Rabu, 17 Juli 2013

Hakim Slamet: Kukuh Tak Bersalah Kasus Bioremediasi Chevron

Kukuh Kertasafari dengan tim Penasehat Hukum nya
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang hakim anggota, Slamet Subagyo, berbeda pendapat ataudissenting opinion dalam sidang vonis Kukuh Kertasafari, Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) atas kasus korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Slamet menyatakan Kukuh tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Slamet berbeda pendapat dari dua hakim lain yakni Sudharmawatiningsih (ketua) dan Antonious Widiantoro. Menurut Slamet, Kukuh tidak menetapkan 28 lahan tak terkontaminasi menjadi terkontaminasi. Sebab, Kukuh tidak memiliki kewenangan tersebut.


"Terdakwa tidak ikut menetapkan lahan yang disebut terkontaminasi karena yang menetapkan 28 lahan sebagai lahan COCS (terkontaminasi minyak) adalah tim IMS (Infrastructure Management Support). Tim IMS tidak berdasarkan perintah atau penugasan terdakwa," ujar Slamet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Hal itu pun diperkuat dengan keterangan saksi yakni Analyst Facility Engineer Chevron, Muhammad Adib, yang pernah dihadirkan memberi keterangan di persidangan.

Adib mengungkapkan, Kukuh bertanggung jawab dalam pekerjaan bioremediasi. Kukuh hanya mengetahui peta sampel lahan terkontaminasi minyak. Kukuh ternyata juga bukan berada di divisi bioremediasi, melainkan Environmental Issue Settlement Team atau Tim Penyelesaian Isu Lingkungan.

Pimpinan Tim Laboratorium Chevron di SLS Minas, Adi Widiyanto, saat memberi kesaksian beberapa waktu lalu juga menyatakan Kukuh tak pernah membahas lahan tercemar minyak mentah. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan. Unsur pokok Pasal 3 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Slamet.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Kukuh tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi di Riau tahun 2006-2011. Dia dihukum dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kukuh dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 KUHP. Vonis Kukuh jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yakni 5 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya mendakwa Kukuh berperan dalam proyek bioremediasi antara Oktober 2009 sampai 2012, dengan secara tak sah telah menetapkan 28 lahan tak terkontaminasi minyak sebagai tanah terkontaminasi. Apa yang dilakukan Kukuh dianggap telah mengakibatkan PT Sumigita Jaya melakukan bioremediasi fiktif.

Menurut dakwaan jaksa, setelah menetapkan 28 lokasi yang seolah-olah tercemar, Kukuh lalu memberi tahu Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dan kemudian bersama-sama dengan tim membersihkan tanah dari beberapa sumber lokasi.

Padahal, menurut uji laboratorium yang dilakukan penyidik terhadap beberapa sampel pada Juli 2012, lahan tersebut tak terkontaminasi minyak. Dengan demikian, menurut dakwaan jaksa, lahan tersebut tak perlu dibioremediasi.

Editor : Hindra Liauw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar