Kamis, 18 Juli 2013

DPR: Kasus Chevron Masih Jadi Perdebatan

POLHUKAM
Kamis, 18 Juli 2013 17:18 wib
Rizka Diputra - Okezone



JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika menilai, vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari masih bisa menjadi perdebatan.

Pasalnya, berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kasus ini diduga melanggar HAM.


"Masih ada masalah yang kita harus diperdebatkan. Dengan hal tersebut publik menjadi tahu," kata Pasek saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Selain itu lanjut dia juga dikarenakan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara majelis hakim yang mengadili kasus ini. Perbedaan pendapat atau pendangan tersebut, berarti ada pandangan fakta lain. "Itu hal yang wajar dan keputusan tergantung suara mayoritas hakim," imbuhnya.

Kedepannya, Komisi III DPR akan segera menyikapinya, mengingat kasus ini pernah diadukan ke Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Kukuh Kertasafari dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Namun, dalam persidangan ini terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota Slamet Subagyo mengajukan dissenting opinion dengan menyatakan Kukuh tidak bersalah.

Slamet menegaskan, Kukuh tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang menetapkan 28 lahan sebagai lahan terkontaminasi minyak adalah Tim IMS (Infrastructure Management Support),” ujar hakim anggota Slamet Subagyo.

Menurut keterangan saksi di persidangan lanjut Slamet, juga diperoleh fakta bahwa Kukuh tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap tanah terkontaminasi. “Dapat dibuktikan tanah yang disebut terkontaminasi adalah benar-benar terkontaminasi,” tutur hakim Slamet.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan Kukuh terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (put)

Klik Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar