Senin , 23 Sep 2013
Bachtiar Abdul Fatah |
Skalanews - Terdakwa kasus korupsi proyek Bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia yang juga General Manager Sumatera Light South Operation Chevron, Bachtiar Abdul Fatah merasa bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Bachtiar saat sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9) bahwa seharusnya dirinya dibebaskan dari segala dakwaan menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 November 2012 lalu.
"Kami ajukan praperadilan, ada dua poin putusan. Penahanan tidak sah dan penetapan status tersangka saya pun tidak sah," kata Bachtiar di persidangan.
Meski ada putusan praperadilan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tetap menyatakan berkas Bachtiar dinyatakan lengkap (P21) dan proses pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti pun dilakukan.
"Saya berkonsultasi, tidak ada alasan untuk menghadiri panggilan itu untuk di-P21kan. Keputusan praperadilan menyatakan, status tersangka saya sudah gugur. Kita bersurat ke Kejagung untuk menyatakan keberatan atas berkas dinyatakan P-21 tadi. Saya dipanggil dua kali dan kami balas juga,"ceritanya.
Karena tak memenuhi panggilan, Bachtiar akhirnya dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan pada 17 Mei 2013. Bachtiar pun mengaku ditekan oleh penyidik.
"Waktu itu saya ditekan, saya terpaksa tanda tangan sesuatu meski dengan nota tidak setuju. Saya enggak mau tanda tangan. Tapi kata jaksa, ini hanya berita jalan ke PN Jaksel. Saya pikir kalau surat jalan tidak ada masalah," ungkapnya.
Tak hanya itu, jaksa kemudian menunjukan satu surat lagi, surat penahanan, "Dan saya tidak punya pilihan, sehingga saya tanda tangan saja. Tidak ada alasan kenapa saya ditahan, saya sempat nanya," pungkasnya. (frida astuti/bus)
Klik Skalanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar