| Bachtiar Abdul Fatah |
Selasa, 30 Juli 2013
Kasus Bioremediasi; Persidangan Bachtiar Seperti Mengkonfirmasi Putusan Praperadilan
Dunia Energi 30 Juli 2013
JAKARTA – Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah kembali digelar pada Senin, 29 Juli 2013. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu, baru bisa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB, dan justru seolah mengkonfirmasi putusan praperadilan yang telah membebaskan Bachtiar.
Sabtu, 27 Juli 2013
Tensi Tinggi Sidang Bioremediasi
KOMPAS | Sabtu, 27 Juli 2013 | hal 3
Penulis : Amir Sodikin
Seperti sidang-sidang lainnya, selalu saja ada anggota majelis hakim yang membacakan putusan dengan suara kurang terdengar atau lantang. Namun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu hingga Jumat (17-19/7/2013), suara-suara lirih dan keras itu dimaknai berbeda oleh pengunjung sidang vonis tiga pegawai PT Chevron Pacific Indonesia.
”Dua hakim ad hoc dengan lantang telah membacakan dissenting opinion dengan penuh keyakinan, sementara tiga hakim kariernya dengan malu-malu membacakan vonis,” seru pengunjung. Sindiran itu adalah buah kejengkelan para pengunjung terhadap suasana sidang.
Penulis : Amir Sodikin
| Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Presmaturi ketika mengikuti sidang vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Pada kasus bioremediasi ini jaksa menuntut hukuman selama 15 tahun penjara sementara majelis hakim pada vonisnya menjatuhkan hukuman selama lima tahun. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA | VITALIS YOGI TRISNA |
”Dua hakim ad hoc dengan lantang telah membacakan dissenting opinion dengan penuh keyakinan, sementara tiga hakim kariernya dengan malu-malu membacakan vonis,” seru pengunjung. Sindiran itu adalah buah kejengkelan para pengunjung terhadap suasana sidang.
Jumat, 19 Juli 2013
Kasus Bioremediasi, Widodo Dihukum 2 Tahun Penjara
Penulis : Dian Maharani Jumat, 19 Juli 2013 |
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/7/2013).
| Widodo, Team Leader Waste Management SLN |
JAKARTA, KOMPAS.com - Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron Pacifiic Indonesia (CPI), Widodo dihukum dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Majelis hakim menilai Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Putusan Kasus Bioremediasi Chevron Diwarnai Beda Pendapat Hakim
Jumat, 19 Juli 2013
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Widodo divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Widodo adalah Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Kabupaten Duri, Riau pada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Widodo terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain atau korporasi, terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau pada periode 2006-2011.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Widodo divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Widodo adalah Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Kabupaten Duri, Riau pada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Widodo terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain atau korporasi, terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau pada periode 2006-2011.
Kasus Bioremediasi Chevron, Hakim Antonius Dilaporkan ke KY
Jumat, 19/07/2013 12:25 WIB
Prins David Saut - detikNews
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mendatangi gedung KY dan diterima oleh Ketua KY, Suparman Marzuki. Menurut Maqdir, hakim Antonius yang menjadi ketua majelis dalam perkara bioremediasi telah lalai dalam memutuskan perpanjangan masa tahanan.
Prins David Saut - detikNews
![]() |
| Hakim Antonius Widyantoro |
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Antonius Budi Antono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik. Antonius dilaporkan terdakwa kasus bioremediasi Chevron Bahctiar Abdul Fatah.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mendatangi gedung KY dan diterima oleh Ketua KY, Suparman Marzuki. Menurut Maqdir, hakim Antonius yang menjadi ketua majelis dalam perkara bioremediasi telah lalai dalam memutuskan perpanjangan masa tahanan.
Lagi, Vonis Kasus Bioremediasi Chevron Terbelah Bagi Terdakwa Widodo
Jumat, 19/07/2013
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali terbelah dalam menjatuhkan vonis kasus bioremediasi PT Chevron. Jika kemarin majelis terbelah saat memvonis Endah Rubiyanti dan Kukuh, kini terulang saat menghukum Widodo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sekunder. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sekunder. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).
Kamis, 18 Juli 2013
Hakim Bioremediasi Beda Pendapat, DPR Akan Bahas Vonis Rumbi dan Kukuh
Dunia Energi
JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas lebih intensif vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Langkah ini menyusuldissenting opinion (perbedaan pendapat, red) yang diajukan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terhadap Endah Rumbiyanti dan Kukuh Kertasafari.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis, 18 Juli 2013, juga menjatuhkan vonis bersalah atas Endah Rumbiyanti. Manager Lingkungan Chevron Indonesia ini divonis bersalah dalam kasus bioremediasi, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap sejawatnya, Kukuh Kertasafari, sehari sebelumnya.
Kamis, 18 Juli 2013
JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas lebih intensif vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Langkah ini menyusuldissenting opinion (perbedaan pendapat, red) yang diajukan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terhadap Endah Rumbiyanti dan Kukuh Kertasafari.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis, 18 Juli 2013, juga menjatuhkan vonis bersalah atas Endah Rumbiyanti. Manager Lingkungan Chevron Indonesia ini divonis bersalah dalam kasus bioremediasi, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap sejawatnya, Kukuh Kertasafari, sehari sebelumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
