Selasa, 10 September 2013
|
Gedung BPKP |
JAKARTA – Dalam sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Senin, 9 September 2013, Juliver Sinaga, auditor BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mengakui, kesimpulan kerugian keuangan negara dalam laporannya hanya didasarkan kepada keterangan Edison Effendi, tanpa konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pihak yang berwenang sesuai Undang-Undang (UU).
Juliver Sinaga mengakui, sebagai auditor dalam kasus ini dia hanya merujuk kepada keterangan penyidik atau dokumen BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang diberikan oleh penyidik. Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini menyatakan, tidak melakukan konfirmasi dan membahas laporan hasil auditnya itu dengan CPI selaku “auditee” seperti yang disyaratkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) karena laporan itu hanya untuk penyidikan.