Kamis, 18 Juli 2013

Bebaskan Endah, Hakim Slamet Beberkan Kesalahan Dakwaan Bioremediasi

Kamis, 18/07/2013 
Ferdinan - detikNews
Slamet Subagyo, SH.
Jakarta - Hakim anggota Slamet Subagyo menyatakan Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti, tidak terbukti bersalah dalam proyek bioremediasi. Slamet membeberkan kejanggalan dakwaan yang disusun penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Slamet menjelaskan, dakwaan penuntut tidak menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang dilakukan Endah.


"Dalam perkara, Endah Rumbiyanti didakwa melakukan tindak pidana korupsi 2011-2012 tanpa menyebut tanggal dan waktu perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan. Ketidakpastian tempus delicti jadi pertimbangan," kata Slamet menjelaskan pertimbangan pendapat berbedanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/2013).

Slamet juga menyebut penyebutan tempus delicti oleh penuntut umum dalam dakwaan tidak didukung keterangan saksi dan bukti terkait adanya pembicaraan antara Endah dengan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT CPI, Kukuh Kertasafari.

Dalam dakwaan disebut pada Maret 2011 Endah terlibat pembicaraan tentang penanganan lahan terkena tumpahan minyak dengan Kukuh dan tim teknis. Namun penuntut umum menyebut Endah kala itu tidak memberikan saran teknis sehingga kegiatan bioremediasi yang dikerjakan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya tidak sesuai aturan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003. Padahal Endah baru menjabat sebagai manajer lingkungan HES pada 1 Juni 2011.

"Unsur menyalagunakan kewenangan tidak terbukti karena pada bulan Maret 2011 terdakwa belum menjabat manajer lingkungan sehingga tidak mungkin ada pembicaraan dengan Kukuh Kertasafari," paparnya.

Menurut dia, tugas Endah selaku manajer lingkungan HES tidak berhubungan dengan kegiatan bioremediasi.

"Bioremediasi dilakukan jauh sebelum terdakwa menjabat manajer lingkungan," ujarnya.

Selain itu Endah tidak memiliki kewajiban untuk memastikan pengolahan tanah terkontaminasi dengan bioremediasi dilakukan sesuai ketentuan.

"Hakim anggota III berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Slamet.

(fdn/asp)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar