Senin, 02 September 2013

Jaksa Kasus Bioremediasi Diminta Hadirkan Saksi Ahli yang Netral



02 SEP 2013 |
BY LILI HERMAWAN

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berencana menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli pada persidangan yang dimulai Senin dan persidangan berikutnya.

Ketua Tim Penasihat Hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail, meminta jaksa menghadirkan saksi ahli yang netral, bukan yang memiliki konflik kepentingan seperti sidang-sidang sebelumnya.
 

Pada akhir persidangan kasus bioremediasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2013, Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widijantono menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin. JPU diminta memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, agar terdakwa serta penasihat hukum juga mempunyai waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi. Namun, sidang hari ini hanya dibuka dan ditutup oleh majelis hakim karena JPU tak berhasil menghadirkan empat saksi yang direncanakan didengar keterangannya oleh pengadilan.

Seperti terjadi pada persidangan-persidangan bioremediasi sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah Edison Effendi, seseorang yang pernah kalah dalam tender proyek bioremediasi CPI. Syafrul, karyawan PT Sumigita Jaya yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dalam persidangan bioremediasi pada Kamis, 29 Agustus 2013, juga menyatakan pernah mendengar tentang nama Edison Effendi. “Edison Effendi mengikuti tender bioremediasi di CPI pada 2008,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, Maqdir Ismail menegaskan agar pada persidangan berikutnya JPU menghadirkan saksi ahli yang netral. Seperti persidangan sebelumnya, ujarnya, tantangan yang dihadapi terdakwa hanya pada saksi ahli, karena pada persidangan lalu ahli yang dihadirkan JPU memiliki konflik kepentingan karena pernah mengikuti tender bioremediasi CPI.

"Jaksa, baik pada kasus ini maupun kasus yang lain, seharusnya mendatangkan saksi yang netral. Kalau ahli malah membuat kusut, namanya bukan ahli, tetapi ahli yang memberatkan. Kalau ahli seperti ini, berarti ada yang salah dan perkara (bioremediasi) ini dan seharusnya para Jaksa yang diperiksa,” tandas Maqdir yang hari itu hadir sebagai penasihat hukum karyawan CPI, Bachtiar Abdul Fatah.

Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan membenarkan bahwa Edison Effendi pernah mengikuti tender proyek bioremedasi CPI tahun 2008 dan 2011 dan gagal. “Selain gagal pada tender proyek bioremediasi tahun 2008 dan 2011, Edison Effendi pun pernah terlibat dalam suatu pilot proyek bioremediasi pada tahun 2004 yang juga gagal. Mengingat dalam kontrak berlaku “no cure, no pay” sehingga kalau proyek gagal maka tidak dilakukan pembayaran. Tanda tangan Edison pun dalam dokumen proses tender itu ada,” kata Dony.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar