Selasa, 10 September 2013

Kerugian Negara Atas Proyek Bioremediasi Tanpa Konfirmasi KLH



10 SEP 2013 |
BY LILI HERMAWAN

JAKARTA – Dalam sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Juliver Sinaga, auditor BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mengakui bahwa kesimpulan kerugian keuangan negara dalam laporannya hanya didasarkan kepada keterangan Edison Effendi, tanpa konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pihak yang berwenang sesuai undang-undang lingkungan.

Juliver Sinaga mengakui bahwa sebagai auditor dalam kasus ini, dia hanya merujuk kepada keterangan penyidik atau dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh penyidik. Meskipun Juliver mengakui bahwa proses audit harus tunduk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengharuskan bahwa laporan audit dikonfirmasi dan dibahas dengan auditee yaitu CPI, namun dia berkelit bahwa dia tidak melakukan itu karena proses ini ada di ranah penyidikan.


Juliver menyatakan bahwa penilaian atas proyek lingkungan yang dianggap gagal total oleh Edison Effendi, saksi ahli yang diajukan JPU, diakuinya tidak dikonfirmasi dengan pendapat ahli hukum lingkungan dan tidak melibatkan ahli hukum dari departemen lingkungan hidup maupun ahli hukum dari BPKP.

Penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa substansi kasus ini adalah proyek lingkungan dan sesuai dakwaan JPU dan kliennya pun didakwa melanggar Kepmen LH Nomor 128 Tahun 2003 yaitu peraturan seputar pengolahan limbah tanah terkontaminasi minyak secara biologis.

“Sesuai dengan undang-undang lingkungan, maka KLH adalah pihak yang berwenang menentukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan dan KLH pun telah bersaksi di depan persidangan bahwa proyek bioremediasi CPI telat taat hukum," tegas Maqdir.

Ia menyatakan keterangan dari ahli seperti Edison Effendi diluar pejabat KLH tanpa konfirmasi KLH jelas-jelas telah melangkahi wewenang KLH berdasarkan undang-undang sehingga keterangan tersebut harus diabaikan. "Apalagi terbukti di persidangan bahwa Edison adalah ahli yang sarat konflik kepentingan karena pernah beberapa kali terlibat tender proyek bioremediasi CPI dan gagal,” ungkap Maqdir.(*)

Klik Indonesia Finance Today

Tidak ada komentar:

Posting Komentar