Kamis, 19 September 2013
Prof. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej |
Penegasan ini disampaikan Prof Edward saat memberikan keterangan sebagai ahli, dalam persidangan perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2013.
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widijantono, Prof Edward menjelaskan bahwa bioremediasi merupakan suatu proyek lingkungan. Sehingga penyelesaian kasus yang muncul dari kegiatan lingkungan tersebut, mestinya tunduk pada UU Lingkungan Hidup (LH).
UU LH sendiri, ujarnya, tidak tunduk kepada UU Pemberantasan Tipikor. “Maka dari itu, pengenaan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor dalam kasus bioremediasi, tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Edward juga menjelaskan, penyelesaian kasus bioremediasi seharusnya menggunakan UU LH, karena perlakuan membahayakan lebih dominan dibandingkan tindak korupsinya sendiri.
Berhubung pelanggaran yang diatur dalam UU LH yang tidak menundukkan diri kepada UU lainnya, maka menurut Prof Edward, berbagai persoalan yang muncul dari suatu kegiatan lingkungan seperti halnya bioremediasi, harus diadili menggunakan UU LH.
Sejauh ini, tutur Edward, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, UU di luar UU Pemberantasan Tipikor yang tunduk kepada UU Pemberantasan Tipikor hanya UU Nomor 34 Tahun 2000 yang mengatur mengenai perpajakan. “Namun tidak ada penjatuhan sanksi pidana bila perbuatan yang dilakukan melibatkan perwakilan,” ujarnya.
Dakwaan Kabur
Guru besar hukum pidana UGM ini juga menjelaskan, perbuatan pidana adalah perbuatan yang diatur secara formal (tertulis dalam UU, red) dan terdapat ancaman apabila melanggarnya.
Maka dari itu, terangnya, bila terjadi pelanggaran terhadap suatu perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan namun tidak disertai ancaman pidana, maka yang dikenakan seharusnya sanksi administratif. “Sanksi administratif hanya difokuskan kepada apa yang dilanggar, dan tidak bisa dikaitkan dengan peraturan yang lebih tinggi,” urai Prof Edward.
Terkait dengan kasus korupsi, ujarnya, jika seorang terdakwa dijerat dakwaan primer dengan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan subsidair dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, maka semua unsur dalam pasal 2 harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begitu pula dengan dakwaan subsidairnya, semua unsur pasal 3 harus jelas dan disebutkan dalam dakwaan JPU.
Edward menambahkan, salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam dakwaan yang disadarkan pada asal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, adalah adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini, JPU harus dapat membuktikan bahwa pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang dituduhkan kepada terdakwa, memang dilakukan secara sengaja. “Konstruksi tentang unsur kesengajaan ini terdapat dalam pasal 362 KUHP (Kitab UU Hukum Pidana),” urainya.
Dalam suatu dakwaan, lanjut Edward, baik dakwaan primer maupun subsidair, harus menguraikan dengan jelas dan rinci, bagaimana seseorang melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan. Secara substansi pun dakwaan primer dan subsidair mestinya berbeda.
“Bila dalam dakwaan primer dan subsider tidak ada uraian mengenai cara bagaimana seseorang melakukan kejahatan, maka dakwaan tersebut kabur, tidak cermat atau tidak akurat,” tegasnya.
Sesuai Arahan KLHSaat diminta tanggapannya terkait sidang kemarin, Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan menegaskan kembali bahwa tidak hanya dalam sidang Bachtiar Abdul Fatah, dalam sidang-sidang dengan terdakwa karyawan CPI lainnya dan kontraktor CPI pun tidak ada bukti jelas tentang tindakan kriminal yang dilakukan mereka dan tidak ada juga bukti mengenai kerugian negaranya.
“Selain tidak ada bukti tentang kerugian negara dan tindakan kriminal yang dituduhkan, proyek bioremediasi yang merupakan proyek lingkungan telah dinyatakan taat hukum oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan undang-undang lingkungan yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang bersaksi di persidangan,” jelas Dony di Jakarta, Kamis, 19 September 2013.
Menurutnya, sudah seharusnya penegak hukum bersama-sama dengan instansi pemerintah berwenang yaitu KLH bisa merujuk kepada peraturan yang berlaku. Karena CPI pun selama ini telah menjalankan proyek bioremediasi ini sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku, dengan koordinasi dan arahan yang berkelanjutan dari pihak KLH.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Klik Dunia-energi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar