Senin, 31 Desember 2012

Inilah Penjelasan BP Migas Soal Cost Recovery Chevron

Hukumonline.com


BP Migas mengaku sudah pernah diaudit oleh BPK, BPKP, dan unit perawatan internal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto berharap penyidikan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dapat segera dilimpahkan ke penuntutan. Penyidik telah memiliki sejumlah bukti penting untuk memenuhi pembuktian unsur tindak pidana korupsi.

Senin, 24 Desember 2012

Pengacara Chevron Persoalkan Beda Kerugian Negara

Hukumonline.com

"Mekanisme kontrak bagi hasil migas tidak mengenal cost recovery, melainkan operating cost yang dibayar dengan hasil produksi migas dalam bentuk natura."


Tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan TipikorJakarta, Kamis (20/12). Usai pembacaan dakwaan, pengacara ketiga terdakwa langsung membacakan eksepsi.

Jumat, 21 Desember 2012

Kasus Bioremediasi Chevron; Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum

Dunia-energi.com


Sidang perdana kasus bioremediasi Chevron (photo : dunia-energi.com)

JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Desember 2012, memulai sidang pertama kasus korupsi terkait proyek bioremediasi atau pemulihan tanah tercemar limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) terkait eksploitasi minyak di Riau oleh PT Chevron Pacific Indonesia.

Kamis, 20 Desember 2012

Kuasa Hukum Kukuh: Surat Penyidikan dan Surat Dakwaan Tidak Sinkron

Sidang Kasus Chevron
Ganessa Al Fath - detikNews

Jakarta - Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari menjadi terdakwa dalam kasus proyek bioremediasi fiktif yang diduga telah merugikan negara sebesar USD 9,9 juta. Dalam eksepsi atau nota keberatan itu, Kukuh melalui kuasa hukumnya menyampaikan ada beberapa ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan.

Minggu, 16 Desember 2012

Babak Baru Perkara Chevron

MBM TEMPO, 16 Desember 2012
Rubrik Hukum

Majelis hakim mengabulkan praperadilan penahanan para tersangka kasus Chevron. Kejaksaan tetap melanjutkan kasusnya ke pengadilan.
SUASANA Lebaran muncul di rumah tahanan Kejaksaan Agung, Selasa siang dua pekan lalu. Sebuah ruang tamu di dalam tahanan disulap menjadi musala dadakan. Saat itu, azan asar terdengar dari masjid yang berada di sebelah rumah tahanan. Sebelum salat dan sesudah salat, takbir berkumandang tak henti-henti di dalam "musala" tersebut. "Kami menangis berpelukan sambil terus takbiran," kata Kukuh Kertasafari, mengisahkan peristiwa itu kepada Tempo.

Jumat, 07 Desember 2012

Ini Jejak Langkah Kasus Chevron di Kejagung



Jum'at, 07 Desember 2012

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek bioremediasi merupakan proyek menetralkan tanah dari limbah minyak mentah. Penguraian dilakukan oleh mikroba dalam tanah. Proses ini menetralkan tanah dari limbah penambangan minyak yang dijalankan oleh PT Chevron dan BP Migas. prosesnya memakan waktu tiga-enam bulan.

PT Chevron telah memulai proses ini sejak tahun 1994. Dimulai dengan uji laboratorium. Chevron memiliki sembilan fasilitas bioremediasi yang berada di wilayah Minas, kawasan Duri, serta ladang minyak lain di wilayah Riau. Proses bioremediasi ini dioperasikan penuh sejak tahun 2003. Selanjutnya, proses ini ditenderkan kepada perusahaan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Rabu, 17 Oktober 2012

Pejabat BP Migas Belum Juga Tersangka

Selasa, 16 Oktober 2012


[JAKARTA] Kendati telah diperiksa hingga dua kali, namun dua saksi yang merupakan pejabat dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman membantah kabar yang menyebutkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik).
"Sprintdik, kami (Puspenkum) belum diberitahu," kata Adi, di Jakarta, Senin (15/10).

Minggu, 05 Agustus 2012

Adu Bukti Proyek Bakteri

MBM TEMPO, 5 Agustus 2012
Rubrik Hukum

Kejaksaan Agung tetap yakin ada korupsi dalam proyek bioremediasi yang dilakukan PT Chevron. Sejumlah dokumen akan dijadikan bukti adanya pelanggaran dalam proyek yang disebut telah merugikan negara sekitar Rp 200 miliar ini. Chevron menyiapkan bukti untuk diuji.

Sejauh mata memandang, hanya hamparan tanah kekuningan yang dominan terlihat. Tak jauh dari hamparan itu, tampak gundukan tanah kehitaman membentuk bukit-bukit kecil. Siang itu, selain kedatangan rombongan dari Kota Pekanbaru, tak ada aktivitas manusia di sudut ladang minyak Minas, sekitar 30 kilometer dari ibu kota Provinsi Riau tersebut.