Senin, 23 September 2013
DPR Endus Adanya Pemaksaan dalam Kasus Chevron
(Foto : istimewa)
Oleh: Iwan Purwantono
nasional - Senin, 23 September 2013 |
INILAH.COM, Jakarta - Proses persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (Chevron), terkesan kuat dipaksakan. Unsur korupsi dalam kasus ini, sangat lemah.
Anggota Komisi III DPR asal PAN, Taslim Chaniago, mempertanyakan kerugian negara dalam perkara korupsi bioremediasi Chevron yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Selama ini, kejagung mengklaim adanya kerugian negara sebesar US$ 9,9 juta atau sekitar Rp 100 miliar.
‘’Kasus Chevron sangatlah aneh. Dimana korupsinya? Apa benar keuangan negara yang ditilep? Saya sepakat dengan pandangan para pakar hukum yang melihat ada pemaksaan dalam kasus Chevron,’’ terangnya, Senin 23/09/2013).
Dirinya berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Sudharmawatiningsih mampu memutuskan perkara ini, berdasarkan hati nurani. Bukan atas arahan atau permintaan dari pihak-pihak tertentu.
‘’Saya kira, publik akan mencermati perkembangannya. Termasuk Komisi Yudisial akan terus memantau. Sejak awal kasus ini bergulir, memang banyak keanehan. Salah satu yang mengemuka adalah saksi ahli yang ditunjuk JPU (jaksa penuntut umum),’’ tuturnya.
Pakar hukum administrasi dan keuangan negara UI, Dian Puji Simatupang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Chevron dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, karyawan Chevron, menyangsikan adanya kerugian negara dalam proyek bioremediasi Chevron.
Bahwa ongkos bioremediasi yang masuk dalam cost recovery, lanjutnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak kerjasama atau PSC (Production Shearing Contract). Apabila ada sengketa atau masalah dalam cost recovery, bisa diajukan sebagai perkara perdata bukan pidana.
‘’Selain itu, pihak yang mengajukan klaim cost recovery adalah perusahaan yakni CPI. Kalau ada kesalahan atau masalah, pihak yang harus bertanggung jawab harusnya CPI, bukan karyawannya,’’ pungkas Dian.
Klik Inilah.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar