelah Endah diangkat sebagai manajer. Ia ditugaskan perusahaan untuk menjelaskan apa itu bioremediasi kepada Kejaksaan Agung.
"Tiba-tiba pada bulan Maret 2012, tepatnya tanggal 16 Maret 2012, lewat berita di internet disebutkan beberapa nama tersangka tindak pidana korupsi kasus Bioremediasi, dimana 5 orang di antaranya dari PT Chevron Pacific Indonesia dan saya disebutkan sebagai salah satunya," papar Endah saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/6/2013).
Lulusan terbaik provinsi Riau 1993 ini jelas kaget dengan status barunya itu. Jabatan yang diembannya tidak ada kaitan dengan kontrak proyek yang disangkakan kejaksaan.
"Saya bingung Yang Mulia, kenapa saya dituduh bertanggung jawab atas kerugian Negara untuk proyek yang pelaksanaannya dan pembayarannya sudah dari 2006 dan berada di ujung kontrak saat saya menjabat, dimana saya sendiri tidak ada di Indonesia selama proyek berjalan," keluh Endah.
Selama proyek ini berlangsung, Chevron tidak pernah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dan seluruh pembiayaan proyek itu murni dari kas Chevron.
Chevron juga pernah mendapat predikat PROPER BIRU dari Kementerian Lingkungan Hidup karena kinerja lingkungan yang baik. Dengan kata lain, Endah menegaskan Chevron selalu taat dalam mengelola lingkungan.
"Sepanjang sejarah bioremediasi dilakukan, tidak pernah ada laporan yang dikembalikan ataupun surat peringatan dari KLH," sambung wanita yang pernah menyabet mahasiswa teladan Fakultas Teknik UI 1997 ini.
Endah pun menceritakan kisahnya yang langsung ditahan begitu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan. Lucunya saat hendak dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Endah ditolak. Karena panik dan waktu sudah malam, Endah pun dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel.
"Saya baru dapat masuk ruang tahanan pukul 1.30 WIB. Suami saya harus memastikan kamar dapat dikunci, namun apa daya, 30 menit setelah suami saya pulang, saya diganggu oleh beberapa orang hingga dua kali yang hingga kini saya tidak tahu siapa mereka," keluh Endah.
Selama 63 hari ditahan, Endah hanya diperiksa satu kali, itu pun sebagai saksi. Ia pun akhirnya dibebaskan setelah praperadilan di PN Jaksel berhasil dimenangkan. (mok/rvk)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar