Selasa, 10 September 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam salah satu sidang. |
Pengakuan Juliver ini terungkap dalam sidang kasus bioremediasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 9 September 2013, dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Juliver sendiri hadir dalam persidangan itu sebagai ahli atas permintaan JPU.
Pada kesempatan itu, Juliver mengaku menghitung kerugian negara yang dituduhkan pada CPI dari proyek bioremediasi, hanya berdasarkan keterangan Edison Effendi dan penyidik. Padahal seperti diketahui, Edison Effendi adalah ahli tidak netral yang ditunjuk Kejaksaan Agung, karena telah beberapa kali kalah tender bioremediasi CPI.
Selain itu, Juliver juga mengaku tidak melakukan audit untuk menentukan kerugian negara itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) yang mengharuskan laporan audit BPKP dikonfirmasi kepada “auditee” yakni CPI. Hasil audit kerugian negara tersebut, kata Juliver, hanya merujuk pada keterangan penyidik atau dokumen BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Alasan Juliver, audit yang dilakukannya hanya untuk kepentingan penyidikan. Faktanya, hasil audit itu telah digunakan sebagai alat bukti di persidangan, dan sudah lima terdakwa yang divonis bersalah serta dipenjara karenanya.
Selama persidangan, beberapa kali JPU mengajukan keberatan atas pertanyaan yang disampaikan penasehat hukum. Namun penasehat hukum beranggapan bahwa dasar pertanyaan adalah laporan yang dibuat oleh ahli (Juliver) sehingga relevan ditanyakan.
Untuk berbagai pertanyaan seputar dan fakta-fakta yang jadi dasar laporan yang dibuatnya, Juliver juga beberapa kali menjawab tidak ingat atau tidak tahu. Beberapa kali terdengar intonasi agak meninggi dalam jawaban ahli.
Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail menegaskan bahwa laporan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh Juliver Sinaga, seharusnya tidak dijadikan barang bukti atau setidak-tidaknya harus diabaikan oleh majelis hakim. Karena hasil audit itu sama sekali tidak memenuhi standar prosedur yang diatur dalam Permen PAN dan kaidah audit lainnya. Maqdir pun mengungkapkan bahwa banyak sekali kekeliruan dalam kutipan dan data yang dituliskan dalam laporan itu.
“Adalah sangat gegabah dan tidak bisa diterima dalam proses hukum yang obyektif dan berkeadilan, ketika suatu laporan tentang kerugian keuangan negara yang dijadikan bukti untuk menghukum seseorang, berisi banyak kekeliruan baik dalam cara, isi maupun data-data yang dipakai sebagai bahan laporan tersebut,” ujar Maqdir.
Salah satu kesalahan yang cukup mencolok, ungkap Maqdir, kekeliruan Juliver selaku auditor BPKP dalam menuliskan angka kerugian negara. Angka kerugian negara yang seharusnya ditujukan kepada kontraktor bioremediasi CPI, PT Sumigita Jaya (SGJ) namun ternyata dipakai untuk kontraktor CPI lainnya, yakni PT Green Planet Indonesia (GPI). Begitupun sebaliknya, angka untuk GPI dituliskan sebagai kerugian negara yang ditimbulkan oleh SGJ.
Keterangan Kacau BalauKeterangan Edison Effendi yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara, bukan hanya meragukan karena Edison tidak netral. Lebih dari itu, keterangan Edison Effendi di depan persidangan bioremediasi selama ini kacau balau.
Contohnya tentang dasar menetapkan pelanggaran terhadap proyek bioremediasi CPI. Pada sidang sebelumnya, Edison mengatakan kandungan TPH (Total Petroleum Hydrocarbon) tanah yang boleh dibioremediasi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 128 Tahun 2003 adalah 7,5% sampai 15%.
Padahal, dalam Kepmen LH 128/2003 sendiri tertulis, TPH tanah yang boleh dibioremediasi maksimum 15% dan TPH 1% dianggap sudah aman buat lingkungan. Dalam persidangan pekan lalu, Kamis, 5 September 2013, Edison ganti berkilah saat dicecar penasehat hukum. Ia malah mengatakan, soal TPH 7,5% sampai 15% bukan dikutip dari Kepmen LH 128/2003, melainkan hanya berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya sebagai ahli bioremediasi.
“Keterangan seperti inilah yang dirujuk oleh auditor BPKP, Juliver Sinaga dalam menentukan jumlah kerugian negara yang dituduhkan kepada para terdakwa,” tutur Maqdir prihatin. Belum lagi penyebutan beberapa keterangan dalam dokumen laporan Juliver Sinaga, yang ternyata fiktif.
“Auditor mengaku hanya melihat dari dokumen, namun dalam penyebutan nama Yoshi Prakasa dan kutipan dari BAP Yoshi yang dituliskan dalam laporan BPKP dan dijadikan salah satu dasar dalam menghitung kerugian negara, ternyata tidak ditemukan keterangan tersebut dalam BAP yang bersangkutan (Yoshi), lalu dari mana auditor memperoleh keterangan itu?,” ungkap Maqdir heran.
Ahli JPU Tidak NetralDari keterangan ahli Juliver Sinaga, lanjut Maqdir, meskipun dia berkilah bahwa audit yang dilakukannya sesuai dengan permintaan penyidik, namun jelas bahwa tata cara dan prosedur audit investigatif yang dilakukannya tidak mengikuti peraturan yang berlaku, dan banyak kekeliruan yang dibuat. “Laporan tersebut sangat patut dipertanyakan validitas, keakuratan, dan obyektifitasnya,” kata Maqdir lagi.
Maqdir menambahkan, karena ahli bioremediasi yang dihadirkan JPU yaitu Edison Effendi adalah salah satu peserta tender yang kalah dalam proyek bioremediasi CPI, sementara Juliver Sinaga adalah auditor BPKP yang menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek bioremediasi atas permintaan jaksa penyidik, maka sangat jelas kedua ahli ini bersinggungan langsung dengan fakta-fakta, sehingga patut dipertanyakan netralitas dan obyektifitasnya.
“Dalam prinsip hukum apalagi menyangkut nasib seseorang yang terancam suatu hukuman pidana, maka keterangan ahli yang diragukan netralitas dan obyektifitasnya sepatutnya diabaikan oleh majelis hakim,” tandas pengacara senior ini.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Klik Dunia-energi.com
Selain itu, Juliver juga mengaku tidak melakukan audit untuk menentukan kerugian negara itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) yang mengharuskan laporan audit BPKP dikonfirmasi kepada “auditee” yakni CPI. Hasil audit kerugian negara tersebut, kata Juliver, hanya merujuk pada keterangan penyidik atau dokumen BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Alasan Juliver, audit yang dilakukannya hanya untuk kepentingan penyidikan. Faktanya, hasil audit itu telah digunakan sebagai alat bukti di persidangan, dan sudah lima terdakwa yang divonis bersalah serta dipenjara karenanya.
Selama persidangan, beberapa kali JPU mengajukan keberatan atas pertanyaan yang disampaikan penasehat hukum. Namun penasehat hukum beranggapan bahwa dasar pertanyaan adalah laporan yang dibuat oleh ahli (Juliver) sehingga relevan ditanyakan.
Untuk berbagai pertanyaan seputar dan fakta-fakta yang jadi dasar laporan yang dibuatnya, Juliver juga beberapa kali menjawab tidak ingat atau tidak tahu. Beberapa kali terdengar intonasi agak meninggi dalam jawaban ahli.
Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail menegaskan bahwa laporan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh Juliver Sinaga, seharusnya tidak dijadikan barang bukti atau setidak-tidaknya harus diabaikan oleh majelis hakim. Karena hasil audit itu sama sekali tidak memenuhi standar prosedur yang diatur dalam Permen PAN dan kaidah audit lainnya. Maqdir pun mengungkapkan bahwa banyak sekali kekeliruan dalam kutipan dan data yang dituliskan dalam laporan itu.
“Adalah sangat gegabah dan tidak bisa diterima dalam proses hukum yang obyektif dan berkeadilan, ketika suatu laporan tentang kerugian keuangan negara yang dijadikan bukti untuk menghukum seseorang, berisi banyak kekeliruan baik dalam cara, isi maupun data-data yang dipakai sebagai bahan laporan tersebut,” ujar Maqdir.
Salah satu kesalahan yang cukup mencolok, ungkap Maqdir, kekeliruan Juliver selaku auditor BPKP dalam menuliskan angka kerugian negara. Angka kerugian negara yang seharusnya ditujukan kepada kontraktor bioremediasi CPI, PT Sumigita Jaya (SGJ) namun ternyata dipakai untuk kontraktor CPI lainnya, yakni PT Green Planet Indonesia (GPI). Begitupun sebaliknya, angka untuk GPI dituliskan sebagai kerugian negara yang ditimbulkan oleh SGJ.
Keterangan Kacau BalauKeterangan Edison Effendi yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara, bukan hanya meragukan karena Edison tidak netral. Lebih dari itu, keterangan Edison Effendi di depan persidangan bioremediasi selama ini kacau balau.
Contohnya tentang dasar menetapkan pelanggaran terhadap proyek bioremediasi CPI. Pada sidang sebelumnya, Edison mengatakan kandungan TPH (Total Petroleum Hydrocarbon) tanah yang boleh dibioremediasi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 128 Tahun 2003 adalah 7,5% sampai 15%.
Padahal, dalam Kepmen LH 128/2003 sendiri tertulis, TPH tanah yang boleh dibioremediasi maksimum 15% dan TPH 1% dianggap sudah aman buat lingkungan. Dalam persidangan pekan lalu, Kamis, 5 September 2013, Edison ganti berkilah saat dicecar penasehat hukum. Ia malah mengatakan, soal TPH 7,5% sampai 15% bukan dikutip dari Kepmen LH 128/2003, melainkan hanya berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya sebagai ahli bioremediasi.
“Keterangan seperti inilah yang dirujuk oleh auditor BPKP, Juliver Sinaga dalam menentukan jumlah kerugian negara yang dituduhkan kepada para terdakwa,” tutur Maqdir prihatin. Belum lagi penyebutan beberapa keterangan dalam dokumen laporan Juliver Sinaga, yang ternyata fiktif.
“Auditor mengaku hanya melihat dari dokumen, namun dalam penyebutan nama Yoshi Prakasa dan kutipan dari BAP Yoshi yang dituliskan dalam laporan BPKP dan dijadikan salah satu dasar dalam menghitung kerugian negara, ternyata tidak ditemukan keterangan tersebut dalam BAP yang bersangkutan (Yoshi), lalu dari mana auditor memperoleh keterangan itu?,” ungkap Maqdir heran.
Ahli JPU Tidak NetralDari keterangan ahli Juliver Sinaga, lanjut Maqdir, meskipun dia berkilah bahwa audit yang dilakukannya sesuai dengan permintaan penyidik, namun jelas bahwa tata cara dan prosedur audit investigatif yang dilakukannya tidak mengikuti peraturan yang berlaku, dan banyak kekeliruan yang dibuat. “Laporan tersebut sangat patut dipertanyakan validitas, keakuratan, dan obyektifitasnya,” kata Maqdir lagi.
Maqdir menambahkan, karena ahli bioremediasi yang dihadirkan JPU yaitu Edison Effendi adalah salah satu peserta tender yang kalah dalam proyek bioremediasi CPI, sementara Juliver Sinaga adalah auditor BPKP yang menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek bioremediasi atas permintaan jaksa penyidik, maka sangat jelas kedua ahli ini bersinggungan langsung dengan fakta-fakta, sehingga patut dipertanyakan netralitas dan obyektifitasnya.
“Dalam prinsip hukum apalagi menyangkut nasib seseorang yang terancam suatu hukuman pidana, maka keterangan ahli yang diragukan netralitas dan obyektifitasnya sepatutnya diabaikan oleh majelis hakim,” tandas pengacara senior ini.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Klik Dunia-energi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar