Rabu, 19 Juni 2013

Kejagung Persilakan Keluarga Terdakwa CPI Mengadu ke Ibu Negara

Rabu, 19 Juni 2013
Basrief Arief
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya tak bisa melarang keluarga para terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk mengadu ke Ani Yudhoyono.

"Kalau dia mau lapor, mau mengadu, itu hak dia. Tapi proses hukum jalan terus," tegas Basrief di Jakarta, Rabu (19/6).
Dia melanjutkan Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan kasus itu, yang kini sudah masuk dalam tahap persidangan.

"Kita lihat saja nanti, apakah ada kesalahan atau tidak," tegas dia.

Dikabarkan, keluarga terdakwa dari PT Chevron Pacific Indonesia akan mengirimkan surat pengaduan ke ibu negara, Ani Yudhoyono. Keluarga para terdakwa ingin bertemu istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu untuk mengadukan masalah terkait proses peradilan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.

Dalam surat ke Ibu Ani, dituliskan para terdakwa dijadikan tersangka sebelum ada bukti, belum menjalani pemeriksaan, dan belum ada perhitungan kerugian negara.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/NAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar